![]() |
Foto/Ilustrasi |
Hari Raya Idul Fitri selalu menjadi momentum yang paling ditunggu oleh umat muslim, sebab di hari yang suci ini umat muslim di seluruh dunia saling bermaaf-maafan, bertemu dengan sanak saudara yang jauh, hingga mempersiapkan untuk membuka lembaran kehidupan yang baru yang penuh keberkahan.
Lantas, di momen special itu apa sih yang perlu dipersiapkan? Tetunya sangat banyak. Salah satunya berbagi amplop THR untuk para keponakan dan sanak saudara lainnya. Apakah hal ini merupakan tradisi yang sudah ada sejak zaman dahulu? Dan apa hukum membagikan amplop THR di hari Raya Idul Fitri? Yuk simak penjelasannya berikut.
Tradisi berbagi amplop THR sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu, tepatnya pada tahun 195. Tradisi berbagi amplop THR ini merupakan perpaduan budaya timur tengah dan Tionghoa, di mana para raja dan bangsawan memberikan uang baru kepada anak-anak para pengikutnya saat Hari Raya Idul fitri. Kemudian tradisi ini diadopsi di Indonesia dengan pembagian amplop THR kepada para karyawan, atau pekerja perusahaan sebagai apresiasi kepada mereka yang telah bekerja dalam perusahaan. Namun seiring perkemangan zaman, tradisi berbagi amplop THR bukan saja terbatas untuk para karyawan atau pekerja saja, melainkan juga untuk keluarga, tetangga, serta sanak saudara.
Hukum berbagi amplop THR sama seperti bersedekah, karena kita dituntut ikhlas dalam memberikan sebagian uang kita untuk orang lain, tanpa mengharapkan imbalan. Berbagi amplop THR merupakan tradisi berbagi kebahagiaan yang baik, apalagi pada Hari Raya Idul Fitri. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bersedekah dan berbagi kebahagiaan untuk semua orang. Melalui berbagi amplop THR, kita diajarkan untuk saling berbagi satu sama lain. Nabi Muhammad SAW mengatakan :
اَلصَّدَقَةُ عَلَى المِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
(رواه النسائي والترمذي)
Artinya, “Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, dan sedekah kepada kerabat bernilai dua sedekah, yaitu pahala sedekah dan pahala silaturrahim.” (HR An-Nasai dan At-Tirmidzi).
Adapun berapa ketentuan nominal uang untuk amplop THR di Hari Raya Idul Fitri tidak ada ketentuan dalam Islam. Besaran uang yang diberikan bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, yang terpenting yaitu ikhlas.
Penulis :
Diah Anisa Lestari, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan