Notification

×

Iklan

Iklan

Wanita dalam Islam

Sabtu, 20 Juli 2024 | Juli 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-20T02:45:14Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

(Foto/Ilustrasi)

Di zaman modern ini, kaum wanita memiliki kebebasan yang bisa dibilang hampir sama layaknya pria. Kesetaraan jender ini mulai berlangsung sejak dulu, dimana banyak dari kaum wanita menurut hak asasi mereka dalam mengenyam pendidikan dan bekerja. Mereka bebas memilih pekerjaan maupun pendidikan seperti yang mereka inginkan. 


Salah satu tokoh yang sangat dikagumi dalam perjuangannya menjunjung martabat wanita adalah Raden Ajeng Kartini atau lebih dikenal dengan sebutan R.A.Kartini. Beliau adalah salah satu pahlawan wanita yang menjadi pelopor bagi wanita dalam menempuh pendidikan. Kegigihannya dalam perjuangan ini diabadikan sebagai Hari Kartini setiap tanggal 21 April. 


Selain tokoh dari Indonesia, tokoh wanita yang sangat dikenal dalam islam adalah Siti Khadijah. Beliau merupakan wanita karir pertama dalam sejarah Islam. Beliau memiliki harta yang melimpah dari hasilnya berniaga dan kemudian menikahi Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau merupakan wanita yang gigih dan dermawan. Beliau menyumbangkan hartanya demi penyebarluasan agama Islam. Beliau juga masuk sebagai salah satu AsSabiqun Al-Awwalun atau golongan orang pertama yang masuk Islam. 


Dalam Islam sendiri, wanita memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Hanya saja, banyak beredar isu-isu yang memojokkan Islam dalam hal kesetaraan jender. Adanya suatu isu ini mungkin saja menjadi salah satu akibat dari banyaknya peneliti outsider. Mereka yang menjadikan sisi historis dan antropologis sebagai metode penelitian mereka agaknya masih belum bisa diterima para kaum muslimin. 


Kata jender biasa dipergunakan untuk memberikan batas perbedaan antar laki-laki dan perempuan. Secara sekilas, Islam memang terlihat seperti membeda-bedakan wanita dan pria. Namun, akan berbeda bila dilihat secara objektif yang bersifat absolut dan relative. Absolut berarti ajaran-ajaran yang ada di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Sedangkan relatif adalah ajaran-ajaran berupa hasil pemikiran manusia atau ijtihad.  


Islam memberikan batasan-batasan kepada kaum wanita bertujuan untuk memuliakan mereka. Seorang wanita di perintahkan untuk menutup auratnya guna melindungi diri mereka sendiri agar terhindar dari perlakuan yang tidak baik. Namun dalam hal ini, banyak wanita yang beranggapan bahwa mereka dikekag dan itu sangat menyusahkan mereka. Banyak wanita dalam islam namun memilih untuk tidak menutup auratnya dengan berbagai alasan untuk membenarkan diri mereka sendiri. Dalam hal lain, muncul berbagai masalah mengenai kebebasan perempuan dalam bekerja. Banyak yang beranggapan bahwa Islaam melarang wanita untuk bekerja di luar rumah. Padahal, hal yang dimaksud adalah pekerjaan yang menyerupai pekerjaan pria. 


Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk memahami lebih dalam mengenai kedudukan wanita dalam Islam. Selain itu, dalam artikel ini juga akan menjawab mengenai berbagai hukum dari beberapa hal diantaranya mengenai wanita karir, ibu rumah tangga, dan lainnya. 


Wanita dalam Islam 


Wanita pada hakikatnya memiliki kedudukan tinggi di dalam Islam. Mereka merupakan makhuk yang dimuliakan oleh Allah SWT, dengan segala kelebihannya. Antara pria dan wanita, Islam tidak mengenal adanya diskriminasi. Perbedaannya ada pada fungsi dan tugas yang dibebankan kepada masing-masing dari mereka. Hanya saja, ada beberapa orang yang masih menjadikan hal ini sebagai salah satu bentuk diskriminasi. Dalam suatu ayat Allah Subhaanahu Wata’ala bersabda. 


ولا تَتمََنَّوْانُ مَا فَضلََّ اللََُّّ بِهِ بعَْضكَمُْ علَىَ بعَْضٍ للِ رِجَالِ نَصِيبٌ  مِمَّا اكْتَسَبُوانَ ، وَللِنِ سَانَ ،نَصِيبٌ  مِمَّا اكْتَسَينَْ ، وسلوان الله  من فضلة ، إنَِّ اللَََّّ كَانَ بكِ لُِ شيَْءٍ علَِيمًا


Artinya: "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanita pun ada bagian dari apa yang mereka yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Segala Sesuatu." (Q.S. An-Nisa: 32) 


Dari ayat diatas, dapat diketahui bahwa Islam tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Semua memiliki kewajiban yang sama, hanya saja, dalam proses menjalankannya saja yang sedikit berbeda. Islam sendiri mengajarkan betapa pentingnya sebuah keadilan. Namun, keadilan yang dimaksud bukan berarti sama, melainkan adil dalam porsinya masing-masing. 


Sejak jaman jahiliyah, wanita telah mengalami banyak masa sulit. Dahulu memiliki seorang anak perempuan dianggap sebagai sebuah bentuk kesialan, aib, dan hal yang memalukan bagi keluarga. Banyak dari mereka yang tega mengubur anak perempuan mereka hidup- hidup. Dalam surat An-Nahl diceritakan yang artinya. 


Artinya: "Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak disebabkanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu." (Q.S. An-Nahl: 58-59) 


Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa Allah Subhanahu Wata’ala sangatlah membenci hal demikian. Anak merupakan rejeki yang diberikan dari Allah Subhanahu Wata’ala, dan sebagai seorang hamba hendaknya kita harus bersyukur atas apa yag diberikan. Jika kita tidak menerimanya, maka sama saja kita tidak menerima apa-apa yang sudah ditakdirkan. Setelah turunnya Islam dan Al-Qur'an, kebiasaan demikian kian berubah. Bahkan, perempuan mulai banyak diperbolehkan melakukan tugas dan memiliki kedudukan yang sama seperti pria. 

 

Kewajiban seorang wanita dalam Islam 


Kewajiban merupakan suatu hal yang harus dilakukan atau dipatuhi, dan bila tidak dilaksanakan, maka akan mendapat konsekuensinya. Dalam Islam, kewajiban ada pada setiap kaum muslimin tidak memandang baik itu wanita maupun laki-laki. Bagi seorang wanita ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya: 


1. Beribadah 

Pada dasarnya dalam beribadah, Islam memiliki ketentuan yang hampir sama dengan kaum ada dalam surat Ad-Dzariyat ayat 56 dijelaskan bahwa:  ومَا خَلقَتُْ الْجِنَّ وَالِْْنسَ إِلاَّ لِيعَْبدُُونِ 

Artinya: "Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku." (Q.S. Ad-Dzariyat: 56) 


Dari ayat diatas diterangkan secara jelas bahwa tujuan manusia termasuk didalamnya perempuan adalah untuk beribadah kepada-Nya. Ibadah yang dimaksud adalah sholat, puasa, zakat, dan lain sebagainya. Termasuk menjauhi larangan dan berbuat baik. 


Dalam beribadah seseorang harus mengikuti tata cara yang benar sesuai dengan apa yang diterangkan dalam Al-Qur'an dan hadits. Mereka tidak boleh semena-mena dan asal-asalan dalam beribadah. 


2. Menutup Aurat 

Wanita dianggap sebagai salah satu simbol keindahan. Sedangkan dalam menjaganya, Islam mewajibkan seluruh wanitanya untuk menutup aurat. Secara bahasa, aurat merupakan suatu keadaan dimana akan membuat seorang malu, bila tidak menutupnya. Sedangkan secara terminologi dan hukum Islam, aurat merupakan bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan dengan syarat yang telah ditentukan atau suatu batas bagian tubuh yang wajib ditutup. 


Mengenai ketentuan menutup aurat sendiri, banyak dari para kaum muslimah yang belum sadar akan kewajiban ini. Banyak dari mereka menganggap memakai pakaian tertutup sebagai salah satu penghalang bagi kehidupan mereka. Apalagi mulai beredarnya isu-isu teroris yang di luar negeri sana, yang mengakibatkan adanya deskriminasi kepada para wanita muslimah yang berhijab. Padahal, cara ini sendiri merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk melindungi kaum muslimah dari hal yang tidak diinginkan. Selain itu, pakaian yang menutup aurat juga menghindarkan para muslimah dari fitnah aurat dan menjaga kehormatannya. 


Perintah untuk menutup aurat, pada dasarnya sudah ada sejak zaman dahulu.  Dalam Al-Qur'an diterangkan bahwa: 


يأيَهَُّا النَّبيُِّ قلُ  لَِّزْوُجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَانَ المُْؤْمِنِينَ يدُْنِينَ علََيهِْنَّ مِن جَلْبِيبهِِنَّ ، ذلَِكَ  أدَْنىَ أنَ يعُْرَفنَْ فَلََ يُؤْذَينَْ وَكَانَ اللََُّّ غفَُورًا  رَّحِيمًا


Artinya: “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istriistri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Q.S Al-Ahzab: 59). 


Selain dalam surat di atas, dalam surat An-Nur: 31 juga dijelaskan: 


وَقلُْ للِمُْؤْمِنَاتِ يغَْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهنَِّ وَيَحْفظَنَْ فُرُوجَهنَُّ وَلاَ يُبدِْينَ زِينَتهَنَُّ إِلاَّ مَا ظهََرَ  مِنهَْا وَلْيَضْرِبنَْ بِخُمُرِهنَِّ علَىَ  

جُيُوبهِِنَّ وَلاَ يُبدِْينَ زِينَتهَنَُّ إِلاَّ لِبعُُولَتهِِنَّ أوْ آبَائهِِنَّ أَوْ آبَاءِ بعُُولَتهِِنَّ أَوْ أَبْنَائهِِ نَّ أَوْ أَبْنَاءِ بعُُولَتهِِنَّ أوْ إِخْوَانهِِنَّ أَوْ بَنيِ إِخْوَانهِِنَّ  

أَوْ بَنيِ أَخَوَاتهِِنَّ أَوْ نِسَائهِِنَّ أَوْ مَا مَلكَتَْ أَيمَْانهُنَُّ أَوِ التَّابعِِينَ غَيْرِ أُوليِ الِْْرْبَةِ مِنَ  ال رِجَالِ أَوِ الطِ فلِْ الذَِّينَ لمَْ يظَهَْرُوا علَىَ 

 عَوْرَاتِ النِ سَاءِ وَلاَ يَضْرِبنَْ بِأرَْجُلهِِنَّ لِيعُلْمََ مَا يُخْفِينَ مِ نْ زِينَتهِِنَّ وَتُوبُوا إلِىَ اللََِّّ جَمِيعًا أَيُّهَ المُْؤْمِنُونَ لعَلَكَّمُْ تفُلِْحُونَ 


Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putraputra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lakilaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (Q.S. An-Nur/24:31). 


Dari kedua ayat diatas, dapat diketahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah memerintahkan para wanitanya menutup aurat sejak dulu. Dalam sebuah hadits yang disyarahkan oleh Syaikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad, dijelaskan bahwa dahulu, istri Nabi dan para kaum muslimah sempat mendapat penghinaan dari kaum kafir yang mengatakan bahwa mereka adalah budak. Hal ini dikarenakan, pada zaman dahulu budak tidak memakai penutup kepala. Maka dari itu, turunlah ayat ini untuk melindungi kehormatan wanita. 


Pada dasarnya ada tiga kaidah dasar yang harus dipenuhi dalam berbusana yakni: 

a) Pakaian harus menutup aurat, tidak membentuk tubuh, serta tidak transparan. 

b) Pakaian tidak boleh menyerupai lawan jenis. 

c) Bukan berupa pakaian syuhroh (ketenaran). 

 

3. Menjaga Kehormatan 

Seorang wanita harus mampu menjaga martabatnya masing-masing. Banyak orang di luar sana masih menganggap bahwa sosok perempuan itu lemah dan mudah di tipu daya. Mereka harus memiliki nilai sendiri agar tidak dipandang sebelah mata oleh orang lain. Mereka juga harus mampu menjaga tubuh dan segala haknya. Dari sebuah ayat disabdakan.  وقرن في بيو تكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية ت الاول Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah lakunya orangorang jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).” (Q.S.Al-Ahzab: 33). 


Wanita memiliki kesetaraan ataupun kedudukan yang sama dengan pria. Hanya saja terletak sedikit perbedaan dalam menjalankannya. Dalam mengerjakan sesuatu, seseorang dibatasi dengan hukum ataupun peraturan yang dibuat. Hal ini dilakukan demi menjaga agar semua tetap dalam kendali dan tidak berlebihan. Hukum yang digunakan juga bukan merupakan hukum asal kira, melainkan hukum yang berdasarkan syariat Islam dengan berpedoman Al-Qur’an dan hadits. Berikut merupakan beberapa kedudukan wanita dan hukumnya: 

 

1. Muslimah sebagai wanita karir 

Wanita karir adalah wanita yang memiliki karir dan menganggapnya secara serius atau bisa juga dijabarkan sebagai wanita yang memiliki peran ganda sekaligus dalam rumah tangga dan pekerjaan. Dalam Islam sendiri, wanita karir sudah ada sejak zaman dahulu contohnya Siti Khodijah,  Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu, Asma’  binti Abu Bakar dan masih banyak lagi. 


Secara umum, pandangan masyarakat terhadap wanita karir masih sangatlah sempit terutama di daerah yang masih minim pendidikan. Mereka telah menentukan sendiri kodrat wanita sebagai ibu rumah tangga. Padahal, banyak dari mereka yang juga memiliki mimpi untuk dapat bekerja. 


Kedudukan wanita sebagai wanita karir, agaknya terasa sangat sulit. Hal ini karena mereka yang memilih menjadi wanita karir berada ditengah-tengah konflik keluarga dan pekerjaan. Mereka diharuskan dapat mengimbangi tugas mereka, baik itu sebagai ibu rumah tangga maupun sebagai seorang pekerja. 


Ada dua perbedaan pendapat mengenai cara wanita bekerja. Ada pendapat yang mengatakan bahwa wanita tidak diperbolehkan bekerja di luar rumah. Pendapat ini mengisyaratkan wanita sebagai ibu rumah tangga, dimana para wanita hanya diperkenankan mengurus rumah dan anak-anaknya. Berbeda dengan sebuah pendapat yang memperbolehkan para wanita bekerja di luar rumah melainkan harus selaras dengan kodratnya. Misalnya saja dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan perdagangan. 

 

 Wanita sebagai istri 2. وَمِنْ ءاَيَتِهِ أنَْ خَلقََ لكَمُ  مِنْ أَنفُسِكمُْ أَزْوَاجًا لِتَسكُْنُوا إلَِيهَْا وَجَعلََ بَيْنكَمُ مَّوَدَّةً وَرَحْمَ ةً إنَِّ فيِ ذلَِكَ لََيَاتٍ لقَِوْمٍ      

 يَتفَكََّرُونَ 

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialab Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang, Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (Q.S. Ar-Rum:21). 


Dari ayat diatas, dapat dijelaskan bahwa peran wanita sebagai istri untuk menenangkan hati suaminya dan memberikan kasih sayang dalam kehidupannya. 

 

3. Wanita sebagai ibu 

Pada hakikatnya, orang tua merupakan pendidik pertama dan yang paling utama keluarga. Sedangkan menurut Al-Ghazali, pendidikan pertama yang harus diajarkan adalah pendidikan agama. Dalam perjalanannya, seorang wanita memegang tanggung jawab lebih besar daripada seorang ayah. 


Sebagai seorang perempuan, mereka memiliki kodrat untuk melahirkan, merawat, serta mendidik anak-anak mereka kelak. Peran untuk merawat dan mendidik sebenarnya tidak hanya untuk para istri melainkan juga para suami. Hal ini dikarenakan anak merupakan kewajiban bersama yang dimiliki oleh orang tua. Seorang wanita memiliki kedudukan yang tinggi sebagai seorang ibu, diriwayatkan dalam sebuah hadits yang artinya: 

 

Wahai Rasulullah, siapa orang yang paling berhak untuk aku, untuk berlaku bajik kepadanya? Nabi menjawab, "Ibumu." Orang itu bertanya lagi, "Kemudian setelah dia siapa?" Nabi menjawab, "Ibumu." Orang itu bertanya lagi, "Kemudian setelah dia siapa?" Nabi menjawab, "Ibumu." Orang itu bertanya lagi, "Kemudian setelah dia siapa?" Nabi menjawab, "Ayahmu." (HR. BukhariMuslim). 

 

4. Wanita sebagai anggota masyarakat 

Dalam perannya kali ini, seorang wanita harus menjadi pengaruh baik bagi linkungannya. Mereka berperan untuk menyebarkan amar ma'ruf nahi mungkar atau mengajak kebaikan dan menghindari berbuat ingkar. Seorang wanita harus mampu menjadi seorang contoh baik itu bagi keluarganya sendiri maupun orang lain. Seorang wanita juga harus mampu menjaga martabat keluarganya dan dirinya sendiri. Mereka harus mampu menjaga tutur kata dan tingkah laku mereka di lingkungan masyarakat. 

 

5. Wanita dalam politik 

Politik dapat didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur suatu negara. Adapun pendapat lain mengungkapkan bahwa politik merupakan suatu cara atau upaya dalam menyelesaikan masalah para rakyat yang bertujuan untuk mendatangkan kemakmuran dan menghindari adanya hal-hal yang merugikan manusia sesuai dengan undang-undang maupun hukum yang berlaku. 


Mengenai kedudukan wanita sendiri dalam politik, masih menjadi perdebatan. Ada yang tidak memperbolehkan mereka memiliki hak-hak politiknya, ada juga yang memperbolehkannya". Dalam Islam sendiri, salah satu contoh pemimpin yang pernah ada yaitu Siti Aisyah, beliau pernah memimpin perang jamal (unta) pada masa kekhalifahan. 


Hukum diperbolehkan terjunnya wanita ke dalam bidang politik pada dasarnya diperbolehkan, asalkan memenuhi persyaratan yang ada. Selain itu, mereka juga harus dapat mempertangungjawabkan dan mengimbangkan semua kewajibannya. 

 

Penutup 


Wanita merupakan makhluk yang mulia. Di dalam Islam sendiri, Islam tidak pernah membeda-bedakan antara wanita dan pria. Mereka memiliki derajat yang sama serta hak dan kewajiban masing-masing. Seorang pria layaknya seorang wanita juga sama memiliki hukum dan batasan-batasan dalam menjalankan sesuatu. 


Dalam perjalanannya, seorang wanita pada dasarnya memiliki tiga kewajiban. Diantaranya adalah kewajiban beribadah, menutup aurat, dan menjaga martabat. Semua kewajiban ini harus dilaksanakan dengan sebaik musngkin dan disesuaikan dengan hukum dan peraturan berdasarkan Al-Qur‟an dan hadits. Sedangkan mengenai kedudukan seorang wanita, ada lima yaitu hukum wanita sebaga seorang wanita karir, istri, ibu, anggota masyarakat dan hukum. Hukum-hukum ini dibuat tidak untuk menjadikan adanya suatu deskriminasi, melainkan untuk menjaga segala sesuatu yang dibuat tetap pada jalurnya dan sesuai ketentuan syariat Islam.[]


Penulis :

Harlina, mahasiswi STITMA Yogyakarta, email : lynha2152@gmail.com

×
Berita Terbaru Update