Notification

×

Iklan

Iklan

Panwaslih Kota Banda Aceh Sosialisasikan Peraturan Pemilu

Selasa, 26 Desember 2023 | Desember 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-25T18:20:42Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Panwaslih Kota Banda Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu pada Senin, (25/12/2023). (Foto : IST)

Tamiang-News.com | BANDA ACEH
- Panwaslih Kota Banda Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu pada Senin, (25/12/2023). 


Kegiatan yang bertempat di Hotel Seventeen, Seutui, Banda Aceh tersebut dibuka oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida dan didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ambia Dianda.


Ely Safrida dalam sambutannya mengatakan kegiatan yang dilaksanakan pihaknya bertujuan untuk membangun sinergi antara Panwaslih dengan pegiat media sekaligus mensosialisasikan aturan kepemiluan kepada masyarakat.


“Kegiatan pada hari ini bertujuan untuk membangun sinergi antara Panwaslih dengan rekan media sekaligus mensosialisasikan aturan kepemiluan kepada masyarakat yang lebih luas”, kata Ely Safrida mengawali sambutannya.


Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan, Panwaslih Kota Banda Aceh melaksanakan pengawasan yang pada saat ini masuk ke dalam tahapan Kampanye dan menemukan masih banyak terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak pada tempatnya, padahal Panwaslih Kota Banda Aceh telah menghimbau seluruh partai politik peserta Pemilu untuk menaati seluruh proses tahapan Pemilu dengan bijak.



Ia juga mengaku bahwa imbauan tersebut disampaikan baik secara lisan pada saat pertemuan dengan peserta Pemilu dalam beberapa kesempatan yang ada serta secara tulisan melalui surat imbauan yang disampaikan kepada masing-masing partai politik.


Safrida juga menyayangkan, bahwa APK yang terpasang sangat mengganggu ketertiban dan keindahan tata kota, sehingga Panwaslih Kota Banda Aceh telah membangun koordinasi dengan pihak pemerintah kota untuk melakukan upaya penertiban APK dalam beberapa waktu yang akan datang.


Terkait netralitas, ia juga berharap kepada seluruh ASN agar bertindak netral, jangan sampai ada yang memihak dengan gestur keberpihakan kepada setiap peserta Pemilu dikarenakan selain hal tersebut dilarang, juga terdapat ancaman sanksi menanti ASN yang bersangkutan.


Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Kota Banda Aceh, Ambia Dianda dalam menyampaikan sambutan juga menjelaskan bahwa sesuai kewenangannya Panwaslih Kota Banda Aceh telah melakukan berbagai macam upaya agar Pemilu dilaksanakan dan diikuti sesuai aturan yang ada.


“Terdapat sebanyak 7 imbauan yang sudah kami layangkan baik kepada KIP kota Banda Aceh maupun kepada peserta Pemilu” tegas Ambia.


Ia menambahkan bahwa imbauan tersebut berkaitan dengan setiap tahapan Pemilu yang berjalan, terlebih dalam masa kampanye yang saat ini sedang berlangsung.


Selanjutnya ia juga mengharapkan sinergisitas berbagai pihak terlebih media yang dapat menjadi perpanjangan informasi dari Panwaslih kepada peserta Pemilu dan masyarakat secara luas untuk sama-sama mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu.


Kegiatan ini menghadirkan Muhammad Hamzah selaku Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) yang menyampaikan mengenai upaya pencegahan untuk menangkal isu hoax, isu negatif politisasi SARA dan politik uang.


Peserta kegiatan tersebut ialah sejumlah awak media dan perwakilan organisasj wartawan yang ada di Kota Banda Aceh.[]

×
Berita Terbaru Update