Notification

×

Iklan

Iklan

Angka Pengangguran Meningkatkan Setelah Perusahaan Sritek Dinyatakan Pailit

Selasa, 25 Maret 2025 | Maret 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-25T06:15:59Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik


Perusahaan ini didirikan oleh Lukminto pada tahun 1966 sebagai perusahaan perdagangan di Pasar Klewer, Solo dengan nama “UD Sri Redjeki”. Pada tahun 1968, UD Sri Redjeki mendirikan sebuah pabrik di Joyosuran, Solo untuk memproduksi kain mentah dan bahan putihan. Pada tahun 1978, nama dan badan hukum UD Sri Redjeki resmi diubah menjadi "PT Sri Rejeki Isman". Pada tahun 1982, perusahaan ini mendirikan pabrik penenunan pertamanya. Pada tahun 1984, perusahaan ini dipercaya memproduksi seragam militer untuk pasukan militer NATO dan Jerman. Pada tahun 1992, perusahaan ini memperluas pabriknya, sehingga dapat menampung empat lini produksi sekaligus, yakni pemintalan, penenunan, penyelesaian, dan garmen.


Pada tahun 2013, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada tahun 2018, perusahaan ini mengakuisisi PT Primayudha Mandirijaya dan PT Bitratex Industries untuk meningkatkan kapasitas pemintalannya. Pada tahun 2020, sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, perusahaan ini berhasil mendistribusikan 45 juta masker hanya dalam waktu tiga minggu. Pada tahun yang sama, untuk pertama kalinya, perusahaan ini mengekspor produknya ke Filipina.


PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal dengan nama Sritex, adalah sebuah perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini juga memiliki sebuah kantor perwakilan di Jakarta.Saat ini, Sritex memusatkan sebagian besar operasinya di lahan seluas 79 hektare di Sukoharjo. Selain dari Indonesia, Sritex juga mempekerjakan sejumlah tenaga profesional dari luar negeri, seperti dari Korea Selatan, Filipina, India, Jerman, dan Tiongkok. Klien besar Sritex antara lain H&M, Walmart, K-Mart, dan Jones Apparel.Pada tanggal 21 Oktober 2024, Sritex resmi diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.Pada tanggal 1 Maret 2025, Sritex resmi tutup dan perusahaan menjadi wewenang kurator.


Masalah keuangan Sritex bermula sejak 2021 ketika perusahaan gagal melunasi utang sindikasi sebesar USD 350 juta atau sekitar Rp5,79 triliun.Akibatnya, sejumlah kreditur mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang berujung pada keputusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024.Pada Januari 2022, Sritex berhasil mendapatkan persetujuan perdamaian dengan kreditur melalui putusan homologasi.Namun, perusahaan gagal memenuhi kesepakatan tersebut dalam dua tahun terakhir. Akibatnya, permohonan pembatalan homologasi diajukan, yang akhirnya membuat Sritex resmi dinyatakan pailit.Seiring keputusan pailit, Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap total 10.665 karyawannya.Pada Januari 2021, sebanyak 1.065 karyawan dari PT Bitratex Semarang dirumahkan.


Pada 26 Februari 2025, PHK besar-besaran terjadi di berbagai unit usaha Sritex yakni: PT Sritex Sukoharjo: 8.504 karyawan, PT Primayuda Boyolali: 956 karyawan, PT Sinar Panja Jaya Semarang: 40 karyawan dan PT Bitratex Semarang: 104 karyawan.


Namun, setelah bertahun-tahun menjadi pemain utama di industri tekstil, Sritex kini resmi menghentikan operasinya.Ribuan karyawan terdampak, dan industri tekstil Indonesia kehilangan salah satu perusahaan terbesar dalam sejarahnya.[]


Pengirim :

Aisyah Danies, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

×
Berita Terbaru Update