Marcela (Foto : IST) |
Peradilan agama merupakan sebuah institusi yang memegang peranan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi pemeluk agama tertentu. Namun, di era modern ini, kita perlu merefleksikan apakah penerapan hukum agama dalam peradilan sudah sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan universal yang dianut oleh masyarakat global.
Pada dasarnya, hukum agama bersumber dari ajaran-ajaran yang diturunkan oleh Tuhan melalui kitab suci dan interpretasi para ulama. Meskipun demikian, kita tidak dapat memungkiri bahwa penafsiran terhadap hukum agama seringkali dipengaruhi oleh konteks budaya dan sosial di mana hukum tersebut diterapkan. Inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah hukum agama perlu mengadopsi prinsip-prinsip universal seperti kesetaraan gender, perlindungan hak asasi manusia, dan transparansi dalam proses peradilan. Perlu disadari bahwa hukum agama bukanlah sesuatu yang statis, melainkan dapat berkembang seiring dengan perubahan zaman dan konteks masyarakat. Fleksibilitas ini penting untuk memastikan relevansi dan keadilan yang berkelanjutan.
Salah satu prinsip universal yang sering menjadi sorotan adalah kesetaraan gender. Dalam beberapa tradisi hukum agama, terdapat perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan, misalnya dalam hal warisan, perceraian, atau kesaksian di pengadilan. Kondisi ini tentu saja bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender yang dianut oleh masyarakat modern. Namun, perlu diingat bahwa setiap agama memiliki interpretasi yang berbeda-beda tentang kesetaraan gender, dan terdapat pula berbagai aliran pemikiran yang lebih progresif dalam menafsirkan hukum agama.
Faktanya, perlindungan terhadap hak asasi manusia juga menjadi isu krusial dalam peradilan agama. Terdapat kekhawatiran bahwa dalam beberapa kasus, hukum agama dapat melanggar hak-hak dasar individu, seperti kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, atau hak atas kehidupan yang layak. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penerapan hukum agama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah diakui secara universal.
Terlebih lagi, transparansi dalam proses peradilan juga seringkali dipertanyakan dalam konteks peradilan agama. Pengambilan keputusan yang tertutup dan kurangnya akuntabilitas dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama tersebut. Keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam proses peradilan agama dapat menjadi cara untuk meningkatkan legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan terbuka.
Meski demikian, kita juga perlu memahami bahwa hukum agama memiliki landasan teologis yang kuat dan telah menjadi bagian penting dari tradisi dan identitas keagamaan masyarakat. Oleh karena itu, upaya untuk mengadopsi prinsip-prinsip universal dalam peradilan agama harus dilakukan dengan cara yang bijak dan menghormati kearifan lokal serta nilai-nilai keagamaan yang melekat.
Salah satu pendekatan yang dapat diambil adalah melakukan reformasi internal dalam sistem peradilan agama. Reformasi ini dapat melibatkan para pemuka agama, akademisi, dan pakar hukum untuk melakukan reinterpretasi terhadap hukum agama dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan universal tanpa menghilangkan esensi ajaran agama itu sendiri.
Selain itu pula, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan agama juga dapat dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak-pihak independen sebagai pengawas. Hal ini akan membantu membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan agama.
Pada akhirnya, upaya untuk merefleksikan keadilan dalam peradilan agama bukanlah upaya yang mudah. Namun, dengan pendekatan yang bijak dan menghormati nilai-nilai agama serta prinsip-prinsip universal, kita dapat menciptakan sebuah sistem peradilan yang adil, inklusif, dan sesuai dengan tuntutan zaman. Dengan demikian, peradilan agama tidak hanya menjadi simbol identitas keagamaan, tetapi juga menjadi benteng keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Pengirim :
Marcela, mahasiswa Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Hp/WA : 0857-6455-40xx