Ilham Tauhidayah (Foto : IST) |
Dalam sebuah kasus sangketa waris yang diajukan ke pengadilan agama,terdapat dua pihak yang bersangketa mengenai pembagian harta warisam. Di satu sisi ada muzakki yang ingin memmastikan bahwa hak-haknya sebagai ahli waris terpenuhi. Di sisi lain, ada mustahik yang merasa dirugikan dan ingin memperoleh bagian yang adil dari harta warisan.
Pengadilan agama memiliki tugas penting untuk menyelesaikan sangketa ini dengan berpegang pada prinsip-prinsip hukum islam dan keadilan. Berikut adalah opini yang dapat saya jelaskan mengenai hukum peradilan agama.
“Dalam menyelesaikan sangketa waris pengadilan agama harus memeastikan bahwa semua pihak diperlakukan secara adil dan tidak memihak. Pertimbangan utama adalah kepatuhan terhadap hukum islam dan prinsip keadilan. Hakim harus memeriksa bukti-bukti yang ada termasuk surat-surat waris, kesaksian dan keterangan ahli. Selain ituhakim harus memastikan bahwa pembagian harta warisan dilakukan dengan ketentuan islam seperti bagian yang wajib (fardu ain) dan bagian yang dapat diwasiatkan (fardu kifayah).
Pengadilan agama juga memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada Masyarakat tantang hak-hak dan kewajiban dalam waris. Masyarakat harus memahami pentingnya menghormati hak-hak waris dan memastikan bahwa pembagian harta warisan dilakukan dengan adil.
Sebagai hakim pengadilan agama kita harus mengutamakan keadilan dan menghindari konflik di antara ahli waris. Kita harus berusaha mencapai penyelesaian yang menguntungkan semua pihak dan memastikan bahwa harta warisan dikelola dengan baik sesuai dengan ajaran islam.
Peradilan agama, khusunya dalam konteks hukum islam, mengacu pada Al_Quran dan hadis nabi Muhammad Saw sebagai sumber utama hukum waris. Hukum islam memberikan panduan yang jelas mengenai pembagian harta waris, termasuk siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta tersebut dengan jumlah yang adil.jika terjadi sebuah konflik dalam pembagian harta waris maka dapat melakukan pendekatan mediasi dan arbitrase untuk meminimalisir konflik antara pihak pihak yang bersangketa atau pihak yang terlibat dalam pembagian harta waris.
Prinsip keadilan dalam konteks ini mencakup adil dalam pembagian waris sesuai dengan ketentuan hukum islam dan juga mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti kebutuhan keluarga, kesejahteraan anak-anak dan hak-hak yang diamanahkan dalam islam. Peradilan agama berupaya untuk memastikan bahwa setiap pihak yang berhak mendapatkan bagian warisannya di perlakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.[]
Pengirim :
Ilham Tauhidayah, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Hp/WA : 0819-3064-93xx