Notification

×

Iklan

Iklan

Etika Periklanan pada Era Digital di Indonesia

Minggu, 16 Juni 2024 | Juni 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-16T15:05:08Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto : Ilustrasi 

Era digital saat ini tidak bisa lepas dari kehidupan sehari hari, banyak kegiatan yang dilakukan dengan bantuan internet. Perkembangan teknologi ini membuat banyak yang berpendapat bahwa beriklan melalui televisi, surat kabar, radio, dan media lainnya tidak cukup untuk menarik konsumen. 


Oleh karena itu, saat ini banyak yang memilih untuk mempromosikan produknya melalui media sosial. Iklan sebagai sarana penyampaian pesan yang berguna untuk menyadarkan khalayak kepada suatu produk. 


Makin banyaknya persaingan tetapi, tingkat kesadaran terhadap etika masih kurang. Mereka berlomba-lomba dalam mengambil perhatian khalayak. Di era digital ini pelanggaran terhadap etika periklanan makin marak, seperti iklan di media sosial.


Ada kelemahan saat menggunakan media sosial, yaitu kurangnya kontrol dari pihak yang berwenang dan pengabaian prinsip etika dalam penggunakaan media sosial. Etika periklanan merupakan suatu aturan yang dibuat dalam periklanan.


Aturan tersebut harus di ikuti oleh perusahaan atau brand yang ingin mempromosikan produknya, peraturan tersebut sudah di atur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Etika Pariwara Indonesia (EPI) adalah pedoman yang berisikan regulasi dalam periklanan di Indonesia. Etika Pariwara Indonesia semestinya menjadi indikator terhadap penguatan etika dalam periklanan yang ada.


Pedoman tersebut telah disetujui oleh komunitas periklanan untuk dijadikan pegangan dalam berperilaku guna memastikan bahwa aktifitas bisnis dapat konsisten dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, pedoman EPI ini juga dijadikan sebagai acuan utama dalam penegakan pedoman etika periklanan.


Peraturan iklan di media sosial telah di atur oleh kitab EPI, yaitu: 

1. Produk yang ditujukan untuk pengguna dewasa wajib melarang akses kelompok usia di bawah 21 tahun.

2. Tidak memakai media sosial pribadi anda untuk menampilkan tayangan iklan komersial, kecuali sebelumnya sudah menunjukan dengan jelas adanya unsur iklan komersial.


Etika periklanan di era digital perlu kerjasama berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah atau masyarakat. Teknologi periklanan digital harus tunduk pada peraturan pemerintah yang jelas dan ketat. Periklanan yang beretika dan memiliki tanggung jawab merupakan langkah penting  bagi pelaku usaha. Iklan digital merupakan cara yang baik untuk mempromosikan produk dan layanan. Jadi mempromosikan iklan yang beretika dapat membantu menjadikan periklanan digital lebih sehat dan baik.


Perlunya menegakan etika periklanan pada era digital mengingat beragamnya tantangan yang kini ada. Ada beberapa prinsip periklanan yang harus di pertimbangkan oleh pelaku usaha:

1. Kebenaran, iklan harus mengandung kejujuran dan informasi yang diberikan tidak menyesatkan.

2. Transparan, iklan harus transparaan atau terbuka, dan konsumen memiliki hak untuk mengetauhi apa tujuan dari iklan tersebut.

3. Bertanggubg jawab, iklan harus bertanggung jawab terhadap isi iklan yang di tampilkan.

4. Menghormati privasi, menghormati privasi dari konsumen dengan mengumpulkan data pribadi sesuai dengan persetujuan tertulis dari konsumen.

5. Adil dan inklusif, iklanan harus mewakili masyarakat secara adil dan inklusif didalam beberapa sebab yaitu seperti, agama, ras, gender dan lain lain.


Periklanan tidak dapat dipisahkan dari etika, karena periklanan harus mencerminkan kebenaran dan integritas. Dalam etika perilanan tidak di perbolehkan mengklaim kebohongan atau ketidakjujuran. Hal ini dikarenakan fungsi utama iklan adalah sebagai media informasi. Oleh karena itu, pengendalian yang tepat harus diterapkan untuk menghindari iklan yang merusak nilai-nilai etika dan moral. 


Ingat, etika periklanan bukan hanya sebuah aturan yang ada, namun hal tersebut tentang tanggung jawab. Iklan yang baik bukan hanya bermandaat bagi para pembisnis, melainlan juga bermanfaat bagi konsumen atau masyarakat luas.[]


Pengirim :

Assya Putri Sanggita, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Hp/WA : +62 858-8659-5748
×
Berita Terbaru Update