Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum dan Al-Qur'an: Jalan Menuju Kehidupan yang Adil dan Bermakna

Selasa, 07 Januari 2025 | Januari 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-07T14:35:31Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

(Ghina Fauziah Nasution/IST)

Al-Qur'an merupakan kitab suci agama Islam yang menjadi landasan hukum dan kehidupan sehari -hari. membahas berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari ibadah hingga hubungan sosial. Dalam Islam hukum yang bersumber dari Al - Qur'an bukan hanya hukum semata, melainkan juga asas-asas luhur yang mengatur tentang keadilan, kasih sayang, dan kebijaksanaan. Tujuan hukum ini adalah untuk menciptakan kehidupan yang rukun dan harmonis.


Dalam Al -Qur'an, hukum sering disebut dengan syari'ah yang berarti "jalan yang lurus". Syari'ah menjunjung tinggi kecenderungan alamiah manusia untuk menjaga hubungan dengan Allah dan sesamanya.​​ Sebagaimana dinyatakan dalam firman - Nya : “Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan…” adalah asas utama hukum ini. (An-Nahl, QS: 90). Keadilan dalam Al -Qur'an tidak terbatas pada pengadilan, itu juga terjadi dalam ikatan sosial, ekonomi, dan politik.


Selain itu, Al -Qur'an juga membahas aspek-aspek kehidupan lainnya, seperti kewajiban zakat, larangan riba, dan hukum waris. Tujuan hukum-hukum tersebut adalah untuk melindungi hak asasi manusia, seperti melindungi hak individu, mencegah ketidakadilan, dan membina keharmonisan sosial. Dengan demikian, hukum yang terdapat dalam Al -Qur'an tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memberikan solusi praktis bagi permasalahan manusia .


Landasan hukum Islam tidak hanya terdapat dalam Al - Qur'an, tetapi juga dalam hadis dan ijtihad . Hadis, atau perkataan dan tulisan Nabi Muhammad SAW, menguraikan dan menjelaskan hukum- hukum yang terdapat dalam Al - Qur'an. Misalnya, hadis memberikan penjelasan yang  rinci tentang tata cara melaksanakan salat. Sementara  itu, ijtihad adalah upaya para ulama untuk menerapkan hukum pada masalah - masalah baru yang tidak secara eksplisit dinyatakan dalam Al - Qur'an dan hadis.


Hukum Islam berdiri di atas prinsip-prinsip dasar yang mencakup keadilan, kemudahan, kemaslahatan, dan kesetaraan. Allah SWT berfirman: “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma'idah: 8). Prinsip kemudahan juga ditegaskan dalam Al-Qur'an: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu...” (QS. Al-Baqarah: 185). Dengan prinsip-prinsip ini, hukum Islam memberikan panduan yang relevan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis.


Meskipun Al - Quran ditulis lebih dari 1.400 tahun yang lalu, prinsip-prinsip hukumnya masih relevan hingga saat ini. Misalnya larangan riba, berfungsi sebagai landasan bagi pengembangan sistem perbankan yang lebih aman dan adil serta bebas dari eksploitasi. Begitu pula di era digital, hukum Islam juga digunakan untuk mendefinisikan transaksi elektronik atau transaksi dalam bentuk mata uang kripto. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Al - Qur'an bersifat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman.


Selain relevan dengan perkembangan zaman, hukum Islam juga memiliki daya tarik moral yang kuat. Hukum Islam mengajarkan manusia untuk selalu bersikap baik, jujur, dan waspada terhadap tindakannya sendiri. Dengan mengintegrasikan prinsip - prinsip ini dalam kehidupan sehari - hari, hukum Al - Qur'an menjadi sarana untuk membangun karakter manusia yang mulia dan berkepribadian luhur.


Lebih jauh lagi, hukum Islam berfungsi sebagai landasan pendidikan dan mendorong pengembangan pengetahuan, menjadikannya alat utama untuk menciptakan masyarakat yang berintegritas. Korelasi yang mendalam antara hukum Islam dan pembinaan masyarakat umum didasarkan pada tujuan untuk menciptakan masyarakat yang bermoral, adil, dan sejahtera. Hukum Islam bukan hanya sekedar aturan tetapi juga berfungsi sebagai panduan untuk menciptakan masyarakat yang inklusif.​​​​​​


Hukum dalam Al-Qur'an adalah wujud kasih sayang dan kebijaksanaan Allah SWT. Hukum tidak hanya memperbaiki perilaku manusia, tetapi juga mendorong manusia untuk menjalani kehidupan yang lebih baik . Dengan menjadikan Al - Qur'an sebagai sumbernya, umat Islam dapat menciptakan masyarakat yang damai, harmonis, dan berbudi luhur. Hukum ini merupakan cahaya yang menuntun manusia menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.[]


Pengirim :

Ghina Fauziah Nasution, mahasiswi Fakultas Agama Islam Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

×
Berita Terbaru Update