Notification

×

Iklan

Iklan

Pelanggaran Etika Periklanan pada Judi Online di Situs Web

Rabu, 19 Juni 2024 | Juni 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-19T01:22:51Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

(Foto : Ilustrasi/uscoatings.com)

Dalam era digital saat ini, iklan menjadi salah satu cara paling efektif untuk memperkenalkan produk kepada audiens. Teknologi dan media sosial telah membuka berbagai saluran baru bagi pengiklan untuk mencapai target pasar mereka dengan lebih cepat dan efisien. Iklan dirancang dengan kalimat persuasif untuk mempengaruhi audiens agar tertarik dan akhirnya membeli produk yang ditawarkan. Penggunaan bahasa yang menarik, visual yang memikat, dan pesan yang jelas adalah elemen kunci dalam sebuah iklan yang sukses. Dengan pola komunikasi yang direncanakan dengan baik, iklan mampu menarik perhatian audiens dan menciptakan keinginan untuk mencoba atau membeli produk tersebut.


Selain efektif dalam mempromosikan produk, iklan yang baik juga membantu membangun citra positif bagi perusahaan. Namun, untuk mencapai hal ini, penting bagi pengiklan untuk mematuhi etika periklanan yang berlaku. Etika periklanan, seperti yang ditetapkan oleh Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang dikeluarkan oleh Dewan Periklanan Indonesia (DPI) dan diperbarui pada tahun 2020, menjadi panduan penting dalam pembuatan iklan.


Iklan digital menjadi semakin populer, dengan pesan yang disampaikan melalui internet. Ada berbagai macam iklan online yang terpajang pada situs web, mulai dari iklan banner hingga iklan sponsorship. Namun, sebelum menciptakan iklan, penting bagi pengiklan untuk memperhatikan etika periklanan yang berlaku agar iklan tersebut memberikan dampak positif dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan.


Di beberapa situs web, sudah beredar iklan judi online. Iklan ini mengajak dan seolah-olah menjanjikan keuntungan besar kepada orang-orang yang melihatnya, sehingga menarik mereka untuk terlibat dalam kegiatan judi online. Namun, iklan seperti ini melanggar kode etik periklanan. Iklan judi online tidak hanya berpotensi merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak negatif sosial dan psikologis. 


Kode etika periklanan mengatur bahwa iklan harus jujur, tidak menyesatkan, dan tidak mendorong perilaku yang merugikan. Iklan judi online sering kali melanggar prinsip-prinsip ini dengan menggambarkan judi sebagai aktivitas yang mudah dan pasti menguntungkan. Padahal, kenyataannya judi adalah kegiatan yang memiliki risiko tinggi dan sering kali berakhir dengan kerugian bagi pemainnya. Mengabaikan informasi ini dalam iklan tidak hanya menyesatkan tetapi juga tidak bertanggung jawab.


Iklan judi online yang muncul di berbagai situs telah melanggar ketentuan dalam EPI pasal 2.25, yang berbunyi “Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar.” Ketentuan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian dan mempertahankan standar etika dalam praktik periklanan. Pengiklan yang menyediakan tautan ke situs perjudian dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.


Sebagai pengiklan, sangat penting untuk memperhatikan peraturan yang diatur dalam EPI. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya melindungi pengiklan dari potensi sanksi hukum yang berat, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab dan etis. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.[]


Penulis :

Nesya Navisabilla, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, email : nesyanavisa@gmail.com

×
Berita Terbaru Update