Foto : ILUSTRASI |
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari Pajak Daerah, pajak daerah bersifat memaksa digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dikelola oleh Provinsi atau Kabupaten Kota, menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pajak daerah mempunyai peranan ganda yaitu, sebagai sumber pendapatan daerah (budgetary) dan sebagai alat pengatur (regulatory). Pajak daerah salah satunya bersumber dari pajak kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Menurut Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perautan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah disebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, salah satu jenis kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor umum, kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. Menurut pasal 7 tarif pajak kendaraan bermotor oleh orang pribadi sebesar 1,5%, tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum ditetapkan sebesar 1,0%.
Dari penjelasan di atas merupakan penjelasan mengenai peraturan dari pemerintah daerah Prov. Kep.Bangka Belitung terkait Pajak Daerah. Tetapi, pada kondisi saat ini kenyataannya banyak sekali kendaraan – kendaraan baik itu motor atau mobil yang berasal dari luar Bangka Belitung itu sendiri atau kendaraan Non – BN. Yang dimana, hal ini tentunya sangat merugikan daerah Bangka Belitung itu sendiri, terutama pada kemakmuran Masyarakat Bangka Belitung,dan pada sektor Pembangunan sarana dan prasarana.
Banyaknya kendaraan Non BN di daerah Bangka Belitung ini disebabkan perbedaan harga yang sangat mencolok antara Bangka Belitung dengan di Luar Daerah,sehingga banyaknya orang yang membeli kendaraan di luar daerah Bangka Belitung tersebut. Selain itu penyebab lainnya adalah banyaknya para perantau yang membawa mobilnya ke Bangka Belitung sehingga mereka merasa tidak perlu untuk melakukan mutasi.
Timbulnya kerugian bagi pemerintah dan Masyarakat setempat, dikarenakan kendaraan Non-BN tidak membayar pajaknya kepada daerah Bangka Belitung itu sendiri melainkan balik kedaerah asalnya. Hal ini, tentunya sangat merugikan karena kendaraan – kendaraan tersebut tetap menggunakan fasilitas yang ada di Bangka Belitung itu sendiri,seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), Jalanan,dll.
Dampak yang ditimbulkan karena kerugian yang dijelaskan yaitu kurangnya pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak adanya kontribusi dari para kendaraan Non-BN terhadap Pajak Daerah yang tentunya hal ini sangat merugikan terhadap pemerintah dan masyarakat setempat,dan mengganggu kenyamanan dan ketentraman Masyarakat Bangka Belitung.
Dan pada kenyataannya hal ini belum diatur dalam peraturan daerah dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga, orang – orang yang mempunyai kendaraan dari luar daerah Bangka Belitung atau Non- BN itu sendiri merasa aman apabila tidak dilakukan mutasi. Karena mereka juga beranggapan bahwa mutasi kendaraan itu memiliki persyaratan yang rumit sehingga, mereka malas untuk melakukan mutasi kendaraan tersebut. Dalam hal ini, tentunya terjadi kekosongan undang – undang. Karena tidak diketahuinya hukuman terhadap para pengguna kendaraan Non- BN tersebut,sehingga mereka bisa merasa sewenang–wenangnya.
Solusi yang diberikan dari pemerintah setempat saat ini menurut berita dari Kompasiana,yaitu adalah Para pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat nomor luar Bangka Belitung diminta segera melapor ke Samsat dan melakukan mutasi. Karena akan dilakukan sweeping kendaraan yang ber-nopol non BN. Untuk rencana ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Babel sudah melakukan koordinasi dengan polisi untuk urusan sweeping yang akan dilakukan.
Dalam sweeping ini akan disertakan mobil samsat keliling. Form isian untuk pengguna mobil luar Provinsi juga sudah disiapkan. Jika ada mobil ber-nopol luar Provinsi setelah dihentikan maka pengendara wajib mengisi form isian tersebut. Polisi juga melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan tersebut jika untuk melakukan mutasi tidaklah sulit. Hal ini dilakukan agar para pemilik kendaraan tersebut segera memutasi kendaraannya. Seperti yang telah dijelaskan di atas merupakan Solusi yang diberikan oleh pemerintah setempat.
Dan saran yang dapat saya berikan terhadap permasalahan ini adalah, Pemerintah Daerah Bangka Belitung agar lebih peduli terhadap kasus ini. Karena, apabila dibiarkan begitu saja dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dalam hal ini yaitu Pajak Daerah. Cara yang dapat dilakukan yaitu dengan membuat peraturan perundang – undangan terkait dengan hal tersebut, agar para pengendara Kendaraan Non- BN lebih peduli dan tau konsekuensinya.[]
Pengirim :
Pakih Rizki Romadhoni, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : pakihrizkir@gmail.com