Notification

×

Iklan

Iklan

Kesombongan Ilmu dan Sikap Merendahkan Orang Lain yang Berujung pada Jerat Hukum

Sabtu, 28 Desember 2024 | Desember 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-28T02:07:16Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Febi Audia (Foto/IST)

Kesombongan merupakan sikap seseorang yang merasa dirinya lebih unggul dan lebih baik daripada orang lain. Kesombongan ini biasanya timbul karena rasa berlebihan untuk diakui dan dihormati di hadapan publik. Kesombongan dalam ilmu dapat muncul ketika seseorang merasa lebih unggul atau lebih ahli dalam pengetahuan yang dimilikinya dibandingkan dengan orang lain. 


Dalam konteks ilmu pengetahuan, kesombongan sering kali terlihat ketika seseorang merasa lebih baik dalam pengetahuan, pengalaman, bahkan status sosial yang dipegangnya. Sikap ini seringkali mengarah pada perilaku yang merendahkan orang lain, baik melalui perkataan langsung maupun di platform digital.


Tindakan ini dilandasi oleh dorongan untuk menonjolkan serta memperkokoh status sosial yang ada di masyarakat. Seseorang mungkin ingin dilihat sebagai orang yang memiliki status sosial tinggi dan pengetahuan luas. Namun, ketika ada orang lain yang memiliki kemampuan yang lebih tinggi, timbul perasaan tidak terima untuk berada di posisi yang lebih rendah. 


Padahal, kebijaksanaan dalam menguasai ilmu pengetahuan bukan hanya diukur dari seberapa paham seseorang terhadap pengetahuan tersebut, tetapi juga dari bagaimana ilmu itu dimanfaatkan serta bagaimana seseorang menghormati martabat orang lain.


Sikap merendahkan martabat orang lain ini bisa beresiko menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam konteks hukum, kesombongan yang merendahkan martabat orang lain tidak hanya merupakan perbuatan yang tidak etis, tetapi juga dapat melanggar hak asasi manusia. Jika pengetahuan yang dimiliki digunakan untuk merendahkan martabat orang lain atau melakukan tindakan yang tidak menghormati, hal tersebut dapat berakibat pada sanksi hukum. 


Seseorang yang melakukan tindakan seperti ini sering kali merasa bahwa orang yang direndahkan tidak akan berani menanggapi perilakunya. Namun, mereka lupa bahwa di balik sikap merendahkan martabat orang lain, terdapat jerat hukum yang dapat menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya.


Landasan hukum yang ada di Indonesia terkait penghinaan dan perbuatan yang merendahkan martabat orang lain dapat ditemukan dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3), yang melarang penghinaan berbasis teknologi informasi. Selain itu,landasan hukum terkait penghinaan juga tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Dalam KUHP, penghinaan bukan hanya mencakup rangkaian kata-kata kasar atau fitnah, tetapi juga tindakan yang merendahkan martabat orang lain. Kehadiran delik penghinaan dalam KUHP bertujuan untuk melindungi martabat dan kehormatan seseorang. Dalam KUHP terbaru tahun 2023, penghinaan ini diatur dalam Pasal 433-437 dengan ketentuan sanksi yang bervariasi.


Pengetahuan seharusnya digunakan untuk memberikan manfaat serta membantu orang lain, bukan untuk menyerang atau merendahkan kehormatan orang lain. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu untuk menyadari bahwa kemampuan dalam menguasai pengetahuan harus diimbangi dengan sikap yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan tidak disalahgunakan untuk merendahkan orang lain. Hukum di Indonesia melindungi setiap orang dari penghinaan, baik yang terjadi dalam interaksi langsung maupun dalam media sosial. 


Setiap individu memiliki hak untuk dihormati martabat dan kehormatannya, dan hukum memberikan perlindungan terhadap hal tersebut. Dalam hal ini, penting bagi kita untuk menyadari bahwa pengetahuan bukanlah alat untuk menunjukkan keangkuhan, melainkan sarana untuk berbagi manfaat, menjunjung nilai kemanusiaan, dan memperkuat hubungan sosial yang sehat.[]


Pengirim :

Febi Audia, mahasiswi Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung 

×
Berita Terbaru Update