Notification

×

Iklan

Iklan

Pentingnya Ekonomi Syariah dalam Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama

Minggu, 02 Juni 2024 | Juni 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-02T03:09:33Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Muhammad Farand (Foto : IST)


Ekonomi Syariah, juga dikenal sebagai Ekonomi Islam, adalah sebuah sistem ekonomi yang bersumber dari ajaran Islam. Sistem ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi semua pihak, dengan berlandaskan prinsip-prinsip Islam yang tertuang dalam Al-Qur'an dan Hadist.


Ekonomi syariah juga merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan ajaran Islam yang komprehensif dan universal, sifat dan cakupannya yang luas serta fleksibel sehingga dapat diterapkan pada setiap komunitas termasuk non muslim. Ekonomi syariah di Indonesia tergolong relatif baru, dibandingkan dengan industri-industri keuangan dan bisnis konvensional. tetapi,dalam waktu yang relatif singkat, ia tumbuh dan berkembang sangat pesat, dan pada saat ini telah menjadi bagian terpenting dan strategis sebagai salah satu motor penggerak roda perekonomian Indonesia.


Penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama sebagaimana halnya disebutkan dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang pasal dan isinya tidak diubah dalam Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.


Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengajukan perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama yaitu: pertama, pastikan bahwa perkara tersebut bukan perjanjian yang mengandung klausula arbitrase. Klausula arbitrase ini memberikan kewenangan kepada lembaga arbitrase yang ditunjuk dalam perjanjian tersebut untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah tersebut sehingga Pengadilan Agama tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kedua, perhatikan perjanjian yang mendasari kerja sama tersebut. Hanya sengketa ekonomi syariah yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikannya, sehingga sangat penting untuk memperhatikan perjanjian/akad yang terbentuk harus berdasarkan prinsip syariah


Penyelesaian perkara ekonomi syariah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. PERMA ini untuk menjamin pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. Berdasarkan PERMA ini maka perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau dengan acara biasa. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan acara sederhana berpedoman pada PERMA Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana yang kemudian diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sedangkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dengan acara biasa berpedoman pada hukum acara perdata kecuali yang diatur secara khusus.


Menurut pendapat Saya, selaku penulis artikel ini, saya sangat mendukung penuh ekonomi syariah. Ekonomi syariah juga menawarkan prinsip keadilan dan kesejahteraan yang lebih merata, serta menghindari riba (bunga). Penetapan ekonomi syariah dalam pengadilan agama menawarkan beberapa kelebihan, terutama bagi masyarakat yang beragama Islam dan ingin menyelesaikan sengketa keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Seperti; memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan fiqh muamalah (hukum Islam terkait transaksi), dapat menghasilkan putusan yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan bersama, Prinsip-prinsip Islam seperti keadilan sosial, menghindari riba, dan bagi hasil akan menjadi pertimbangan utama dalam proses pengadilan, Integrasi ekonomi syariah ke dalam pengadilan agama dapat menciptakan harmonisasi antara sistem hukum formal dengan nilai-nilai agama yang dianut sebagian besar masyarakat. 


Penerapan ekonomi syariah dalam pengadilan agama juga dapat mendorong edukasi dan sosialisasi mengenai keuangan syariah kepada masyarakat luas. Namun perlu dicatat,  efektivitas penerapan ini  bergantung pada kesiapan infrastruktur, seperti regulasi yang lengkap dan hakim yang memiliki kompetensi yang baik di bidang ekonomi syariah.[]


Pengirim :

Muhammad Farand, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : mfarand06@gmail.com

×
Berita Terbaru Update