Fika Auliasyah (Foto/IST) |
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Bank syariah beroperasi dengan berlandaskan syariat Islam, yaitu Al-Quran dan Hadis, serta fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional dapat dilihat dengan melihat definisinya. Perbankan konvensional mengacu pada semua kegiatan peredaran mata uang yang terkait dengan perjanjian internasional dan nasional serta didasarkan pada hukum formal negara. Sedangkan perbankan syariah adalah usaha perbankan yang berdasarkan hukum Muamalah Islam. Sumber hukum perbankan syariah mengacu pada dua pedoman penting Islam: Al-Quran dan Hadits.
Bank konvensional menjalankan kegiatannya berdasarkan sistem perbankan umum yang berlaku secara global, tidak terikat oleh aturan syariat Islam dan bebas untuk menerapkan sistem bunga dalam produk dan layanannya.
Bank Konvensional memiliki suku bunga dan perjanjian yang sama berdasarkan peraturan nasional dalam sistem bisnisnya. Banyak kontrak antara bank dan nasabah bank didasarkan pada perjanjian suku bunga. Bank syariah tidak mengenakan bunga atas transaksi. Karena menurut hukum Islam, bunga termasuk dalam kategori riba.
Bank syariah memiliki tujuan yang lebih mulia. Bank syariah didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan sejahtera bagi masyarakat, sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan yang diperoleh bank syariah bukan hanya diukur dari sisi profit semata, tetapi dari kontribusi positifnya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan, bank konvensional memiliki tujuan utama untuk meraih keuntungan dan memaksimalkan laba bagi para pemegang sahamnya. Keputusan dan kebijakan bank konvensional lebih condong pada strategi yang menghasilkan keuntungan maksimal, tanpa memprioritaskan aspek keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan
Bank syariah menjalin hubungan kemitraan (syirkah) antara bank dan nasabah. Dalam hubungan ini, bank bertindak sebagai pengelola dana nasabah. Nasabah mempercayakan dananya kepada bank untuk dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan akad yang disepakati bersama.
Bank konvensional, di sisi lain, menjalin hubungan debitur-kreditur antara bank dan nasabah. Nasabah yang membutuhkan dana dapat meminjam dana dari bank dengan imbalan bunga. Hubungan ini bersifat transnasional dan nasabah menanggung risiko atas pinjaman yang diambilnya.
Bank syariah menjalankan berbagai akad syariah dalam produk dan layanannya. Akad-akad ini, seperti akad mudarabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah, telah teruji dan terbukti sesuai dengan prinsip syariah. Akad-akad ini menjadi dasar bagi bank syariah untuk mengelola dana nasabah dan memberikan manfaat bagi nasabah maupun bank.
Bank konvensional, sebaliknya, menggunakan sistem bunga dalam produk dan layanannya. Bunga ditentukan secara unilateral oleh bank dan menjadi dasar perhitungan keuntungan dan kerugian bagi nasabah. Sistem bunga ini tidak sejalan dengan prinsip syariah yang melarang riba.
Bank syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). OJK memastikan bank syariah menjalankan kegiatannya sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku, sedangkan DPS memastikan bank syariah menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip syariah.
Bank konvensional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memastikan bank konvensional menjalankan kegiatannya sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku. Semua aktivitas bank konvensional umumnya diawasi oleh dewan komisaris
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah terletak pada berbagai aspek fundamental, seperti prinsip dasar, tujuan, hubungan nasabah dan bank, sistem operasional, sistem pengganti bunga, aturan denda, pengawasan operasional, dan pengelolaan dana.
Bank syariah menawarkan alternatif bagi masyarakat yang ingin bertransaksi keuangan sesuai dengan prinsip syariah, dengan mengedepankan keadilan, transparansi, dan etika dalam setiap produk dan layanannya.Memilih antara bank konvensional dan bank syariah tergantung pada kebutuhan dan preferensi individu.[]
Penulis :
Fika Auliasyah, mahasiswi Fakultas Agama Islam Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang