![]() |
Jowan Saputra (Foto/IST) |
Merawat diri merupakan salah satu kewajiban bagi semua orang bahkan tidak memandang umur dari anak kecil, remaja, hingga orang tua. Karna sudah semestinya bagi kita untuk bisa menjaga karuniah pemberian tuhan. Yang patut dijaga, dirawat dan bersyukur atas pemeberiaanya. Banyak cara untuk kita menjaga dan merawat diri kita sendiri terutama bagian wajah yang bagi sebagian orang area muka merupakan bagian sensitif bagi dirinya.
Bahkan bagi mereka kesempurnaan itu tiada habisnya, sepetia banyak orang mengatakan manusia itu tiada yang sempurna dan tiada kata puas untuk mendapatkan sesuatu yang mereka inginkan. Bagi sebagian mereka yang sudah memiliki wajah yang bagus dan sehat tetapi merekan selalu merasa tidak puas dengan tampilan mereka, semakin maraknya perkembanga zaman yang membuat sebuah tren kecantikan semakin marak diikuti oleh masarakat yang mengginkan tampilan wajah mereka sama seperti tren kecantikan masa kini.
Tak banyak pula perusahaan – perusahaan kosmetik pun berlomba -lomba untuk memasarkan produk dari perusahaan masing-masing. Yang membuat masyarakat tergiur untuk membeli dan memakai produk dari mereka. Dengan teknik marketing yang berbeda salah satunya menjadikan publik figur lokal maupun luar negeri untuk bisa menjadi brand ambasador dari produk kosmetik mererka tersebut. Sehingga banyak sekali masyarakat dibodohkan dan dibohongi oleh promosi dari pemasaran produk kosmetik tersebut.
Dengan menjanjikan memberi prawatan seperti halnya orang yang menjadi brand ambasador tersebut. Yang memiliki kulit sehat, bersih, putih, dan lain sebagainya. Tetapi pada dasarnya masyarakat tertipu oleh teknik marketing dari mereka. Dengan berbagai macam teknik penjulan yang bahkan ada sebagian oknum dengan membadrol harga produknya dengan harga yang sangat terjangkau, hal inilah yang sering membuat masyarakat kita sangat tergiur untuk membelinya, tetapi tidak melihat dulu efek dari kosmetik tersebut.
Hal inilah terkadang banyak oknom-oknum yang meyala gunakan profesinya yang tidak bertanggung bjawab terhadap kosmetik produksi mereka. Mereka tidak memikirkan betapa bahayanya jika di pakai atau dikonsumsi jangka panjang. Kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat mengandung bahan berbahaya yang berisiko menimbulkan masalah kesehatan serius, seperti iritasi kulit, alergi, bahkan kanker.
Oleh karena itu, bagi prusahaan baik kecil maupun besar harus bisa memastikan bawasanya produk yang mereka pasarkan aman untuk digunkan oleh masyakat dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya yang bisa merusak kesehat masyrakat. Negara telah mengatur peraturan bagi prusahaan yang memasarkan produk yang tidak memiliki izin edar yang tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 107 UU Kesehatan mengatur tentang larangan bagi setiap orang atau badan usaha untuk memproduksi, mengedarkan, dan/atau menjual obat dan/atau makanan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yang termasuk kosmetik. Kosmetik yang tidak memiliki izin edar jelas melanggar ketentuan ini karena tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dalam Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang untuk mengedarkan barang yang tidak sesuai dengan standar keselamatan, kualitas, dan manfaat yang telah dijanjikan. Kosmetik yang tidak memiliki izin edar tentu tidak dapat menjamin bahwa produk tersebut aman bagi konsumen, sehingga melanggar hak konsumen untuk memperoleh produk yang aman.
Dan juga, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 23 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kosmetik Peraturan ini mengatur secara rinci tentang kewajiban produsen kosmetik untuk mendapatkan izin edar dari BPOM sebelum memasarkan produk kosmetik mereka. Dan masih banyak lagi peraturan yang di atur oleh negara untuk mengawasi produksi produk kosmetik yang aman untuk digunakan masyarakat.
Jika prusahaan kosmetik tersebut melanggar peraturan yang sebagaimana di atur dalam peraturan tersebut maka prusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan praturan hukum tersebut yaitu, Sanksi administratif seperti pencabutan izin edar (jika sebelumnya sudah diberikan izin), peringatan, dan denda. Sanksi pidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Sanksi perdata berupa ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan.
Hal inilah terkdang membuat citra kosmetik dari perusaan yang memang benar dan sudah menjalankan aturan sesuai dengan peraturan yang ada, menjadi terkecoh oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarkat juga hilang kepercyaan terhadap produk kosmetik yang , aman dan telah legal. Dan otomatis prekonomian juga menurun. Jadi bagi komsumen harus lebih pintar, cermat dan tidak mudah tekecoh oleh iklan dan harga yang murah.
Mari bersama-sama kita mencipkan dan membagun kepercayaan masyarakat dengan memproduksi produk-produk kosmetik yang aman dan telah di daftarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dan menciptakan masyarakat yang pintar untuk masa depan yang gemilang.[]
Pengirim :
Jowan Saputra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung