Notification

×

Iklan

Iklan

Warisan dan Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat

Sabtu, 08 Juni 2024 | Juni 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-08T15:47:38Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto : ILUSTRASI

Di Indonesia banyak keluarga yang mempunyai anak angkat dan Mungkin banyak juga peristiwa atau kasus tentang perdebatan anak angkat boleh tidak mendapatkan suatu warisan. Mengangkat atau mengadopsi anak tidak semudah dengan menganggap seseorang menjadi anak. Tetapi ada juga syarat-syarat untuk mengadopsi anak yaitu, yang mengadopsi seorang anak menjadi anak angkatnya harus sepasang suami istri ataupun seorang Wanita yang belum menikah. Dan pengakatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan. Dan ketika mengangkat anak, seorang anak tidak akan putus hubungan darahnya dengan orang tua kandungnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 39 ayat (1) dan (2). 


Dan tidak sedikit juga Masyarakat Indonesia menganggap anak angkat dengan anak tiri itu sama. Namun faktanya, anak tiri dan anak angkat itu berbeda. Anak tiri adalah anak kandung dari salah satu pasangan suami istri yang berasal dari pernikahan sebelumnya dan mereka tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua yang baru atau orang tua tiri. Sedangkan anak angkat itu adalah seorang anak yang sengaja diadopsi atau diangkat secara resmi atau sah oleh pasangan suami istri melalui hukum dan mereka memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan anak kandung. Dalam hukum islam juga dijelaskan bahwa anak angkat itu tidak memiliki hubungan biologis dengan orang tua angkatnya. Dan juga dalam Hukum Islam anak angkat itu dijelaskan tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung. 


Di Indonesia, Pengaturan dalam Hukum Islam itu menyatakan bahwa anak yang diangkat (adopsi) tidak berhak mendapatkan warisan. Seperti yang dijelaskan juga dalam KUHPerdata dalam pasal 832 yang berbunyi “yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah baik yang sah menurut undang-undang maupun diluar perkawinan, dan suami istri yang hidup terlama”. Jadi anak angkat atau anak yang diadopsi tidak dapat menjadi ahli waris. Mengenai Hak Waris terhadap anak angkat di Indonesia ini masih menjadi permasalahan yang kompleks dan terus menjadi perselisihan pemahaman antara orang yang bersangkutan. 


Jadi  apakah seorang anak yang diadopsi berhak untuk memdapatkan warisan?


Dalam Hukum Islam, seorang anak yang diangkat (adopsi) bisa mendapatkan warisan atau menajdi ahli waris dalam keluarga itu dengan cara membuat Wasiat Wajibah (Mandatory Will) dan Pengakuan Waris atau pengakuan ahli waris). Apa itu Wasiat Wajibah dan bagaimana terkait dengan Pengakuan dari Ahli Waris. Jadi, Wasiat Wajibah adalah jenis wasiat yang diamanatkan dalam hukum islam yang mengizinkan atau memperbolehkan seorang pewaris (orang yang membuat wasiat) untuk  membagi harta atau warisannya kepada bukan ahli waris, yaitu anak angkat.  Wasiat Wajibah ini memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan wasiat biasa dan dengan ketentuan wasiat tersebut tidak boleh dari sepertiga dari seluruh total warisan. Dan dengan pengakuan para ahli waris itu bisa membuat anak angkat menjadi ahli waris tapi tidak melebih dari sepertiga dari jumlah warisan seluruhnya dan anak angkat bisa mendapatkan warisan dengan cara hibah dari pewaris. Jadi anak yang diangkat (diadopsi) bisa menjadi ahli waris dengan 3 cara yang sudah dijelaskan diatas. 


Untuk Masyarakat, ketika kita menghadapi masalah tentang pembagian warisan atau pembagian siapa-siapa saja yang akan menjadi ahli waris dalam keluarga yang masih bingung karena ada anak angkat atau anak yang diadopsi, kita bisa membagi harta warisan dan pembagian siapa saja menjadi ahli waris tersebut dengan cara-cara dan syarat-syarat. Jadi ini bukan lagi yang harus membuat kita bingung akan pembagian warisan terhadap anak yang diadopsi.


Adapun poin yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah sebelum kita mengangkat anak atau mengadopsi anak itu harus memperhatikan semua persyaratan dan ketentuan dalam mengangkat anak. Dan dalam pembagian ahli waris dan warisan terhadap anak yang diadopsi bisa dilakukan dengan cara Hibah, membuat Wasiat Wajibah, dan dengan membuat pengakuan para ahli.[] 


Pengirim :

Marina Br. Ambarita, mahasiswi Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Email : marinaambarita2018@gmail.com

×
Berita Terbaru Update