Notification

×

Iklan

Iklan

Analisis Hak Anak di Luar Nikah dalam Pewarisan Menurut KUH Perdata

Sabtu, 05 Oktober 2024 | Oktober 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-05T11:55:46Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Amelia Priska (Foto/Ist)

Anak yang lahir di luar nikah dianggap sebagai anak yang tidak sah. Menurut hukum adat, anak di bawah umur yang tidak mengetahui keberadaan orang tua kandungnya tidak berkewajiban secara hukum kepada mereka dan dapat menolak mereka jika terjadi perzinaan. Sebaliknya, menurut “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1353 yang dimuat dalam Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan, anak yang lahir di luar ikatan perkawinan langsung diakui telah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarganya”.

 

Dengan demikian, tidak lagi diwajibkan bagi ibu untuk mengidentifikasi anak sebagaimana tercantum dalam Burgerlijk Wetboek. Pengetahuan ilmiah telah menyebabkan perubahan dalam hukum yang mengakui hubungan hukum antara seorang anak dan ayah kandungnya. Hal ini ditegaskan dalam” putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/1389 yang juga merupakan bagian dari pembaharuan tersebut”. Bukti yang dimaksud dapat berupa bukti teknis maupun bukti yang diperlukan secara hukum.

 

“Anak yang lahir dari seorang perempuan yang tidak menikah secara sah dengan seorang laki-laki tetap dapat dianggap sebagai anak yang dikandung di luar perkawinan” menurut Pasal 272 B.W. Undang-undang mengakui anak yang lahir di luar nikah sebagai anak tidak sah. Status hukum seorang anak ditentukan semata-mata oleh hubungan sipil ibunya, dan bukan oleh ayah kandung atau anggota keluarga lainnya, jika ia lahir di luar nikah. Dalam konteks yang sama, akta kelahiran hanya mencantumkan nama ibu untuk alasan pendaftaran; nama ayah tidak dicantumkan.

 

Jika menilik dari “Pasal 2 ayat 1 ke 2 UU Perkawinan”, Jelaslah bahwa anak-anak yang orang tuanya tidak mendaftarkan pernikahan mereka menghadapi prasangka dan tidak memiliki perlindungan hukum yang diperlukan. Meskipun memiliki keragaman budaya yang kaya dan komitmen terhadap prinsip-prinsip universal, negara ini memiliki masalah serius dengan penganiayaan terhadap perempuan dan anak-anak.

 

Beberapa bagian dari undang-undang dan peraturan masih menyerukan hukum perdata dalam hal alokasi hak dan penghormatan terhadap anak-anak yang lahir di luar nikah, termasuk: “Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 280, apabila seorang anak ditetapkan sebagai anak luar kawin, maka terbentuklah ikatan perkawinan antara anak dengan kedua orang tuanya”.

 

Ikatan perkawinan ini semakin diperkuat dengan “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010” yang mengatur tentang anak luar kawin dan menyatakan bahwa anak luar kawin harus dibuktikan secara ilmiah atau secara teknis, atau berdasarkan alat bukti yang dapat menguatkan kedudukan hukum ayah terhadap anaknya secara hukum dan darah, dan hubungan tersebut meliputi hubungan kemasyarakatan dengan keluarga ayah.

 

Pasal 250 KUHPerdata berbunyi ; “anak-anak yang dilahirkan atau diangkat dalam perkawinan ,pasal 272 menggambarkan anak yang lahir diluar nikah dikecualikan dilahirkan dari perzinaan, disahkan oleh pernikahan yang menyusul dari ayah dan ibu mereka, jika anaknya diperbolehkan secara sah sebelum perkawinan atau jika persetujuan tercantum dalam akta perkawinan”. Juga pasal 280 juga menjelaskan  “anak yang di luar nikah akan memperoleh hubungan secara perdata dengan ayah ataupun ibunya melalui pengakuan.

 

Anak yang lahir di luar pernikahan berdasarkan warisan orang tuanya diakui sebagai anak yang sah, mereka anak yang diakui tidak sah adalah ahli waris yang sesungguhnya, mereka juga mempunyai hak saissine, hak heredatatis dan juga hak meminta pembagian harta”.[]

 

Penulis :

Priska Amelia, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : ameliapriska84@gmail.com


IKLAN_2024


×
Berita Terbaru Update