![]() |
Foto/ILUSTRASI |
Saat ini, platform media sosial banyak digunakan oleh semua kalangan dalam kehidupan sehari-hari. Keberadaan media sosial tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari Easy Digital Indonesia yang dituliskan Dedi (2024) menyatakan bahwa Indonesia memiliki total populasi 278 juta dengan 139 juta pengguna media sosial yang mana setara dengan 49,9% dari total populasi. Sebanyak 353,3 juta koneksi seluler aktif di Indonesia pada awal tahun 2024, angka tersebut setara dengan 126,8% dari total penduduk.
Melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, Youtube, dan Twitter kerap kali menampilkan tayangan video pendek yang menarik disertai dengan editan yang menarik perhatian penonton. Media sosial kerap kali digunakan saat kita membutuhkan hiburan di kala suntuk ataupun bosan. Kegunaan media sosial tidak hanya digunakan sebagai hiburan saja tetapi berfungsi sebagai sumber utama dalam menyebarkan informasi. Algoritma penyebaran informasi bergantung dengan konten yang saat ini sedang viral dan trend yang sedang berlangsung dikalangan masyarakat sebagai audiens. Seperti platform TikTok, mereka memberikan video pendek yang berisi informasi berbagai hal seperti, Kuliner, lifestyle, enterpreneur, edukasi dan kesehatan.
Saat ini, isu tentang edukasi kesehatan mulai dikampanyekan dengan lebih menarik dan mudah dicerna oleh berbagai kalangan. Tentunya konten edukasi kesehatan sedang menjadi perhatian lebih di masyarakat. Namun, pada saat yang bersamaan penyebaran informasi yang beredar seringkali menimbulkan kebingungan, terlebih lagi informasi tersebut tidak disertai dengan data yang memadai. Informasi yang diterima pun memberikan pendapat yang saling bertentangan. Masyarakat hanya menyimak informasi yang ada di dalam video tanpa menilai apakah informasi yang disebarkan tersebut akurat atau hanya informasi hoax yang tidak ada di jurnal bahkan penelitian valid yang dilakukan.
Salah satu contoh dari konten yang sering ditemui yaitu penggunaan obat herbal tanpa takaran dan pantauan dari dokter. Hasilnya, masyarakat mengalami kebingungan dalam menerima informasi yang didapatkan. Terdengar sepele, namun jika diteliti lebih, akan ditemukan berbagai risiko yang berdampak buruk bagi masyarakat. Hal itu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat baik secara fisik dan psikologis. Secara fisik, masyarakat akan mengalami penurunan sistem kekebalan tubuh sehingga seseorang lebih rentan terhadap penyakit. Secara psikologis, akan menimbulkan kecemasan, perubahan pola pikir negatif hingga kehilangan kepercayaan terhadap informasi tentang kesehatan. Tentunya hal ini sangat berbahaya jika kita tidak cermat dalam menerima informasi.
Pemerintah memiliki kewajiban yaitu memenuhi hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia memiliki landasan yuridis internasional. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Hal tersebut dapat kita imbangi dengan kerja sama yang baik antara tenaga kesehatan, Masyarakat, dan pemerintah.
Tantangan masalah tersebut menjadi salah satu faktor hadirnya tenaga kesehatan masyarakat untuk melakukan promosi kesehatan sehingga mampu memperbaiki pola pikir masyarakat dan memastikan kebenaran informasi yang diterima sebelum diterapkan. Selain itu, tenaga kesehatan masyarakat juga berusaha untuk memberikan konten kesehatan yang disertai fakta atau jurnal ilmiah yang dapat meyakinkan masyarakat untuk menerima informasi kesehatan yang benar. Oleh karena itu agar koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan tenaga kesehatan sangat penting agar tercipta kolaborasi yang baik dan tercipta masyarakat yang bijak dalam menerima informasi kesehatan.[]
Referensi :
Ardinata, M. (2020). Tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Ham, 11(2), 319-332.
Affandi, Hernadi. “Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negara.” Jurnal Hukum Positum 4, no. 1 (2019): 36.
Fitriarti, E. A. (2019). Urgensi literasi digital dalam menangkal hoax informasi kesehatan di era digital. Metacommunication; Journal of Communication Studies, 4(2), 234-246.
Hidayat, Dedi. (2024). Data Pengguna Digital 2024 Di Indonesia. https://easydigital.co.id/data-pengguna-digital-2024-di-indonesia/ [online]. (diakses tanggal 9 Desember 2024).
Pengirim :
Ghitha Humaira Sadewa, mahasiwa Universitas Airlangga, email : ghithasadewa@gmail.com