(Foto/Ilustrasi) |
Indonesia sangat memerlukan pendidikan yang berkualitas demi kemajuan bangsa. Pendidikan berkualitas yaitu pendidikan yang dapat bersaing dengan tantangan yang terjadi di masa kini dan masa depan. (bulkia, 2013) mengatakan bahwa pendidikan mendapat peranan penting dalam rangka meningkatkan kualitas manusia, baik dalam kemampuan sosial, spiritual, intelektual maupun profesional, karena pada dasarnya manusia merupakan kekuatan utama pembangunan.
Nizwardi jalinus (2013) mengatakan bahwa pendidik bukan hanya mampu mengerjakan teori di kelas, tapi pendidik juga harus mampu mendidik, mengajar, melatih, dan membimbing peserta didiknya di tempat kerja untuk melatih kemampuan praktis peserta didik.
Salah satu standar yang sangat penting yaitu standar pendidik atau tenaga kependidikan. Pendidik atau pendidik adalah penentu tingkat kualitas atau hasil pendidikan. Indonesia membutuhkan pendidik yang produktif, berkualitas dan profesional, yang juga memiliki pengetahuan luas dan keterampilan untuk kemajuan bangsa.
Karena itu, standar kompetensi pendidik pun harus dijalankan sebagaimana mestinya. Seperti yang tercantum dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005, tentang pendidik dan dosen, pada pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa, “kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
Kompetensi yang disebutkan dalam uu no. 14 tahun 2005 ini merupakan kompetensi standar yang wajib dimiliki oleh setiap pendidik agar menunjang para pendidik dalam mengajar.
1. Kompetensi pedagogik
Dalam standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Pendidik yang berkemampuan pedagogik merupakan pendidik yang dapat memahami peserta didik, materi pembelajaran baik teori maupun praktek, menyusun perangkat pembelajaran dan dapat menggunakan media, mampu mengevaluasi kegiatan belajar dan dapat memberikan motivasi. Seorang pendidik dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik perlu memiliki seperangkat ilmu tentang bagaimana mendidik anak dengan baik, karena pendidik bukan hanya sekedar terampil dalam menyampaikan bahan ajar, namun disamping itu juga ia harus mampu mengembangkan pribadi anak, mengembangkan watak anak, dan mempertajam hati nurani anak
2. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter pendidik, yang wajib dimiliki agar menjadi teladan bagi para peserta didik. Selain itu, para pendidik juga harus mampu mendidik para muridnya agar membantu mereka memiliki kepribadian yang baik.
Terdapat beberapa kepribadian yang harus dimiliki pendidik, yaitu:
a. Kepribadian yang stabil, bertindak sesuai dengan norma sosial dan bangga menjadi pendidik.
b. Kepribadian yang dewasa, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c. Kepribadian yang arif menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e. Berakhlak mulia meliputi bertindak sesuai dengan norma religious dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Kompetensi kepribadian pendidik adalah kemampuan pendidik dalam menjadi contoh kehidupan di lingkungan sekolah, bahkan masyarakat, karena pendidik akan menjadi cerminan kehidupan bagi peserta didik, arif dan bijaksana dalam menghadapi permasalahan di lingkungan sekolah dan masyarakat.
3. Kompetensi profesional
Kompetensi profesional ini adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan untuk membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Keterampilan ini berkaitan dengan hal-hal yang teknis dan berkaitan langsung dengan kinerja pendidik.
Indikator kompetensi profesional pendidik adalah:
1. Menguasai materi pelajaran yang diampu, meliputi struktur pelajaran, konsep pelajaran dan pola pikir keilmuan materi tersebut.
2. Menguasai Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), dan tujuan pembelajaran dari pelajaran yang diampu.
3. Mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam.
4. Mampu bertindak reflektif dami mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.
5. Mampu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam proses pembelajaran serta pengembangan diri.
Pembinaan keprofesionalan seorang pendidik pada dasarnya tumbuh melalui pengasahan atau melalui pembinaan akademik, artinya pendidik telah melalui pembinaan akademik pasti akan tumbuh keprofesionalannya sesuai dengan bidang ilmu yang ia tempuh, maka tidak dikatakan professional jika pendidik dalam pembinaan akademik mengalami kendala.
Pendidik yang memiliki kompetensi profesional tidak cukup hanya memiliki penguasaan materi secara formal, tetapi juga harus memiliki kemampuan terhadap materi lain yang memiliki relevansi dengan mata pelajaran
4. Kompetensi sosial
Kompetensi sosial kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar kemampuan ini meliputi:
1. Bertindak objektif, tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun kepada sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah ri yang memiliki keragaman sosial budaya.
4. Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan (munir & dkk, 2020)
Itu dia beberapa kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh pendidik. Selain itu, untuk menentukan seorang pendidik kompeten, kementerian pendidikan dan kebudayaan menyelenggarakan Uji Kompetensi Pendidik (UKG), untuk menguji kompetensi pedagogik dan profesional. Hasil dari UKG ini akan menunjukkan penguasaan kompetensi pendidik, sehingga dapat digunakan oleh pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan program pembinaan dan pengembangan profesi pendidik.
Dengan memiliki kompetensi yang dibutuhkan ketika mengajar, kinerja pendidik akan mulai terbantu. Hal ini akan membantu peserta didik mendapatkan berbagai macam kebutuhan. Selain kebutuhan mengenai ilmu pelajaran, mereka juga dapat belajar bagaimana menjadi makhluk sosial yang baik, serta membantu membentuk karakter mereka.
Pengirim :
Tyan Rahayu, mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani Yogyakarta, email : trahayureal@gmail.com