Notification

×

Iklan

Iklan

Peranan Hukum Perusahaan sebagai Alat Kontrol Sosial di Era Kapitalisme Modern

Rabu, 23 April 2025 | April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T03:08:49Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Yusita (Foto/IST)

Di tengah arus deras kapitalisme pada zaman modern ini, perusahaan bukan lagi sekadar entitas ekonomi yang berorientasi pada laba, namun juga menjelma sebagai aktor sosial yang berpengaruh besar terhadap kehidupan di dalam masyarakat. Selain itu perusahaan juga menjadi kekuatan sosial dan budaya yang memengaruhi bagaiamana cara kita bekerja, berinteraksi, bahkan berpikir. Selama beberapa dekade terakhir, kapitalisme telah menunjukkan dua sisi yang sangat kontras. 


Dilema mulai muncul dalam hal ini, yang dimana Perusahaan bisa  menjadi pendorong utama inovasi, pertumbuhan ekonomi, dan mobilitas sosial. Namun di sisi lain, ketika kekuatan pasar tidak dibarengi dengan regulasi yang memadai, kita menyaksikan praktik eksploitatif, ketimpangan ekonomi yang semakin lebar, hingga krisis lingkungan yang kian mengkhawatirkan. Di sinilah hukum perusahaan memainkan peran vital, yang tidak hanya mengatur relasi bisnis saja, tetapi juga sebagai alat kontrol sosial yang menentukan arah dan etika perkembangan dari sebuah korporasi. 


Kapitalisme juga telah membawa kemajuan yang sangat luar biasa dalam bidang teknologi, efisiensi produksi, dan distribusi kekayaan. Namun, lagi-lagi tanpa pengawasan hukum yang memadai, sistem ini bisa menjadi pisau bermata dua yang bisa menciptakan ketimpangan sosial, eksploitasi tenaga kerja, dan kerusakan lingkungan yang sistematis. Dalam konteks ini, hukum perusahaan hadir sebagai sebuah tameng yang menjaga agar perusahaan tetap berada dalam koridor keadilan sosial dan keberlanjutan.


Hukum perusahaan juga memberikan dan memastikan bagaimana batasan-batasan terhadap perilaku korporasi melalui berbagai instrumen, seperti kewajiban keterbukaan informasi, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, maka perusahaan akan terdorong untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari operasionalnya. 


Sudah saatnya hukum perusahaan tidak lagi dipandang sebagai sebuah hambatan birokratis, tetapi sebagai instrumen sosial yang melindungi kepentingan publik di tengah derasnya arus kapitalisme. Namun dalam hal ini kita masih harus melewati beberapa tantangan seperti banyaknya perusahaan yang masih memandang bahwa regulasi merupakan sebuah beban, bukan sebagai panduan etis. Di sisi lain, lemahnya pengawasan dan inkonsistensi hukum memperlemah fungsi hukum sebagai alat pengendali kekuasaan korporasi. Ketika hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah, maka keadilan pun menjadi ilusi. 


Pendapat saya mengenai hal ini adalah hukum perusahaan harus terus dikembangkan agar lebih responsif terhadap perubahan zaman. Apalagi dalam konteks ekonomi digital, misalnya, kita membutuhkan aturan yang lebih progresif terkait perlindungan data konsumen, tanggung jawab platform digital, serta hak-hak pekerja di sektor ekonomi. Penanaman nilai bahwa perusahaan bukan hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham, tetapi juga kepada seluruh pemangku kepentingan mulai dari karyawan, konsumen, komunitas lokal, hingga lingkungan hidup. 


Dengan pendekatan ini, perusahaan tidak hanya akan menjadi mesin pertumbuhan, tetapi juga agen perubahan sosial. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak harus mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan. Jika hukum perusahaan mampu ditegakkan dengan adil dan progresif, maka kita tidak hanya membangun ekonomi yang kuat, tetapi juga peradaban yang beradab.[]


Penulis :

Yusita, Mahasiswi Hukum Universitas Bangka Belitung

×
Berita Terbaru Update