Notification

×

Iklan

Iklan

Konstitusi Ketentuan Zakat Fitrah

Sabtu, 08 Juni 2024 | Juni 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-08T02:01:54Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto : IST

Zakat fitrah merupakan zakat yang dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa seseorang selama bulan Ramadhan, agar orang itu benar-benar kembali keadaan fitrah/suci seperti ketika dilahirkan dari rahim. Zakat ini wajib dikeluarkan seusai bulan Ramadhan, sebelum salat idul fitri. Terdapat  dua hikmah zakat fitrah, diantaranya membersihkan dosa selama bulan Ramadhan dan menumbuhkan rasa kecintaan kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan akan membawa mereka kepada kebutuhan dan kegembiraan bersuka cita pada hari raya. 


Banyak zakat fitrah untuk perorangan yaitu satu sha (ukuran takaran bukan timbangan) atau 2,5 kg dari bahan makanan untuk membersihkan puasa dan mencukupi kebutuhan orang-orang miskin di hari raya idul fitri. MUI mengeluarkan fatwa nomor 65 tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah, di mana besaran zakat fitrah dari yang sebelumnya 2,5 kg berubah menjadi 2,7 kg. Kami melakukan wawancara dengan beberapa warga dan mahasiswa mengenai pendapat mereka tentang fatwa yang ditetapkan MUI tersebut, wawancara ini berlangsung di sekitar wilayah UIN Walisongo Semarang dan rumah warga. 


Salah satu warga yang kami mewawancarai yaitu bapak Humaidi yang merupakan petausiyah di beberapa masjid kota Semarang, kami melakukan wawancara di rumah beliau, pendapat beliau mengenai fatwa MUI ketentuan zakat tersebut bisa jadi ada yang merasa keberatan dalam membayar zakat, karena kebanyakan dalam masyarakat kita yang mengeluarkan zakat berupa beras, kemungkinan tahun ini banyak yang tidak berzakat dikarenakan harga beras naik. “Hakikat dari manusia itu bersifat bakhil dan zakat ini bersifat memaksa, tidak jadi masalah karena dalam harta kita ada hak orang lain di dalamnya, jadi tidak masalah juga jika MUI menetapkan fatwa melebihkan takaran zakat, dikarenakan takut adanya kurang dalam timbangan pedagang, salah dalam menimbang dan saat perjalanan zakat terdapat beras yang jatuh. Karena jika terdapat kekurangan saat mengeluarkan zakat fitrah, dapat menyebabkan tidak sahnya zakat tersebut. Bagus MUI mengeluarkan fatwa tersebut, khawatir jika pas 2.5 kg takut timbangannya nanti berkurang. ”  Tutur bapak Humaidi. 


Dan kami mewawancarai beberapa mahasiswa UIN Walisongo Semarang, rata-rata dari mereka berpendapat bahwa tidak menjadi masalah karena keputusan MUI tersebut, karena Keputusan tersebut tidak terlepas dari pendapat para ulama besar. Mereka juga tidak merasa keberatan atas fatwa tersebut, “karena itu sudah menjadi ijtihad MUI dalam menentukan besaran zakat fitrah.” Ujar Savitri dari Fakultas Dakwah, program studi Komunikasi Penyiaran Islam. Mereka juga berpendapat bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam agama, “karena pendapat para ulama Syafi'i dalam menentukan besaran zakat fitrah itu berbeda-beda, di dalam kitab karya Imam Wahbah Az-zuhayli ada sebagian ulama yang berpendapat 2,2 kg, dan mayoritas ulama berpendapat 2,7 kg, ada juga yang berpendapat 2,5 kg yaitu di dalam Kitab Mukhtashar Tasyyid Al-Bunyan. Dari sini Kita melihat bahwa pendapat para ulama Syafi'i itu berbeda-beda, ada yang berpendapat 2,2 kg, 2,5 kg, dan 2,7 kg, jadi MUI sendiri mengambil pendapat 2,7 kg itu tidak melanggar agama, dikarenakan ada landasan yang bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya lagi.


Dari wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa fatwa MUI ketentuan zakat fitrah semata-mata agar ibadah zakat fitrah lebih mendekati kesempurnaan dalam beribadah, tentu saja dengan mengeluarkan fatwa tersebut, banyak Masyarakat yang menyetujuinya. Perlu diketahui bahwa ukuran zakat fitrah memang dilihat secara berbeda oleh para ulama. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa satu sha adalah delapan rithl irak, sedangkan delapan rithl irak sama dengan 130 dirham yang setara dengan 3,8 kilogram, maka besaran zakat fitrah menurut mazhab Hanafiyyah adalah 3,8 kilogram. Penjelasan ini dapat dilihat dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, karya Wahbah al-Zuhayli, jilid 3, halaman 2044. Kita mengikuti mazhab imam Syafi’i yang menyatakan bahwa 1 Sha’ adalah 2,2 kg, 2,5 kg, dan 2,7 kg, dan MUI mengambil angka yang maksimal yaitu 2,7 kg, dengan alasan untuk kehati-hatian dalam beribadah.[]


Penulis : 

Aidilia Adhana Rizky, Alya Alva Himmah, Hasna Nailan Najwa, Mahasiswa UIN Walisongo Semarang, email : +62 878-1770-1685

×
Berita Terbaru Update