Notification

×

Iklan

Iklan

Strategi Pemerintah Aceh dalam Pengembangan Pelayanan Berbasis E-Government di Banda Aceh

Jumat, 24 Mei 2024 | Mei 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-24T08:00:17Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto : ILUSTRASI

Berbicara tentang strategi-strategi pemerintah di era digital, tentu tidak lepas dari penggunaan teknologi dalam berbagai akses publik. Perkembangan teknologi yang dibarengi dengan inovasi pelayanan publik di ranah pemerintahan tentunya menuntut setiap instansi untuk mengikuti arus tersebut. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah memasuki berbagai segi kehidupan baik individu, keluarga, organisasi maupun masyarakat, serta mengalami perkembanagan yang sangat cepat dan masif. Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau dikenal dengan ICT (information communication and technology) dimana mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan manusia sehari-hari, seperti cara kerja dan mengelola organisasi.   Mau tidak mau pemerintah harus ikut adil dalam mengakomodasikan pemerataan terhadap akses digital di seluruh wilayah di Aceh. 


Di Banda Aceh, inovasi e-government sudah diinisiasi sejak beberapa tahun belakangan ini. Selain adanya kebutuhan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan sebuah sistem yang terintegrasi, pengembangan e-government di Indonesia didukung oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government dan didukung pula oleh regulasi yang terkait seperti UndangUndang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 tentang Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. 


Pada tahun 2015, sebesar 50% dari penduduk Indonesia sudah masuk ke masyarakat informasi global (global information society). Sedangkan sekarang menurut laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tingkat penetrasi internet di Indonesia pada awal 2024 mencapai 79,5 persen dari total populasi. Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Indonesia, e-government semakin berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membantu proses penyampaian informasi secara lebih efektif kepada masyarakat. Berdasarkan amanat dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3), maka peningkatan pelayanan publik (public service) harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah, karena pelayanan publik merupakan hak-hak dasar sosial dari masyarakat (social rights) ataupun hak yang mendasar (fundamental rights).


Pemanfaatan e-government adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas terhadap instansi pemerintahan guna memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat. E-Government merupakan penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warga negara. E-government adalah penggunaan teknologi internet untuk menyampaikan informasi dan layanan publik dari pemerintah kepada warga negara, manfaatnya ialah dalam rangka memperbaiki efesiensi serta efektivitas fungsi pemerintahan, termasuk dalam rangka pemberian layanan publik (Handayani, 2017:267). Instruksi Presiden No. 3 tahun 2003 mengenai kebijakan dan strategi nasional dalam pengembangan e-government untuk diterapkan sebagai bentuk dukungan dari pengembangan pelayanan kepada masyarakat. 


Berikut ada 6 strategi pemerintah dalam penyusunan e-government: 1) Mengembangkan sistem pelayanan yang andal, terpercaya, serta terjangkau masyarakat luas. Hal ini sangat berpengaruh terhadap untuk meningkatkan akses dan literasi digital di wilayah Aceh; 2) Menata sistem dan proses kerja pemerintah otonom secara holistik. Maksudnya adalah persiapan SDM dalam pemerintahan agar beradaptasi dengan sistem yang sudah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; 3) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal. Ini bertujuan agar Masyarakat aceh dapat memperoleh informasi yang lengkap, keamanan transaksi, serta layanan publik yang fleksibel dan memadai; 4) Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi. Pemerintah aceh menyediakan akses digital bagi wirausaha, terutama dalam kuliner dan wisata; 5) Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia disertai dengan peningkatan e-literacy masyarakat. Penting sekali di era teknologi, pemerintah Aceh ikut berperan dalam meningkatkan sumber daya masyarakat yang masih minim e-literacy; dan 6) Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistic dan terukur yaitu melalui tahapan persiapan, pematangan, pemantapan, dan pemanfaatan.


Pemanfaatan e-government oleh pemerintah Aceh


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau disingkat Disdukcapil Kota Banda Aceh merupakan salah satu dinas yang sudah menggunakan sistem layanan berbasis teknologi informasi. Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Banda Aceh dilaksanakan berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 1 Qanun tersebut disebutkan bahwa Disdukcapil merupakan dinas pelaksana yang membidangi kependudukan dan pencatatan. Dalam pelaksanaan tugas Disdukcapil dipimpin seorang Kepala Dinas yang berada di bawah juga bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.


Pelayanan Berbasis Website


Pelayanan pada Disdukcapil Kota Banda Aceh sudah memanfaatkan sistem e-government. Di antara bentuknya adalah pelayanan akta dalam bentuk online. Hanya saja, pelayanan akta online yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kota Banda Aceh cenderung masih terbatas, yaitu pada akta kelahiran dan kematian. Selain itu, pengaruh teknologi. Tidak hanya itu, sistem pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Banda Aceh menyediakan dua bentuk Layanan yaitu melalui layanan online dan melalui lanyanan langsung. Layanan online ini dapat langsung diakses melalui situs resmi dinas Disdukcapil https://disdukcapil.bandaacehkota.go.id. Layanan ini untuk mempermudah masyarakat kota untuk mendapatkan layanan kependudukan dan pencatatan sipil” (Novianti, Wawancara: 2021).


Selain akses online di atas, situs web Disdukcapil juga menyediakan informasi tentang syarat-syarat yang berkaitan dengan data kependudukan dan catatan sipil. 

1) Layanan kependudukan yang disajikan di situs web berkenaan dengan empat item, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), dan Surat Keterangan Tinggal Terbatas. Keempat item ini hanya dapat diakses dalam bentuk informasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Untuk jenis item pertama tentang KTP meliputi syarat-syarat sebagai berikut; a) Pembuatan KTP; b) Kehilangan KTP


Untuk jenis item kedua tentang KK meliputi syarat-syarat sebagai berikut; a) Pembuatan KK Baru; b) Penambahan Anggota Keluarga; c) Perubahan Pendidikan terakhir, Pekerjaan, Agama, dan Lainnya; d) Penambahan Gelar; dan e) Hilang KK.


Untuk jenis item ketiga tentang SKP meliputi syarat-syarat sebagai berikut; a) Surat Keterangan Pindah WNI; b) Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing; c) Surat Keterangan Pindah Datang Antar Negara; dan d) Untuk jenis item ke empat tentang Surat Keterangan Tinggal Terbatas meliputi syarat Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk WNA.


2) Layanan catatan sipil yang disajikan di situs web berkenaan dengan dua belas item, yaitu akta kelahiran, akta perkawinan, akta penceraian, akta kematian, akta pengangkatan anak, pengakuan anak, akta pengesahan anak, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan pencatatan peristiwa penting lainnya.


Pelayanan Berbasis Aplikasi 


Pelayanan berbasis aplikasi merupakan bentuk kedua dari pada jenis pemanfaatan e-government pada Disdukcapil Kota Banda Aceh. Pelayanan berbasis aplikasi ini hanya dapat diakses melalui Handphone, yang dapat didownload melalui playstore. Aplikasi layanan ini diberi nama “Sekejap”. Aplikasi “Sekejap” merupakan singkatan dari istilah “Semua Kerja Jadi Siap”. Aplikasi Sekejap (Semua Kerja Jadi Siap) merupakan inovasi Disdukcapil Kota Banda Aceh yang diciptakan sebagai pengganti dari front office di Disdukcapil yaitu dengan kemudahan dapat mengakses pelayanan kependudukan, catatan sipil dan open data melalui smartphone yang dapat diakses di manapun.[]


Pengirim :

Syahrul Ramadana, Mahasiswa PPKn, FKIP Universitas Syiah Kuala, email : ramadhanaabdulsamad@gmail.com 


×
Berita Terbaru Update