Notification

×

Iklan

Iklan

Mekanisme Bisnis Menggunakan Akad Mudharobah

Kamis, 26 Desember 2024 | Desember 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-26T05:22:41Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Devi Anggita (Foto/IST) 

Akad mudharobah merupakan suatu mekanisme bisnis yang diterapkan dalam ekonomi Syariah,yang melibatkan kolaborasi antara dua pihak. Pihak pertama,yang dikenal sebagai shahibul mal, dimana shahibul mal ini bertanggung jawab untuk menyediakan modal, sedangkan pihak kedua, yaitu mudharib, yang mana mudharib ini berperan sebagai pengelola usaha.


Dalam kerangka akad ini, keuntungan yang diperoleh harus dibagikan sesuai dengan kesepakatan awal yang telah ditentukan. Jika terjadi kerugian, pemilik modal menanggungnya, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kecelakaan dari pihak pengelola. Dalam akad ini keuntungan keuntungan yang dihasilkan harus dibagai sesuai dengan kesepakatan yang telah disesuaikan diawal.


Begitu juga sebaliknya jika terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal, selama kerugian itu bukan akibat kelalaian sipengelola. Jika kerugian itu terjadi akibat adanya kecurangan sipengelola, maka sipengelola harus bertangguang jawab atas kerugian yang telah dilakukannya. 


Adapun asal usul dan makna dari istilah mudharobah yaitu bersal dari Bahasa arab yang berarti memukul atau berjalan, yang mencerminkan aktivitas dinamis dalam menjalankan usaha. Yang mana tujuan utamanya dari akad ini adalah untuk menciptakan sinergi antara pemilik modal dan pengelola agar keduanya dapat meraih keuntungan dari usaha yang dijalankan. Dalam konteks Syariah, akad mudharobah harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan transfaransi.


Adapun prinsip keadilan ini mencakup pembagian keuntungan dan risiko,  jika pemilik modal menyediakan seluruh dana, ia berhak menerima porsi keuntungan yang lebih besar. Namun, hal ini tidak berarti bahwa pengelola modal tidak mendapatkan ketidakseimbangan yang seimbang. Pengelola juga harus memperoleh bagian yang adil sesuai dengan usaha dan waktu yang telah mereka investasikan dalam menjalankan usaha.


Sedangkan tranfaransi dalam akad ini adalah mengacu kepada keterbukaan informasi mengenai semua spek usaha, termasuk modal yang diinvestasikan, biaya operasional serta hasil yang dipperoleh. Dengan adanya akad ini, pemilik modal dapat memantau perkembangan usaha dan memastikan bahwa pengelola bertindak sesuai dengan kesepakatan. 


Akad mudharobah juga memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi agar hubungan kerja sama anytyar pihak-pihak yang terlibat dapat langsung secara saj dan efektif. Adapun menurut mazhab Hanafi, Unsur yang paling mendasar sekali dalam akad ini adalah ijab dan qabul. Yang merupakan bentuk penawaran dan penerimaan. Hal ini menciptakan kesepakatan yang jelas serta maksud yang selaras antara kedua belah pihak.


Pentingnya ada ijab dan qabul, dimana ijab dan qabul ini berfungsi sebagai dasar dari setiap transaksi dalam akad mudharabah. Ijab adalah pernyataan dari pemilik modal untuk menyerahkan modalnya, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pengelola modal untuk mengelola dana tersebut. Keduanya harus dinyatakan dengan jelas, baik secara lisan maupun tertulis, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.


Selain itu, akad mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama bisnis yang sangat populer dalam sistem keuangan syariah. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa langkah penting yang perlu diikuti untuk memastikan bahwa kerjasama ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.


Pertama : Kesepakatan awal, yang mana pemilik modal dan pengelola modal harus melakukan diskusi untuk menyepakati tujuan usaha, jangka waktu, dan jumlah modal yang akan diinvestasikan. Kesepakatan ini penting untuk memastikan pemahaman yang sama antara kedua belah pihak.


Kedua : Penentuan modal, jumlah modal yang akan diserahkan oleh pemilik modal harus jelas dan disetujui oleh kedua belah pihak agar tidak ada kebingungan dikemudian hari.


Ketinga : Pengelola usaha, Pengelola mudharib bertanggung jawab penuh atas operasional usaha dan hasrus memiliki keahlian yang mempu untuk mengelola dana tersebut dengan baik.


Keempat : Pembagian keuntungan, keuntungan dari usaha harus dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Pembagian ini harus adil agar kedua pihak merasa puas dengan hasilnya.


Kelima : Manajemen risiko, Jika usaha mengalami kerugian akibat perubahan pasar, pemilik modal akan menggung kerugian tersebut, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pengelola. Oleh karena itu, penting unutk memilih strategi manajemen risiko yang baik.


Keenam : Pengawasan dan pelaporan, dimana pemilik modal dapat mengawasi usahanya, meskipun ia tidak terlinat langsung dalam pengelolaan. Pengelolaan juga harus memberikan laporan berkala mengenai perkembangan usaha.


Ketujuh : Penyelesaian hubungan kerja sama, setelah masa Kerjasama berakhir atau jika salah satu pihak ingin mengakhiri Kerjasama, penrlu ada proses penyelesaian yang adil dan transfaran.


Adapun keuntungan akad ini bagi kedua belah pihak. Bagi pemilik modal, terdsapan potensi keuntungan tinggi dan akses terhadap berbagi peluang investasi. Sementara itu bagi pengelola usaha, akad ini memberikan kesempatan untuk mengelola dana tanpa harus menyediakan modal sendiri. Dengan memahami keuntungan ini, kedua pihak dapat memaksimalkan potensi Kerjasama dan mencapai tujuan bisnis yang diinginkan.[]


Penulis :

Devi Anggita, mahasiswa Program Studi S1 Ekonomi Syariah Universitas Pamulang 

×
Berita Terbaru Update