![]() |
Rahmadonna (Foto/IST) |
Kasus investasi bodong selalu bikin heboh! Rasanya baru aja kita denger kasus Wahyu Kenzo, eh, sekarang muncul lagi di Bangka Belitung, Malang, bahkan yang lebih parah, kasus EDCCash tahun 2021 masih belum selesai. Jadi, kasus ini gak ada habisnya ya? Gimana sih, kok gampang banget ya orang tertipu?
Dari tahun ke tahun, kasus investasi bodong makin banyak, makin merajalela. Tahun 2019, Bangka Belitung jadi korban penipuan investasi virtual yang ngerugiin ratusan orang. Uang yang mereka tabung lenyap begitu aja. Tahun 2024, selebgram yang sering pamer kekayaan dan istri TNI diduga menipu sekitar 76 orang dengan kerugian mencapai Rp2,7 miliar. Tahun 2023, mantan finalis Putri Indonesia asal Banjarmasin kehilangan Rp 1,9 miliar akibat penipuan investasi abal-abal.
Tahun 2025 ini, kita masih menjumpai kasus investasi bodong yang menyeret korban baru. Alfida Nur Kholifah, warga Malang, kehilangan Rp100 juta akibat tertipu investasi buah. Yang lebih mengerikan lagi, kasus investasi bodong EDCCash yang terjadi pada tahun 2021 masih belum selesai dan korbannya masih menuntut keadilan serta ingin uang mereka kembali.
Kenapa sih kasus ini gak pernah berhenti? Gak cuma gara-gara oknum penipu aja. Kita, masyarakatnya, juga punya andil. Banyak banget orang yang gampang tergiur dengan janji manis keuntungan instan, padahal investasi itu butuh proses dan harus dipahami dengan baik. Coba bayangin deh, banyak orang yang kurang ngerti soal investasi, keburu kecewa pas uang yang diinvestasikan lenyap begitu saja. Mereka gampang terbuai sama iming-iming keuntungan besar tanpa mengerti risiko yang menyertai investasi tersebut.
Di era serba digital ini, peran media sosial juga gak kalah penting. Pelaku investasi bodong pintar banget manfaatin media sosial untuk nyebarin informasi menyesatkan. Mereka seringkali nyebar testimoni palsu, menampilkan gaya hidup mewahan yang nggak jelas asal-usulnya, dan menawarkan paket investasi yang terlihat menguntungkan. Alhasil, banyak orang keburu tertipu dan kecewa pas uang yang diinvestasikan lenyap begitu saja.
Nah, yang lebih bikin nyesek lagi, banyak korban investasi bodong yang kebingungan gimana cara ngurus kasus ini. Mereka gampang keburu frustrasi dan nggak tau harus ke mana. Padahal, harusnya mereka bisa mencari keadilan dengan melakukan upaya hukum.
Gimana dong solusinya? Solusi terbaiknya adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Program edukasi dan kampanye sosialisasi perlu diintensifkan untuk membantu masyarakat memahami risiko dan memperoleh pengetahuan tentang investasi yang benar. Lembaga keuangan dan institusi pendidikan memiliki peran penting dalam menyelenggarakan program edukasi ini.Upaya hukum yang bisa diambil oleh korban investasi bodong biasanya berupa pengaduan ke polisi atau pelaporan ke OJK. Kalo kasus ini sudah masuk ke ranah perdata, korban bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Selengkapnya upaya hukum itu dapat kita ambil dari undang-undang yang telah kita ketahui sebelumnya,yaitu UU NO.8/1995 tentang Pasar Modal, khususnya tentang penipuan dan penggelapan di pasar modal, UU No.10/1998 tentang Penanaman Modal, khususnya tentang investasi ilegal dan pelanggaran perizinan, UU NO.1/2013 tentang Lembaga Jasa Keuangan, khususnya tentang pelanggaran aturan OJK dan kewajiban lembaga keuangan dalam mengawasi investasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya tentang penipuan (Pasal 378) dan penggelapan (Pasal 372).
Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat merupakan kunci untuk mengatasi masalah investasi bodong. Pemerintah harus bersikap proaktif dalam menjalin kerjasama dengan lembaga keuangan dan masyarakat untuk menjalankan program edukasi dan pengawasan investasi. Pengawasan terhadap perusahaan investasi harus diperketat dengan melibatkan lembaga keuangan yang berwenang. Peningkatan pengawasan juga meliputi pengawasan terhadap informasi investasi yang disebarluaskan melalui media sosial. Media harus bersikap objektif dan profesional dalam menyajikan informasi tentang investasi dan memperhatikan akuratitas data.
"Makanya, jangan mudah tergiur dengan janji manis keuntungan cepat. Cari informasi yang terpercaya, pelajari risiko investasi dengan baik, dan jangan lupa konsultasi dengan ahli keuangan. Ingat, investasi yang benar itu membutuhkan proses dan tidak perlu terburu-buru. Kita semua harus bersama-sama menciptakan iklim investasi yang sehat dan aman di Indonesia, agar mimpi mencapai kebebasan finansial bisa terwujud dengan benar".[]
Pengirim :
Rahmadonna, Mahasiswi Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung