Notification

×

Iklan

Iklan

Menggali Misteri Konflik Rumah Tangga dan Jalan Menuju Keselamatan Emosional dalam Perceraian di Peradilan Agama

Kamis, 30 Mei 2024 | Mei 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-30T13:52:03Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Dina Salsabila Az Zahra (Foto : IST)

Perceraian dalam hukum acara peradilan agama merupakan proses yang melibatkan berbagai aspek hukum, sosial, dan emosional yang kompleks. Dalam konteks ini, penting untuk menggali misteri konflik rumah tangga dan mencari jalan menuju keselamatan emosional bagi para pihak yang terlibat. Landasan hukum yang mengatur perceraian dalam agama memberikan pedoman yang jelas tentang proses, syarat, dan akibat hukum dari perceraian.


Dalam hukum Islam, perceraian diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menetapkan alasan-alasan sah untuk perceraian, seperti perselisihan yang tidak dapat diselesaikan, kekerasan dalam rumah tangga, atau ketidakcocokan yang mengakibatkan kesengsaraan bagi salah satu pihak. Pasal 116 KHI menjadi acuan utama dalam menentukan sah tidaknya perceraian menurut hukum agama. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perceraian diatur dalam Pasal 1365 : "Perceraian dapat dijatuhkan atas permintaan salah satu pihak jika terdapat alasan yang diakui oleh hukum." Dan tata cara perceraian diatur dalam Pasal 117. Konflik rumah tangga dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti perbedaan nilai, komunikasi yang buruk, ketidakseimbangan kekuasaan, atau masalah finansial. Memahami akar masalah konflik adalah langkah penting dalam menyelesaikan perceraian dengan bijak dan adil. Dalam menangani perceraian di peradilan agama, penting untuk memastikan keselamatan emosional para pihak, terutama jika terdapat anak-anak yang terlibat. Proses mediasi, konseling, dan pendekatan kolaboratif dapat menjadi solusi untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

 

Hukum acara peradilan agama harus mengutamakan prinsip keadilan, kesetaraan, dan keberpihakan kepada kesejahteraan keluarga dalam menangani kasus perceraian. Perlindungan hukum yang adil bagi kedua belah pihak serta kepentingan anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam proses perceraian. Menggali misteri konflik rumah tangga dan mencari jalan menuju keselamatan emosional dalam perceraian membutuhkan pendekatan holistik yang mencakup aspek hukum, sosial, dan psikologis. Hanya dengan pendekatan yang berbasis pada keadilan dan kesejahteraan keluarga, perceraian dapat menjadi proses yang membawa pemulihan dan kesempatan untuk memulai babak baru dalam kehidupan.

 

Dengan demikian, dalam menangani perceraian di peradilan agama, penting untuk memperhatikan aspek hukum, sosial, dan emosional secara seimbang guna mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. Keselamatan emosional dan kesejahteraan keluarga harus menjadi fokus utama dalam proses perceraian untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemulihan dan rekonsiliasi.[]

 

Pengirim :

Dina Salsabila Az Zahra, Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung, email : dinasalsabila54@gmail.com 

×
Berita Terbaru Update