Notification

×

Iklan

Iklan

Hak Waris Anak di Luar Perkawinan

Kamis, 30 Mei 2024 | Mei 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-30T14:00:26Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Dewi Rahmawati (Foto : IST)

Peradilan Agama adalah salah satu lembaga kehakiman yang berfungsi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara-perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang. Dalam struktur organisasi, Peradilan Agama terdiri atas Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang secara langsung bersentuhan dengan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding sebagai manifestasi dari fungsi kekuasaan kehakiman.


Peradilan Agama memiliki wewenang yang otonom menjadi semua hal yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, seperti perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Bahasan kali ini ialah mengenai hak waris, pembagian harta warisan tidak hanya dianggap sebagai kepemilikan nilai ekonomin namun terkadang akan menimbulkan sebuah perselisihan antara satu dengan yang lain. Pembagian hak waris bagi laki-laki dirasa cukup banyak harta warisan yang akan dibagi dibandingkan dengan perempuan. Lalu pada pembagian hak waris anak dari hasil pernikahan sebelumnya (siri), yang mana pernikahan dilaksanakan secara agama namun tidak dicatatkan secara hukum. 


Dan yang terakhir ialah hak waris pada anak angkat, yang mana hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007. Namun dalam hal ini akan lebih memperjelas mengenai hak waris anak diluar pernikahan. Hak waris anak diluar nikah dalam hukum Islam dan hukum perdata Indonesia berbeda. Dalam hukum Islam, anak diluar nikah tidak berhak atas harta waris karena tidak memiliki nasab yang diakui secara de jure. Namun, dalam hukum perdata Indonesia, anak diluar nikah memiliki hak waris, tetapi dengan bagian yang lebih kecil daripada anak sah. Dalam hukum perdata, anak diluar nikah yang diakui mewaris dengan semua golongan ahli waris dan bagian besar yang diterima tergantung dari golongan mana anak luar kawin tersebut mewaris atau derajat hubungan kekeluargaan dari para ahli waris yang sah. 


Anak yang lahir dari sebuah hubungan tanpa pernikahan pada pasal 100 KHI telah disebutkan sebagaimana, bahwasannya anak yang lahir di luar perkawninan yang sah akan dinasabkan kepada ibunya dan keluarga ibunya. Dari hal tersebut anak yang dapat memiliki harta warisan ialah anak yang lahir dalam pernikahan yang sah. Hal tersebut juga dimuatkan pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan, bahwa “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Selain itu terdapat pula keterangan Pasal 43 ayat 1, bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. 


Bagian waris anak luar nikah di atur pada Pasal 863 KUHPerdata. Anak luar nikah yang diakui akan termasuk dengan semua golongan ahli waris. Namun bagian besar yang akan diterima tergantung dengan golongan mana anak luar nikah tersebut mewaris atau tergantung dari derajat hubungan kekeluargaan dari para ahli waris yang sah.  Antara lain jika adanya golongan I, II, III , IV. Pewaris meninggalkan ahli waris golongan I (istri atau suami dan anak sah). Dalam golongan I, bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah Dan/atau suami istri, maka anak luar nikah yang Diakui akan mewarisi 1/3 bagian dari mereka yang Sedianya harus didapat, seandainya mereka Adalah anak yang sah.


Pewaris meninggalkan ahli waris golongan II dan III (orang tua, saudara, nenek, dan kakek) Jika yang meninggal tidak meninggalkan Keturunan yang sah atau suami istri, tetapi Meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke Atas, atau saudara laki-laki dan perempuan atau Keturunannya, maka anak diluar nikah yang diakui Tersebut akan mendapatkan bagian warisannya Sebesar ½ dari warisan. Pewaris meninggalkan ahli waris golongan IV (saudara jauh). Anak luar nikah yang mewaris dengan ahli waris golongan keempat meliputi sanak saudara. 


Dalam derajat yang lebih jauh, maka besarnya warisan yang akan diperoleh oleh anak diluar nikah adalah ¾ dari warisan. Jadi kesimpulannya, pembagian harta warisan untuk anak diluar nikah menurut KUHPerdata antara lain: 1) Anak diluar nikah dengan ahli waris golongan I, Bagiannya 1/3 dari baginnya seandainya ia anak Sah; 2) Anak diluar nikah dengan ahli waris golongan II,III bagiannya ½ dari warisan yang didapat; dan 3) Anak diluar nikah dengan ahli waris golongan IV Dia ¾ dari warisan yang didapat. Apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, anak diluar nikah akan mewarisi seluruhnya.[] 


Pengirim :

Dewi Rahmawati, Mahasiswi Universitas Bangka Belitung Jurusan Hukum, email : dewirahmawati0430@gmail.com 

×
Berita Terbaru Update