Notification

×

Iklan

Iklan

FCSR Atam ajak Bupati Definitif Tetapkan Standarisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Jumat, 07 Februari 2025 | Februari 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-07T11:18:50Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Forum Coorporate Social Responsibility (FCSR) Aceh Tamiang gelar rapat kerja ke satu di Ontie Coffee Karang Baru,  Kamis (6/2/2025). (Foto/IST)



Tamiang-News.com, KARANG BARU  – Forum Coorporate Social Responsibility (FCSR) atau [Farum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan] ajak Bupati Definitif untuk menetapkan standarisasi CSR bagi perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Aceh Tamiang. 


FCSR akan menginisiasi lahirnya Instruksi Bupati (Inbup) sebagai sensor motorik pelaksanaan CSR di Kabupaten paling timur provinsi Aceh. 


Hal itu dimaksudkan upaya untuk memakmurkan masyarakat disekitar wilayah eksploitasi perusahaan [Perbankan, Perkebunan, Minyak dan Gas, Pertambangan Bebatuan, Pertanian dan sektor Perikanan] agar ekonomi masyarakat dapat terbantu. 


Perusahaan yang ada kaitan CSR harus bertanggung jawab penuh serta Responsif jika terjadi keluhan di masyarakat dalam wilayah operasional perusahaan. 


Apakah dalam bentuk fisik dan ekonomi, yang ditimbulkan oleh effect eksploitasi perusahaan diwilayah terdampak.


Demikian penjelasan Ketua FCSR Aceh Tamiang, Sayed Zainal M, SH usai rapat kerja ke satu di Ontie Coffee bilangan Karang Baru. Kamis, 6 Februari 2025.


Pada rapat kerja ke satu itu, FCSR Menetapkan Standar Kegiatan CSR, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan tidak bertentangan dengan Undang Undang (UU) dan Qanun (Perda) CSR. 


“Ini perlu kita lakukan, agar semua bisa berjalan sesuai rulenya. Untuk itu FCSR akan melakukan monitoring dan evaluasi kerja di semua perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah ini,” Tegas Sayed. 


Sebutnya lagi, monitoring dan evaluasi itu bukan untuk mengintervensi pihak perusahaan, lebih kepada pengumpulan bahan, sebagai Data Base pemerintah. 


Mengingat keberadaan FCSR dibentuk oleh SK Bupati, bukan lembaga yang berdiri sendiri. Erat sekali kaitannya dengan misi dan visi pemerintah yang sedang berjalan. 


“Kehadiran kita, kan membantu pemerintah, untuk menertibkan dan mengingatkan perusahaan-perusahaan yang alpa dalam penyaluran CSR-nya. Untuk itu kita ingatkan, agar semua sendi sendi kehidupan masyarakat terpenuhi secara fisik pembangunan dan ekonomi khususnya,” bebernya. 


Sewajarnya, kehadiran FCSR mendorong Bupati terpilih untuk sesegera mungkin mengundang semua perusahaan terkait tanggung jawab sosial mereka tahun 2025. 


Epektifitasnya harus dihadiri oleh unsur Forkompinda, Dinas terkait dan Legislatif. Upaya kegiatan dimaksud agar bisa dilaksanakan setelah Bupati terpilih dilantik. 


“Disamping itu kita melaporkan aktifitas lapangan FCSR secara khusus kepada Bupati terpilih untuk melakukan koordinasi berkaitan dengan isu-isu strategis, membangun Aceh Tamiang yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutup Sayed.[]

×
Berita Terbaru Update