Notification

×

Iklan

Iklan

Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Meningkatkan Aksesibilitas Peradilan Agama

Minggu, 02 Juni 2024 | Juni 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-02T04:46:56Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Alvin Farel Tambunan (Foto : IST)

Di era digital dan masa kini, pemanfaatan teknologi informasi telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan saat ini, contohnya seperti teknologi informasi memainkan peran penting dalam dunia peradilan, di mana Teknologi Informasi dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam setiap proses peradilan. Hal ini berlaku dalam Peradilan Agama, di mana aksesbilitas terhadap keadilan bagi setiap masyarakat harus dilakukan.


Peradilan Agama merupakan salah satu peradilan penting dalam sebuah sistem hukum di Indonesia yang bertugas dan berwenang menangani perkara-perkara terkait pernikahan, perceraian, dan kewarisan bagi umat islam. Namun, akses masyarakat terhadap layanan Peradilan agama masih banyak kendala oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, letak geografis suatu daerah, dan adanya keterbatasan informasi.


Dengan adanya Teknologi Informasi, Peradilan Agama dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, terutama masyarakat yang berada di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan informasi. Hal tersebut dapat dilakukan melalui berbagai layanan berbasis online, seperti melakukan pendaftaran berbasis online sehingga dapat menghemat waktu dan biaya serta melakukan persidangan online yang dilakukan secara online melalui platform video conference, seperti Zoom atau Google Meet. Hal ini dapat memudahkan masyarakat yang tinggal jauh atau memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan serta masyarakat juga dapat memperoleh informasi hukum terkait masalah dalam Peradilan Agama melalui media sosial.


Penerapan layanan berbasis online tersebut tidak hanya meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan. Masyarakat juga dapat melihat gambaran perkembangan perkara mereka secara online, dan mendapatkan informasi yang lebih mudah tentang proses persidangan. Namun, Teknologi Informasi dalam Peradilan Agama juga memiliki beberapa tantangan yaitu kesenjangan infrastruktur digital di Indonesia. Masih banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan, yang tidak memiliki akses internet atau perangkat elektronik yang memadai sehingga dapat menyebabkan hambatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan online Peradilan Agama.


Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan dari berbagai pihak untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Pemerintah perlu terus meningkatkan infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia, dan memberikan edukasi serta pelatihan kepada masyarakat tentang penggunaan teknologi digital, terutama di daerah-daerah terpencil. Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut, pemanfaatan Teknologi Informasi dapat menjadi solusi yang baik untuk meningkatkan aksesibilitas Peradilan Agama bagi seluruh masyarakat Indonesia sehingga dapat mewujudkan cita-cita keadilan yang mudah dijangkau dan dirasakan oleh masyarakat.[]


Pengirim :

Alvin Farel Tambunan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Hp/WA : 0813-6982-6917

×
Berita Terbaru Update