![]() |
Foto/Ilustrasi |
Dalam dunia asuransi syariah, istilah “akad tabarru” menjadi salah satu yang penting untuk dipahami. Akad tabarru’ sering kali kita temui dalam transaksi syariah. Akad tabarru’ memiliki konsep yang sangat penting dalam ekonomi syariah yang memiliki relevansi dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam konteks perbankan dan keuangan. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu akad tabarru’, contoh akad tabarru’, Tujuan akad tabarru’, serta perbedaan akad tabarru’ dengan akad Tijarah.
Apa itu akad Tabarru’?
Tabarru berasal dari bahasa Arab yang berarti “sumbangan” atau “derma”. Akad Tabarru’ adalah perjanjian hibah non-komersial, akad tabrru’ dimaksudkan Akad Tabarru’ dimaksudkan untuk menolong dangan murni semata-mata karena mengharapkan ridha dan pahala dari Allah SWT, atau dalam redaksi lain akad tabarru’ adalah segala macam perjanjian yang menyangkut nonprofit transaction (transaksi nirlaba). Dalam konteks keuangan syariah, akad tabarru digunakan dalam produk asuransi syariah untuk melindungi peserta dari risiko tertentu.
Dalam Akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah SWT bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counterpart-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut untuk sekedar mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk transaksi tabarru’ tersebut.
Contoh akad-akad Tabrru’: qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi‟ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah, dll.
Tujuan akad Tabarru’
Akad tabarru dalam bentuk memberikan sesuatu atau menjaminkan sesuatu adalah akad yang tujuannya untuk tolong menolong antar sesama. Akad tabarru ini bertujuan mencari keuntungan akhirat, bukan untuk keperluan komersil seperti akad tijarah.
Perbedaan akad Tabarru’ dengan Akad Tijarah
Ada ciri-ciri yang terkandung dalam akad Ijarah dan Tabarru yang membedakan kedua akad tersebut. Perjanjian Tabarru memiliki sifat transaksi non-profit. Tujuan transaksi dalam akad Tabarru adalah untuk saling membantu, bukan untuk mencari keuntungan.
Akad tijarah adalah akad transaksional yang menghasilkan keuntungan. Transaksi ini dilakukan untuk menghasilkan keuntungan komersial. Sedangkan akad Tabarru’ ialah akad yang tujuannya untuk mendapatkan kebaikan agar mendapat jawaban dari Allah subhanahu wa ta’ala. Jika akad tabarru berjalan dengan manfaat komersial, maka akad tersebut bukan lagi akad tabarru tetapi menjadi akad tijarah. Menariknya, akad Tijarah dapat diubah menjadi akad Tabarru dengan cara jika pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya
Karena akad Tabarru adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah Swt semata, transaksinya bukan untuk mencari keuntungan komersial. Konsekuensi logisnya, jika akad Ttabarru dijalankan dengan mengambil keuntungan komersial, ia bukan lagi akad Tabarru, melainkan menjadi akad Tijarah.[]
Pengirim :
Hafidzatul Lutfiyah, mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang