![]() |
Fahmi Fahriansyah (Foto/IST) |
Akhir-akhir ini kasus Mega Korupsi gak asing didengar di telinga Masyarakat Indonesia karena banyak sekali kasus Korupsi terungkap, dan Korupsinnya sampai Ratusan Triliunan. Begitu pula dengan PT. Pertamina Dimana baru saja terungkap bahwasannya minyak RON 92 atau yang bisa dikenal dengan Pertamax dioplos dan menjadi RON 90 yang dikenal dengan pertalite. Pelaku dari Oplosan minyak ini adalah salah satu Direktur Utama dari PT. Pertamina sendiri.
Karena hal tersebut, sekarang PT. Pertamina diambang tidak untung, bagaimana tidak karena Masyarakat merasa dirugikan akibat Oplosan Minyak RON 92, karena menurut Masyarakat ini sangat merugikan, Dimana mereka membeli dan memakai RON 92 agar membuat mesin kendaraan awet dan bertahan lama, dan agar tidak banyak mengantri, ternyata semua itu sia-sia karena yang mereka pakai ini RON 90, mereka menggangap mereka beli Pertalite tapi bagian tidak mengantri. Akibat Oplosan tersebut Masyarakat beralih ke pesaing dari PT. Pertamina yaitu shell. Karena banyaknya peralihan yang Dimana Masyarakat biasannya membeli Minyak BBM Merk Pertamax di PT. Pertamina sekarang ke shell.
Perubahan daya pembelian Masyarakat ke shell tersebut, membuat daya Pembelian dan daya keuntungan PT. Pertamina menurun dan mengalami kerugian, karena hal tersebutlah, Pertamina pun mengalami keanjlokan harga Saham, dan ini membuat para Investor yang memegang Saham PT. Pertamina mengalami kerugian besar, karena keanjlokan harga saham tersebut, begitu pun juga Harga Saham yang bekerja sama dengan Pertamina juga mengalami keanjlokan dan mengalami kerugian.
Pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 25 Februari 2025, harga saham Perusahaan yang tergabung di dalam Pertamina Grup terpantau berakhir di zona merah. Harga saham Perusahaan PT. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) alias PGN ini mengalami penurunan 1,8% ke level 1.635 dari posisi penutupan kemarin di level 1.665, dengan nilai transaksi sebesar Rp. 32,77 Milyar. Pelemahan harga saham emiten miliki PT Pertamina (Persero) tersebut akhirnya memicu penurunan nilai kapitalisasi pasar (market cap) menjadi Rp. 39,64 Triun. Selama sepekan harga saham tercatat melemah 3,82 triliun, sedangkan dalam setahun terpantau menguat 44,05%. Harga saham PT. Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) tercatat melorot 2,12% ke posisi 925 dari level 945 pada penutupan, dengan nilai transaksi sebesar Rp. 14,67 Milyar.
Akibat penurunan Saham dikarenakan Mega Korupsi terbesar hal tersebut, Dimana pihak PT. Pertamina mengalami gulung tikar, dan banyak sekali PHK terjadi di bagian PT. Pertamina, jadi akibat kerugian tersebut, siapakah yang dipermasalahkan apakah CEO ataukah Komisaris.
Dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, apabila suatu Perusahaan mengalami kerugian maka pihak CEO dan dewan Komisaris bertanggup Jawab Bersama atas kerugian tersebut. Berarti jika PT. Pertamina mengalami kerugian akibat anjloknya harga jual dan harga Saham suatu Perusahaan maka yang bertanggung jawab penuh adalah CEO dan Dewan Komisaris. Dibagian UU PT, tersebut pihak CEO dan Dewan direksi juga harus bertanggung jawab secara pribadi, karena yang melakukan oplosan minyak bb mini adalah dari CEO maka Komisaris saat itu juga ikut bertanggung jawab, karena komisaris wajib tau apa yang dikerjakan oleh pihak CEO.[]
Pengirim :
Fahmi Fahriansyah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung