Permasalahan mengenai lingkungan tentu sudah tidak asing lagi bagi telinga kita. Tentunya kecemasan manusia akan suatu efek yang lebih besar, terus menerus membayangi kehidupan kita sebagai manusia. Tidak sedikit kerugian yang terjadi selama ini, termasuk nyawa manusia juga. Namun apakah pengalaman tersebut sudah cukup menyadarkan manusia untuk melihat kesalahan dalam dirinya?
Ataukah manusia malah menganggap hal itu merupakan hal yang biasa? Mereka hanya lebih memilih untuk menyelamatkan diri tanpa harus mencari solusi yang lebih baik akan masalah ini. Apakah mereka tidak tahu bahwa manusia lah yang menjadi faktor penentu dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan juga memiliki peran serta tanggung jawab yang besar untuk memberdayakan kekayaan lingkungan untuk keberlangsungan hidup ekosistem.
Sebagai mana tercantum pada pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup,serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Tetapi kenyataannya masih banyak warga Indonesia yang melanggar Undang-Undang tersebut, salah satunya yaitu membuang sampah sembarang.
Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Padahal Perda tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa masyarakat yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), namun hal itu tidak cukup untuk menyadarkan mereka yang sering membuang sampah sembarang, padahal sudah banyak kasus mengenai oknum yang ketahuan membuang sampah dikenakan sanksi.
Menurut UU No 18 Tahun 2008 Sampah adalah sisa kegiatan sehari- hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat. Setiap tahun tingkat konsumsi masyarakat akan selalu meningkat, hal ini akan mempengaruhi frekuensi jumlah sampah yang dihasilkan dari setiap aktivitas yang dilakukan.
Kondisi ini terjadi karena rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab. Kemudian masih banyaknya kebiasaan buang sampah sembarangan menjadi salah satu faktor penyebab jumlah sampah terus meningkat.
Membuang sampah di kalangan masyarakat umum tidaklah mengenal usia, jenis kelamin, dan status masyarakat tersebut. Membuang sampah sembarangan sering dilakukan baik di kalangan anak-anak, kalangan remaja, bahkan kalangan orang tua. Kemungkinan kalangan anak-anak bisa membuang sampah sembarangan karena mencontoh atau melihat kebiasaan dari orang tua atau lingkungannya yang tidak menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah sembarangan.
Seharusnya masyarakat tidak melulu menyalahkan pemerintah atas sampah yang menumpuk.
Namun, masyarakat sendiri harus memikirkan bagaimana mengubah dan memulai untuk menjaga lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah sembarangan. Intinya, kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya, adalah salah satu bentuk komitmen yang kuat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih. Tak hanya dipertahankan, juga perlu untuk kita ajarkan kepada anak-anak.[]
Penulis :
Mardiah Tillah, mahasiswi Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung