Notification

×

Iklan

Iklan

Mengatasi Ketegangan antara Hukum Positif dan Nilai-Nilai Agama

Minggu, 02 Juni 2024 | Juni 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-02T03:01:41Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Bagas Ferdinan (Foto : IST)


Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menghadapi tantangan yang semakin kompleks terkait dengan perpaduan antara hukum positif dan nilai-nilai agama dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan politiknya. Meskipun Indonesia adalah negara dengan pluralisme agama yang kuat, namun kebijakan dan undang-undang yang dihasilkan sering kali memicu ketegangan antara prinsip-prinsip hukum positif yang sekuler dengan nilai-nilai agama yang kental, terutama dalam konteks peradilan agama.


Misalnya, dalam kasus perkawinan antar agama atau perkawinan sejenis, hukum positif Indonesia sering kali bertentangan dengan ajaran agama mayoritas di negara tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana negara harus mempertimbangkan nilai-nilai agama dalam membuat kebijakan hukumnya, dan bagaimana menemukan keseimbangan yang tepat antara menghormati pluralisme agama dan menjaga prinsip-prinsip hukum sekuler.


Di samping itu, pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi juga memperumit dinamika ini, dengan munculnya perdebatan baru tentang hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan perlindungan terhadap minoritas dalam konteks hukum agama. Dalam konteks ini, opini tentang ketegangan antara hukum positif dan nilai-nilai agama menjadi semakin relevan, memerlukan pemikiran yang mendalam dan solusi yang seimbang untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil.


Di Indonesia, beberapa dasar hukum yang mengatur untuk mengatasi ketegangan antara hukum positif dan nilai-nilai agama antara lain seperti :


1. Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan serta menjamin semua orang memiliki hak untuk menyatakan dan mempraktikkan agamanya dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Ini menegaskan pentingnya menghormati dan melindungi nilai-nilai agama dalam kerangka kebebasan beragama.


2. Undang-Undang Perlindungan Hak-Hak Pribadi: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, termasuk hak atas kebebasan beragama dan hak untuk tidak didiskriminasi berdasarkan agama.


3. Ketentuan tentang Agama dalam Hukum Perkawinan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur proses perkawinan di Indonesia. Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, undang-undang ini mengakui pernikahan antaragama dan menjamin hak-hak bagi semua pihak yang terlibat dalam perkawinan.


4. Undang-Undang Pidana: Hukum pidana di Indonesia mencakup berbagai aspek, termasuk kejahatan yang mungkin dipandang sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai agama. Namun, hukum pidana juga harus sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.


5. Undang-Undang Perlindungan Anak: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan orang tua mereka.


Melalui dasar-dasar hukum ini, diharapkan dapat mencapai keseimbangan yang adil antara hukum positif dan nilai-nilai agama di Indonesia.


Solusi atau langkah untuk mengatasi ketegangan ini dapat melibatkan pendekatan berikut yaitu: 


1. Pendekatan Dialog: Mendorong dialog terbuka antara tokoh agama, pembuat kebijakan, dan masyarakat untuk memahami perspektif masing-masing dan mencari titik temu dalam mengatasi perbedaan. 


2. Pengembangan Kebijakan yang Inklusif: Membuat kebijakan yang memperhitungkan nilai-nilai agama tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia. 


3. Penguatan Sistem Hukum: Memastikan bahwa sistem hukum mengakomodasi nilai-nilai agama dalam kerangka kebebasan beragama dan perlindungan hak asasi manusia.


4. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati kebebasan beragama dan keberagaman dalam masyarakat yang demokratis. Dengan mengimplementasikan solusi-solusi ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang menghormati dan memperkuat harmoni antara hukum positif dan nilai-nilai agama, sehingga masyarakat dapat hidup bersama secara damai dan berkeadilan.[]


Pengirim :

Bagas Ferdinan, mahasiswa fakultas hukum universitas Bangka Belitung, email : bagasferdinand030@gmail.com

×
Berita Terbaru Update