Reva Aulia Xeina Disty (Foto : IST) |
Peradilan agama merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum di Indonesia. Keberadaannya menjadi pelindung bagi umat Islam dalam mencari keadilan berdasarkan syariat Islam. Namun, di era modern ini, peradilan agama dihadapkan pada tantangan untuk mewujudkan keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai syariat sekaligus mampu beradaptasi dengan realitas sosial masyarakat yang dinamis.
Dalam Islam, keadilan merupakan salah satu prinsip utama yang menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan peradilan. Al-Qur'an dan Sunnah Nabi saw. menekankan pentingnya menegakkan keadilan tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau afiliasi lainnya. Namun, dalam praktiknya, penerapan nilai-nilai keadilan ini harus disesuaikan dengan konteks sosial, budaya, dan tantangan zaman.
Realitas sosial masyarakat Indonesia yang majemuk menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan keadilan di peradilan agama. Perbedaan latar belakang budaya, tingkat pendidikan, dan pemahaman terhadap ajaran agama dapat memengaruhi cara pandang terhadap keadilan. Oleh karena itu, peradilan agama dituntut untuk mampu mengakomodasi keragaman ini dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan ijtihad, yaitu proses penggalian hukum secara mendalam dengan mempertimbangkan konteks kekinian. Ijtihad ini harus dilakukan oleh para ahli hukum Islam yang memiliki kapasitas dan integritas yang tinggi. Melalui ijtihad, nilai-nilai keadilan dalam syariat dapat diterjemahkan ke dalam putusan-putusan peradilan yang kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama juga menjadi faktor penting. Para hakim, panitera, dan staf pendukung harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang syariat Islam sekaligus memiliki kepekaan terhadap realitas sosial masyarakat. Dengan demikian, mereka dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil dalam setiap kasus yang ditangani.
Pada akhirnya, membumikan nilai-nilai keadilan dalam peradilan agama bukanlah perkara mudah. Diperlukan upaya yang konsisten dan berkesinambungan dari semua pihak, baik pemerintah, lembaga peradilan, akademisi, maupun masyarakat. Hanya dengan sinergi yang kuat, peradilan agama dapat menjadi benteng keadilan yang mampu menjembatani nilai-nilai syariat dengan realitas sosial masyarakat modern.
Keberhasilan dalam membumikan nilai-nilai keadilan dalam peradilan agama juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Masyarakat harus dilibatkan dalam proses ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, masyarakat dapat berperan sebagai saksi atau pihak yang terlibat dalam kasus-kasus yang ditangani peradilan agama. Pada saat itulah, mereka dapat memberikan masukan dan perspektif yang lebih dekat dengan realitas sosial yang ada. Secara tidak langsung, masyarakat dapat berperan melalui diskusi-diskusi publik, seminar, atau forum-forum yang membahas isu-isu terkait peradilan agama.
Di samping itu, peran media massa juga sangat penting dalam upaya ini. Media dapat menjadi sarana untuk menyebarluaskan informasi terkait perkembangan dan capaian peradilan agama dalam mewujudkan keadilan. Media juga dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik membangun terhadap kinerja peradilan agama. Dengan demikian, tercipta hubungan yang saling menguntungkan antara peradilan agama, masyarakat, dan media dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan sesuai dengan realitas sosial.
Pada akhirnya, membumikan nilai-nilai keadilan dalam peradilan agama bukan hanya tanggung jawab lembaga peradilan itu sendiri, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Pemerintah, lembaga peradilan, akademisi, masyarakat, dan media harus bersinergi dan saling mendukung demi tercapainya tujuan mulia tersebut. Hanya dengan kerjasama yang erat dan komitmen yang kuat dari semua pihak, peradilan agama dapat terus berkembang dan menjadi pilar keadilan yang kokoh bagi seluruh masyarakat Indonesia.[]
Pengirim :
Reva Aulia Xeina Disty, Mahasiswa Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Hp/WA : 0821-7999-4280