Oleh : Aghnia Hasanah
(Mahasiswi Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang)
Umat muslim harus lebih berhati-hati terhadap kegiatan jual beli yang mengandung riba dan tetap berpegang teguh pada kegiatan jual beli yang sesuai dengan syariat Islam di zaman sekarang, di mana banyak bermunculan berbagai cara dan jenis bisnis untuk menghasilkan uang. Menurut Pandangan Syariah, jual beli atau perdagangan adalah pertukaran harta untuk keperluan administrasi dengan lafal ijab dan qabul menurut tata aturan Islam. Kata-kata dalam bahasa Arab untuk perdagangan atau penjualan ini biasanya disebut al-bay’u atau al-tijarah.
Hukum Asal Jual Beli Syariah
Berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijmak ulama, perdagangan atau jual beli merupakan akad yang diizinkan. Oleh karena itu, hukum asal dari kegiatan jual beli adalah mubah atau boleh. Ini menunjukkan bahwa setiap orang yang beragama Islam memiliki kebebasan untuk melakukan akad jual beli, apakah itu sah atau tidak.
Berikut ini adalah dasar penyariatan jual beli:
1. Allah telah berfirman dalam Al-Qur'an dalam Surah Al-Baqarah (2) ayat 275, yang berbunyi sebagai berikut:
“Padahal Allah mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli.”
2. Hadits Rasulullah: Menurut Rifa’ah bin Rafi’ dari Al-Bazzar, yang ditashih oleh Hakim, Rasulullah pernah bersabda tentang hukum keberadaan jual beli:
“Dari Rifa'ah bin Rafi' Ra. bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, setiap jual beli yang mabrur dan seseorang bekerja dengan tangannya.”
Syarat jual beli dalam Islam
Penjual dan Pembeli Melakukan Transaksi Secara Sadar dan Ridha. Ini adalah syarat-syarat jual beli dalam syariah yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut dianggap sah dan sesuai dengan ajaran syariah. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat jual beli dalam Islam:
1. Salah satu persyaratan utama dalam jual beli Islam adalah bahwa penjual dan pembeli harus melakukan transaksi dengan kesadaran dan ridha. Ini berarti bahwa mereka harus secara sukarela melakukan transaksi tersebut tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain. Dalam proses jual beli, transaksi ini akan menghasilkan keadilan dan keberkahan.
2. Adanya Perjanjian Jual Beli Antar Kedua Belah Pihak
Syarat kedua adalah adanya akad jual beli antara penjual dan pembeli. Akad jual beli ini adalah perjanjian yang dibuat secara lisan atau tertulis yang menetapkan syarat-syarat dan ketentuan transaksi. Kedua belah pihak diikat untuk melaksanakan kewajiban dan hak yang telah disepakati sebelumnya.
3. Barang yang Dijual Dimiliki Penuh oleh Penjual
Persyaratan selanjutnya adalah bahwa penjual harus benar-benar memiliki barang yang dijual. Dengan kata lain, jika pembeli membeli barang yang tidak dimiliki sepenuhnya oleh penjual, jualan tersebut dianggap tidak sah dalam hukum Islam dan penjual harus memiliki hak untuk memindahkan kepemilikan barang kepada pembeli.
4. Barang yang Dijual Bukan Barang Haram atau Terlarang
Persyaratan berikutnya adalah barang yang dijual harus halal dan tidak melanggar syariah atau hukum Islam. Misalnya, barang haram seperti minuman keras, babi, atau barang curian tidak boleh dijual.
5. Harga yang Jelas: Syarat terakhir adalah harga yang jelas dalam transaksi jual beli. Harga harus ditentukan secara jelas, tidak samar atau ambigu, dan kedua belah pihak harus mencapai kesepakatan mengenai harga tersebut. Ketentuan harga yang jelas menjamin keadilan dan mencegah keraguan atau perselisihan di kemudian hari.
Beberapa Metode Jual Beli dan Pandangan Islam
Terdapat berbagai macam jual beli dalam Islam yang diatur dan diakui oleh hukum syariah. Murabahah, Salam, Istishna, dan Ijarah adalah beberapa jenis jual beli yang akan dibahas pada kesempatan ini. Penjelasan lengkap dapat ditemukan di bawah ini:
1. Jual Beli Murabahah: Ini adalah jenis transaksi jual beli di mana penjual mengungkapkan harga barang secara keseluruhan kepada pembeli serta keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Pembeli dalam konsep Murabahah tidak hanya memiliki pemahaman yang jelas tentang biaya pokok barang, tetapi mereka juga memiliki pemahaman yang jelas tentang keuntungan yang akan diperoleh penjual. Seorang penjual harus mempertimbangkan aspek komersial dan sosial untuk saling ta'awun. Sebelum transaksi dilakukan, penjual harus menentukan keuntungan yang mereka peroleh, dan mereka tidak boleh menaikkan harga setelah transaksi. Murabahah umumnya digunakan saat membeli barang seperti rumah, mobil, atau barang lainnya.
2. Jual Beli Salam: Jual beli Salam adalah jenis transaksi jual beli di mana pembeli membayar harga barang di awal transaksi dan penjual berjanji untuk mengirimkan barang pada waktu yang telah disepakati. Dalam bisnis pertanian, jual beli Salam biasanya digunakan ketika petani menerima pembayaran di muka untuk produk pertanian yang akan mereka tanam di masa depan. Contoh barang dalam transaksi jual beli Salam adalah meja, kursi, atau barang lainnya.
3. Jual Beli Istishna: Dalam Istishna, pembeli memberikan penjual pesanan untuk membuat barang dengan spesifikasi tertentu, dan penjual bertanggung jawab untuk membuat barang tersebut sesuai dengan pesanan tersebut. Biasanya, istishna digunakan dalam transaksi yang melibatkan pembuatan bangunan seperti rumah, gedung, atau proyek konstruksi lainnya
4. Jual Beli Ijarah: Ijarah adalah jenis transaksi jual beli di mana barang disewakan atau digunakan untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati. Pembeli, atau penyewa, membayar sewa kepada penjual, atau penyewa, untuk menggunakan barang yang disewakan selama jangka waktu tertentu. Sewa kendaraan, rumah, atau mesin adalah contoh penggunaan ijarah yang umum.
Rukun Jual Beli dalam Islam:
Selain itu, ajaran Islam menetapkan empat rukun jual beli yang harus dipenuhi jika transaksi tidak sah. Rukun-rukun tersebut adalah sebagai berikut: Harus ada penjual dan pembeli, barang yang akan dijual dan ucapan serah terima atau ijab kabul antara penjual dan pembeli.
Syarat Jual Beli dalam Islam Selanjutnya, jika seseorang ingin melakukan jual beli dalam ajaran agama Islam, mereka harus memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah syarat-syarat jual beli dalam Islam; 1) Jual beli harus dilakukan atas kehendak sendiri, dan penjual dan pembeli harus baligh atau dewasa, berakal sehat, dan tidak suka boros; 2) Barang yang dijual harus ada saat transaksi, jelas, dan dapat dilihat oleh masing-masing pihak; 3) Jual Beli yang Diizinkan Namun Dilarang oleh Islam; dan 4) Jual beli dapat dilarang ketika dianggap sah karena sudah memenuhi syaratnya karena tata caranya tidak sesuai dengan syariat Islam.
Sebagai tambahan, berikut adalah jenis jual beli yang sah tetapi dilarang dalam Islam: Beli saat khutbah dan/atau salat Jumat, menunggu penjual untuk masuk, menimbun barang, menurunkan timbangan, mengecoh atau menipu pembeli, dan membeli barang yang sudah dipesan oleh orang lain.[]