Notification

×

Iklan

Iklan

Kedudukan Tindak Pidana Asal dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)

Kamis, 06 Juni 2024 | Juni 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-05T18:22:49Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik


Oleh : Zean Via Aulia Hakim*

 

Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Salah satu kejahatan yang menjadi semakin canggih dalam pelaksanaannya adalah tindak pidana pencucian uang atau money laundering.

 

Pencucian uang atau money laundering secara sederhana diartikan sebagai suatu suatu proses menjadikan hasil kejahatan (proceed of crimes) atau disebut sebagai uang kotor misalnya hasil dari obat bius, korupsi, penggelapan pajak, judi, penyelundupan dan lain-lain yang dikonversi atau diubah ke dalam bentuk yang tampak sah agar dapat digunakan dengan aman. Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, karena tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman. Billy Steel mengemukakan bahwa “it (money laundering) seem to be a victimless crime.

 

Tindak Pidana Pencucian Uang pada dasarnya adalah tindak pidana lanjutan dari tindak pidana asalnya (pencucian uang sebagai generous crime). Artinya tidak ada pencucian uang tanpa tindak pidana asalnya (predicate crime), sehingga penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan ketika penyidik melakukan penyidikan tindak pidana asal.

 

Ketentuan dalam Pasal 75 Undang-Undang TPPU menyatakan bahwa dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dan memberitahukannya kepada PPATK.

 

Terkait dengan pembuktian TPPU, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyidikan tindak pidana pencucian uang bisa dilakukan tanpa perlu dibuktikan adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu. Tapi setelah TPPU terbukti, maka pidana asalnya wajib dibuktikan kemudian.

 

Jadi ketika seseorang yang sedang diselidiki dengan kasus pidana lain kemudian selama proses penyelidikan  ia dicurigai melakukan pencucian uang maka, tindak pidana asalnya tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pencucian uangnya karena Undang-Undang menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate offense) sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU tidaklah perlu dibuktikan terlebih dahulu.

 

Aturan tidak diwajibkannya pembuktian tindak pidana asal berfungsi untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU. Sebab  hal ini juga sudah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) United Nations Convention Against Transnational Organized Crime Tahun 2000. Yang menghimbau negara-negara peserta untuk mengambil tindakan-tindakan pencegahan melalui hukum nasionalnya dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki yurisdiksi asal tindak pidana, atau predicate crime sudah menyesuaikan

 

Dengan demikian, jelaslah kedudukan Tindak Pidana Asal dalam hal pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang tidaklah menjadi unsur yang perlu dibuktikan untuk memenuhi rumusan pasal ketentuan pidana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan sifat dari Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan independent crime, membuat dalam hal ingin membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak perlu untuk membuktikan Tindak Pidana Asalnya terlebih dahulu.

 

Selain itu, dalam UU TPPU juga memiliki suatu unsur yang membuat sehingga Tindak Pidana Asalnya tidak perlu dibuktikan yakni unsur “patut diduganya” yang terdapat dalam rumusan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Unsur “patut diduganya” dalam hal ini dibuat untuk mengidentifikasi mengenai asal usul sumber Harta Kekayaan, jadi si pelaku seharusnya mengetahui bahwa Harta kekayaan tersebut merupakan berasal dari Tindak Pidana. Dengan demikian, Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana itu tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu dikarenakan unsur “patut diduga” ini.[]

 

*Penulis adalah mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, email : zeanaulia06@gmail.com

×
Berita Terbaru Update