Veri Arianta (Foto : IST) |
Perkawinan adalah hal suatu hal yang berbahagia yang sangat di nantikan oleh seseorang untuk menyatukan dua insan antara laki – laki dan Perempuan . Perkawinan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk keluarga dan rumah tangan yang Bahagia, kekal dan untuk menyempurnakan ibadah.
Dalam melangsungkan perkawinan harus memenuhi syarat – syarat dalam perkawinan. Jika tidak memenuhi syarat perkawinan maka ada konsekuensinya seperti pencegahan perkawinan bahkan pembatala perkawinan.
Pencegahan perkawinan merupakan suatu usaha yang di lakukan untuk membatalkan suatu perkawinan sebelum perkawinan itu di langsungkan. Pencegahan perkawinan ini hanya boleh di lakukan oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus yaitu garis keturunan atas dan bawah,wali nikah,saudara,wali dan pengampuh dari salah satu seorang calon mempelai dan pihak yang mempunyai kepentingan.
Dasar hukum untuk di lakukannya pencegahan perkawinan itu ada dalam pasal 13 UU perkawinan Nomor 1. Tahun 1974 suatu perkawinan dapat di cegah berlangsungnya apa bila ada pihak yang tidak memenuhi syarat – syarat untuk melangsunkan perkawinan. Dalam melangsungkan perkawinan biasanya penghulu menanyakan terlebih dahulu kepada calon yang ingin menikah apakah siap menikah, alasanya supaya untuk mengetahui apakah dari calon tersebut tidak ada yang menikah karena tekanan dan paksaan dari orang lain seperti orang tua .
Pencegahan perkawinan digunakan untuk meminimalisir kejadian atau hal yang tidak di inginkan dan bertentangan dengan agama maupun hukum nasional yang berlaku seperti apay aitu seperti halnya mengenai batasan umur . apabila salah satu calon mempelai belum cukup umur maka perkawinan akan di tangguhkan sampai calon mempelai cukup umur atau memenuhi Batasan usia yang telah ditetapkan oleh undang undang.
Batasan usia menikah ditentukan dalam pasal 7 ayat 1 tertulis bahwa perkawinan hanya dapat di izinkan apabila pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Undang – undang ini adalah pembaharuan dari undang – undang sebelumnya yaitu undang – undang nomor 1 tahun 1974 di mana menyatakan bahwa batas usia untuk melangsungkan perkawinan antara pria dan Wanita berbeda yaitu pria berusia minimal 19 tahun dan Wanita berusia minimal 16 tahun.
Selain dari Batasan usia pencegahan perkawinan ini dilakukan karena antara calon yang akan melangsungkan perkawinan memiliki hubungan darah seperti adek kaka. Hal ini bisa saja terjadikarena mereka berpisah dan baru ketahuan pas di pertemukan wali atau ortu mereka yang telah berpisah maka harus cegah dan di batalkan.
Pencegahan perkawinan seperti usia yang kurang atau usia dini dilakukan tanpa sebab atau tanpa alasan.alasan yang paling mendasar dilakukan nya pencegahan pernikahan dini adalah dari segi Kesehatan, dan mental seseorang. Dampak pernikahan dini adalah menyebabkan resiko stunting pada bayi ,penghambat kualitas sumberdaya manusia , Kesehatan mentalnya terganggu karena belum matang, resiko keguguran tinggi , rentan terjadinya perceraian , rentan terjadi kekerasan dalam rumah tanggan dan kemiskinan.
Untuk menangulangi masalah dan akibat yang di timbulkan dari pernikahan dini ini maka pemerintah memberikan aturan yang tegas terkait batas usia dan kalua ada yang tidak melengkapi syarat untuk melangsungkan pernikahan atau perkawinan maka akan di lakukan pencegahan seperti penanguhan perkawinan sebelum seseorang bisa melengkapi syarat perkawinan baru setelah itu baru boleh di lakukan dan dilaksanakan perkawinan.
Kesimpulannya yaitu pencegahan perkawinan di lakukan untuk kebaikan kepada seseorang yang akan melangsungkan perkawinan untk mencegah hal yang tidak di inginkan seperti putus sekolah kesmiskinan dan kdrt serta supaya para calon yang akan melangsungkan perkawinan di lakukan dengan bahagia matang secara fisik,mental dan agama.[]
Pengirim :
Veri Arianta, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : veriiarianta@gmail.com