Notification

×

Iklan

Iklan

Dampak Penambangan Timah di Pulau Bangka terhadap Lingkungan dan Hutan

Selasa, 04 Juni 2024 | Juni 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-03T23:52:43Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Penambangan timah di Pulau Bangka (Foto : detik)

Bangka Belitung adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki bentuk dan ciri khas tersendiri. Provinsi yang terbentuk sebagai hasil dari pemekaran Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2000, sehingga secara resmi menjadikan Bangka Belitung sebagai provinsi ke- 31 Di Indonesia. Berbicara mengenai bentuk dan lokasi, Bangka Belitung dianggap sebagai provinsi kepulauan karena secara strategis, provinsi tersebut terdapat dua pulau besar, yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta beberapa pulau kecil disekelilingnya. 


Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkenal dengan sumber daya alam berupa Timah sehingga dalam beberapa hal, provinsi Bangka Belitung dijuluki sebagai pulau Timah. Hal ini didasarkan pada fakta, bahwa provinsi Bangka Belitung sebagai penghasil sumber daya alam Timah terbesar di Indonesia bahkan di dunia. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dirilis pada tahun 2024 menyebutkan bahwa pada tahun 2021, Potensi bijih Timah Kep. Bangka Belitung menyentuh angka 6.008.646.449,3485 ton. 


Berdasarkan fakta, Provinsi Kep. Bangka Belitung berhasil dinobatkan sebagai pemasok utama pasar timah dunia. Dengan rata-rata besaran ekspor 20 – 30 persen dari total kebutuhan timah dunia yang mencapai 200.000 ton per tahun. Hingga bulan Maret 2023, nilai ekspor timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai USD 225.799.152.80. Hal ini tentu menjadi pencapaian tersendiri bagi provinsi penghasil Timah tersebut. 


Namun, dengan segala keberhasilan dan pencapaian tersebut, faktanya penambangan Timah tidak lepas dari sisi negatif yang menciptakan kerugian jangka pendek hingga jangka panjang bagi lingkungan sekitar. Di Provinsi Bangka Belitung, sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan terdapat banyak kesalahan maupun ketidaksesuaian dalam mekanisme dan prosedur penambangan. Berbagai data yang dihasilkan oleh beberapa lembaga hanya didasarkan pada potensi dan hasil Timah yang bersifat modern, namun sejatinya penambangan yang sebenarnya terjadi di Bangka Belitung ialah didominasi oleh penambangan yang bersifat konvensional oleh masyarakat setempat tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.


Contohnya saja penambangan Timah liar yang dilakukan di pedalaman hutan atau bahkan dipinggiran jalan. Hal ini dapat kita lihat dan temui di sepanjang perjalanan mulai dari Kecamatan koba menuju Desa Lubuk Besar. Banyak sekali terdapat lobang besar bekas galian penambangan Timah secara ilegal yang dibiarkan begitu saja, pembabatan/pengosongan hutan secara luas hingga penambangan yang dilakukan di air seperti sungai. Hal ini memicu timbulnya dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan sekitar penambangan yang menjadi rusak dan tercemari akibat dari penambangan ilegal tersebut. 


Fakta tersebut telah melanggar ketentuan mengenai Lingkungan dan Hutan, Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Hal ini berbanding lurus dengan salah satu adagium Hukum yang berbunyi "Pacta Sunt Potentiora Verbis" yang bermakna bahwa "Fakta jauh lebih Penting daripada kata-kata".


Dengan besarnya potensi sumber daya alam Timah yang dihasilkan, Penulis mengajak para pembaca untuk lebih bijak dalam menyikapi tindakan dari penambangan Timah ilegal karena pada dasarnya semakin banyak jumlah dan bentuk penambangan secara berlebihan tanpa memperhatikan aturan, maka akan semakin memperbesar peluang terjadinya kerusakan lingkungan dalam jangka waktu yang lama sebagai Dampak dari penambangan tersebut.[] 


Pengirim

Erwin Charlest, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung, Hp/WA : +62 831-7574-7288

×
Berita Terbaru Update