Notification

×

Iklan

Iklan

Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual

Minggu, 15 Desember 2024 | Desember 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-15T08:37:36Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung (Foto/TVOne)

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama atau Agus buntung, seorang disabilitas yang menjadi tersangka tindakan pelecehan seksual di kota Mataram, nusa tenggara barat (NTB) telah menjadi sorotan publik. 


Tersangka telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 15 korban , termasuk anak dibawah umur. Ketika ia melakukan tindakan pelecehan seksual, Agus menggunakan cara memanipulasi emosional dan mengancam pelaku dengan menyebarkan aib sang korban untuk menuruti hasrat seksnya.


Salah satu korban Agus berinisial M (23), mengalami tindakan pelecehan seksual oleh Agus ia mengajak korban ke sebuah hotel dikota Mataram. Menurut keterangan dari pendamping sang korban, M (23) sempat menangis namun pelaku mengintimidasi sang korban.


Pelaku menenangkan korban dengan melakukan ancaman akan menyebarkan aib kepada orang tua korban, pelaku mengatakan "kamu sudah terikat dengan saya kalau kamu kamu tidak mengikuti kemauan saya.saya akan beritahu kepada orang tuamu, saya tau semua masa lalumu ". ketika Agus mengatakan hal tersebut korban merasa takut dan terintimidasi.


Menurut pakar hukum Pidana universitas Trisakti Albert Aries ia menegaskan, status disabilitas tidak serta merta bisa membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum dari tindak pidananya.


Pasal 35 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyadang Disabilitas menyebutkan bahwa proses hukum pidana bagi penyandang disabilitas tetap harus mengikuti ketentuan hukum acara Albert menjelaskan penyandang disabilitas dideskusikan ke dalam empat jenis : fisik, intelektual, mental dan sensorik. 


Penegakan hukum terhadap penyandang disabilitas harus memenuhi sejumlah kewajiban tertentu. Pemerintah mewajibkan bantuan hukum diberikan pada tingkat pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29.


Pihak yang berwenang juga harus meminta pendapat tenaga medis tentang keadaan kesehatan tersangka, atau pekerja sosial keadaan psikososialnya, sebelum melakukan pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30.


Selain itu, Albert menyebutkan perlunya akomodasi yang memadai selama proses peradilan , termasuk penyediaan unit layanan disabilitas di pusat penahanan atau penjara, seperti pasal 36 dan 37.Namun beliau mengingatkan bahwa tidak semua penyandang disabilitas dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana.


Berdasarkan pasal 38 Kode baru, orang dengan disabilitas mental atau intelektual yang dianggap “kurang mampu dalam menjalankan tanggung jawab” dapat mengambil manfaat dari pengurangan atau tindakan tertentu.


Sedangkan penyandang disabilitas mental yang mengalami kekambuhan akut disertai psikosis, atau disabilitas intelektual berat, dianggap “tidak mampu mengatasinya” dan tidak dapat melakukan subjek hanya untuk penuntutan, dengan ketentuan karena dalam pasal 39 KUHP baru.


Kini I Wayan Agus Suartama atau Agus buntung telah melakukan pemeriksaan dimulai Senin 9 Desember 2024, di ruang subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB. Pemeriksaan Agus berlangsung selama beberapa jam dengan melibatkan pengacara dan pihak keluarga. 


Kombes Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, menyatakan proses ini dilakukan sesuai standar hukum, serta melibatkan beberapa pihak, termasuk dinas sosial, kejaksaan, kementerian hukum dan ham, hal ini menunjukkan bahwa keseriusan dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut.


Kasus Agus Buntung mencerminkan rumitnya penegakan hukum, khususnya yang melibatkan penyandang disabilitas.


Penting bagi semua pihak untuk memastikan keadilan ditegakkan , terlepas dari kondisi fisik dan mental pelaku.


Masyarakat harus juga lebih peka terhadap isu pelecehan seksual dan membantu korban untuk melaporkan hal yang dikhawatirkan. Dengan terus berkembangnya kasus ini, diharapkan pihak berwenang mengambil langkah nyata untuk mengatasi permasalahan ini secara serius dan adil.[]


Pengirim :

Revito Abipraya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung


×
Berita Terbaru Update