Notification

×

Iklan

Iklan

Penerapan Aturan Retribusi Tenaga Kerja Asing di Kota Pangkalpinang

Selasa, 14 Mei 2024 | Mei 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-14T12:22:21Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Muhammad Farand (Foto : IST)

Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur yang merata baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. demi menjaga kelangsungan usaha dan investasinya, pemilik modal juga membutuhkan tenaga-tenaga terampil yang dapat dipercaya dalam mengelola investasinya di negara tujuan, Untuk keperluan tersebut, para pemilik modal perlu membawa beberapa tenaga kerja dari Negara lain sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di negara tujuan. Hal ini juga yang memicu banyaknya TKA dalam suatu kawasan industri, karena pada lingkup pekerjaan tertentu terutama yang mensyaratkan penguasaan teknologi tinggi atau keterampilan khusus pada umumnya masih belum dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal.


Di kutip dari BANGKAPOS, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) akan mulai menggaungkan retribusi izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Pangkalpinang. Hanya saja saat ini Pemerintah Kota Pangkalpinang masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi tersebut dan harus disahkan. 


Di lansir dari BANGKAPOS, Sekretaris DMPTSP dan Ketenagakerjaan Amrah Sakti menyebut“Namun peraturannya sekarang masih bergabung dengan RKPD pajak dan retribusi jadi satu peraturan, nah peraturan tersebut kita upayakan selesai tahun ini. Jadi TKA wajib membayar retribursi dengan nilainya 100 dolar per bulan per orangnya nanti,”. Menurut Amrah sakti sekaligus Sekretaris DMPTSP dan Ketenagakerjaan peraturan tersebut akan diterbitkan tahun ini dan setiap TKA wajib membayar retribusi sebanyak 100 dolar per bulan per orangnya dan, setiap TKA yang bekerja di Pangkalpinang mempunyai kontrak kerja paling lama dua tahun.


Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur mengenai Retribusi daerah dan siapa saja yang termasuk dalam objek retribusi daerah.Dan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur mengenai pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah daerah, subjek retribusi serta, perizinan wajib retribusi.


Menurut pendapat Saya, selaku penulis artikel ini, saya sangat mendukung penuh penerapan aturan retribusi terhadap TKA. Penerapan aturan retribusi terhadap TKA merupakan langkah yang sangat bijak oleh pemerintah, karena, Aturan retribusi memungkinkan pemerintah untuk mendapatkan pendapatan tambahan dari layanan atau fasilitas yang disediakan kepada masyarakat atau pihak tertentu. Pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan, pelayanan publik, atau kebutuhan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.serta, penerapan aturan retribusi terhadap TKA dapat melindungi tenaga kerja lokal, karena, dikhawatirkan kehadiran tenaga kerja asing dapat mengancam pekerjaan dan upah tenaga kerja lokal. Dengan memberlakukan penerapan aturan retribusi terhadap tenaga kerja asing, diharapkan dapat mendorong pengusaha untuk lebih memprioritaskan pekerjaan bagi warga negara setempat.[]


Pengirim :

Muhammad Farand, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : mfarand06@gmail.com 

×
Berita Terbaru Update