Foto/Ilustrasi
Oleh : Fadiyyahtu Salwa (Mahasiswi Program Studi S-1 Ekonomi Syariah, Universitas Pamulang)
Dalam beberapa tahun terakhir, judol (judi0nline) telah menjadi fenomena global yang memengaruhi berbagai lapisan masyarakat, termasuk di Indonesia. Kemudahan akses melalui internet yang tersedia 24 jam dan beragam bentuknya seperti slot, togel, poker, bingo. Kasino, roulette, judi bola, dan pacuan kuda, membuat praktik ini semakin menjamur di berbagai lapisan masyarakat. Namun, dalam perspektif ekonomi syariah, hukum judi online dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Islam.
Dalam Islam, judi adalah perilaku tercela yang dari dulu sudah dilarang oleh Allah SWT. Islam menggunakan istilah dalam Bahasa Arab yaitu maisir untuk membahas tentang judi. Islam sebagai agama yang sempurna, telah mengatur seluruh aspek berbagai kehidupan manusia. Islam mengharamkan segala bentuk judi, termasuk judi online, karena dampak negatifnya sangat besar.
Islam mengharamkan judi bukan hanya kerugian materi, tetapi juga dampak psikologis, nilai-nilai sosial dan etika yang ditimbulkan. Ini menekankan pentingnya regulasi yang ketat dan penegakkan hukum yang efektif untuk melindungi masyarakat dari resiko yang tekait dengan aktivitas perjudian online.
Dalam pandangan Islam, pentingnya memahami larangan terhadap praktik perjudian, sebagaimana yang disampaikan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90-91. “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." Ayat ini dengan tegas mengharamkan judi dan menyamakan perbuatan tersebut dengan tindakan syaitan. Allah SWT mengingatkan bahwa judi menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menghalangi manusia dari mengingat-Nya dan melaksanakan shalat.
Dalam pandangan ekonomi syariah, transaksi yang halal adalah transaksi yang menghasilkan nilai tambah dan memiliki tujuan produktif bagi kesejahteraan bersama. Berbeda dengan bisnis atau investasi yang menghasilkan keuntungan melalui aktivitas ekonomi yang nyata, judol mengedepankan keuntungan instan yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
Didalam aktivitas judi ini ada yang namanya taruhan, yakni ada harta yang dipertaruhkan kemudian direbut oleh pihak yang menang (Firnando & Legowo, 2021). Pihak yang menang mungkin saja akan mendapat keuntungan instan dan itu presentasenya kecil, bagi pihak yang kalah jelas mendapat kerugian yang cukup dalam secara ekonomi (Lucky Aldyno, Irwan Suntoro, 2018).
Uang yang dihabiskan untuk judi online sering kali tidak berputar kembali ke ekonomi local. Sebagian besar platform jud0l beroperasi di luar negeri, sehingga keuntungan yang dihasilkan tidak memberikan konstribusi pada pendapatan nasional atau pajak local.
Akibatnya, ekonomi local kehilangan potensi pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan dan layanan public lainnya. Belum lagi hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan waktu untuk bekerja yang jelas-jelas lebih produktif dan lebih pasti menghasilkan keuntungan.
Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap moralitas generasi muda. Menurut kominfo tahun 2024, dari 2,7 juta penjudi, ternyata cukup banyak kaum muda yang berusia 17-20 yang terlibat. Kecanduan judi di usia muda dapat menyebabkan masalah keuangan jangka panjang dan menghambat perkembangan ekonomi generasi mendatang. Jika tidak dimitigasi maka akan berbahaya bagi keberlangsungan masa depan remaja dan mahasiswa ke depan, sehingga kita akan kesulitan menghadapi Indonesia Emas tahun 2045.
Beberapa solusi dari perspektif Islam termasuk penegakkan hukum yang tegas dan berbasis syariah. Pemerintah harus memperkuat penegakkan hukum terhadap situs jud0l, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs-situs judi harus ditingkatkan.
Pendidikan agama yang komprehensif juga harus ditingkatkan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bahayanya judi. Hanya dengan upaya ini kita dapat membangun masyarakat yang kuat dan stabil, yang melindungi generasi mendatang dari aktivitas jud0l yang tidak diatur dengan baik. Solusi ini akan membentuk ke arah masa depan, dimana pertumbuhan ekonomi dapat bersinergi dengan kesejahteraan moral, bukan saling bertentangan.
Prinsip dalam kaidah fikih yang menyatakan ‘’menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemashlatan’’ mengajarkan bahwa jika terjadi konflik antara menghindari kerugian dan mencapai kebaikan, prioritas harus diberikan untuk menghindari kerugian tersebut. Namun, hal ini dapat berbeda jika kerugian yang dihindari jauh lebih kacil daripada manfaat yang dapat dicapai.
Jud0l dalam pandangan ekonomi syariah merupakan aktivitas yang haram dan bertentangan dengan prinsip-prinsip islam, yang mengutamakan kesejahteraan bersama dan keadilan ekonomi. Aktivitas ini tidak hanya menyebabkan kerugian financial bagi pemainnya, tetapi juga merusak nilai-nilai sosial dan moralitas dalam kehidupan. Oleh karena itu, solusi yang dapat diterapkan dengam memperkuat lembaga hukum yang berbasis syariah , memblokir situs-situs judi, dan meningkatkan pendidikan agama di masyarakat. Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan terlindungi dari aktivitas perjudian.[]