Aisyah Danies (Foto/IST) |
SK CPNS mempunyai kepastian hukum yang paling kuat di banding kontrak pegawai lainnya karna jaminannya adalah negara, surat pengangkatan karyawan (SK)adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh manajemen perusahaan untuk mengangkat karyawan tertentu sebagai karyawan tetap dalam posisi atau jabatan yang sudah ditentukan.SK pengangkatan karyawan diatur dalam pasal 63 ayat 1 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan pasal 63 ayat(2) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara (UU ASN).
SK ini adalah salah satu alat nyata bahwasanya orang yang memgajukan pinjaman adalag benar-benar PNS (pegawai negeri sipil). SK PNS memang memiliki fungsi sebagai kelengkapan syarat untuk mengajukan pensiun, tanpa SK terserbut PNS yang bersangkutan tidak dapat mengajukan pensiun.secara aturan memang tidak ada larangan tegas untuk PNS mengadaikan SK pengangkatannya.SK PNS bisa saja di jaminkan di bank dan bank pun bisa memberikan kredit limit sebesar 90% dari gaji pegawai CNPS sampai dengan 500 juta.Pihak bank memberikan kredit limit sebesar 90% tentu ada syarat tertentu misal dalam hal pembeyaran bank akan meminta kamu auto debit ke rekening bank CPNS jadi ketika si penghutang menerima gaji bai transfer bank akan langsung memotong gaji si penghutang.
Jadi SK itu hanya sebagai Object Administrasi sebagai bentuk sitaan agar si penghutang tidak bisa mengajukan ke tempat lain dengan object yang sama,SK CPNS sebenarnya tidak ada harganya yang dituju oleh pihak bank adalah gaji bulanan yang di terimah oleh si penghutang.Banyak PNS mengeluh karna gajinya tidak cukup untuk kebutuhan keluarga gaji perbulannya PNS itu otomatis tiap bulan di potong oleh pihak bank karna pihak bank sudah di berikan auto debit rekening bank CPNS.Kebanyakan CPNS menyekolahkan SK nya terkadang si CNPS tidak mau membuat hutang di bank karna tuntutan dari keluarga dan orang-orang di sekitarnya dengan terpaksa CPNS harus mengadaikan SK nya ke bank.Ketika SK sudah turun cepat-cepat mencari tempat untuk berhutang biar bisa menjadi uang setelah uang cair dari bank maka mempunyai hutang yang tidak tau kapan bisa lunas nya bisa sampai brtahun-tahun lamanya.
SK PNS sama halnya dengan ijazah yang dijelaskan di atas yaitu tidak termasuk dalam jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan,tetapi termasuk sebagai hak istimewa(privilege).mangka dari itu perkembangan SK PNS banyak dijadilan jaminan hutang dan diterimah oleh bank.Jadi SK PNS dapat dijadikan jaminan,Tetapi perlu diingat bahwa apabila pembayaran utang PNS tersebut dilakukan dengan cara langsung potong gaji maka setelah ia di berhentikan kreditur(pihakbank)akan segera mengetahui SK tersebut tidak berlaku lagi.[]
Penulis :
Aisyah Danies, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung