Notification

×

Iklan

Iklan

Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia

Rabu, 27 Desember 2023 | Desember 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-27T08:12:27Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Naia Faradhilla (Foto : IST)

Banyaknya pernikahan dini di Indonesia di era saat ini menjadi hal yang sangat disayangkan. Beberapa masyarakat menganggap pernikahan dini adalah hal yang sah-sah saja, bahkan masih ada masyarakat yang memaksa anaknya menikah di usia dini walaupun belum tamat sekolah.


Padahal secara psikis anak juga belum siap dalam berumah tangga sehingga akan menimbulkan trauma sikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan menyesali pilihan hidupnya yang berakhir pada pernikahan yang belum siap ia hadapi.


Pernikahan dini di Indonesia masih menjadi permasalahan serius. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lebih dari 25% perempuan Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Hal ini memiliki dampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan perempuan serta anak-anak yang dilibatkan dalam pernikahan tersebut. 


Dampak negatif yang didapat dari pernikahan dini mempengaruhi kehidupan sosial, psikologis, dan kesehatan fisik anak. Dampak terhadap psikologis, masa remaja adalah masa transisi yang ditandai adanya emosi yang tidak stabil. Kondisi jiwa yang tidak stabil akan berpengaruh pada hubungan suami istri, akan banyak konflik yang terjadi.


Ada juga dampak negatif pernikahan dini terhadap perkembangan anak, dari emosi yang tidak stabil akan berpengaruh pada pola asuh orang tua pada anaknya, padahal dalam perkembangannya anak membutuhkan lingkungan keluarga yang tenang, harmonis, dan stabil sehingga anak merasa aman dan berkembang secara optimal.


Salah satu dampak paling negatif pernikahan dini adalah kemiskinan, pernikahan dini berpotensi memperluas siklus kemiskinan yang lebih parah, karena anak yang menikah di usia dini memiliki keterbatasan dalam pendidikan, karier, dan penghidupan untuk diri mereka sendiri. 


Selain itu, ikatan perkawinan akan mengurangi kesempatan memperoleh pendidikan, hak bermain, dan menikmati waktu luang seperti anak usia dini pada umumnya, ia tidak bisa menikmati hal-hal yang melekat dalam diri anak sebab terlalu cepat mengikat tali pernikahan.


Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pernikahan dini di Indonesia seperti faktor ekonomi, faktor ekonomi menjadi salah satu faktor terjadinya pernikahan dini di Indonesia karena rendahnya perekonomian keluarga menyebabkan orang tua tidak mampu membiayai kehidupan anaknya.


Pendidikan yang rendah dapat menjadi faktor penyebab pernikahan dini. Pendidikan yang tinggi dapat mempengaruhi persepsi seseorang, sehingga dengan pendidikan lebih tinggi, seseorang akan lebih mudah memilih atau menerima suatu perubahan yang lebih baik.


Faktor dorongan orang tua atau keluarga juga dapat mempengaruhi keputusan untuk menikah di usia dini. Dorongan dari orang tua atau keluarga terkait dengan kekhawatiran terhadap perilaku anak mereka, seperti melakukan hubungan di luar norma dengan pasangan. Faktor sosial dan budaya, seperti kepercayaan orang tua, budaya, teman sebaya, juga dapat memengaruhi keputusan pernikahan dini.


Pernikahan anak usia dini umumnya banyak terjadi di masyarakat perdesaan. Pernikahan anak usia dini sebenarnya tidak diperkenankan menurut UU Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun”. 


Era saat ini, masyarakat perkotaan juga mulai menormalkan pernikahan anak usia dini dengan alasan tertentu. Pernikahan Crazy Rich Surabaya, Ryan Harris dan Gwen Ashley yang sedang menjadi pembicaraan hangat di Indonesia, bukan hanya karena pernikahan mereka yang digelar sangat mewah, tetapi juga karena usia mempelai wanita yang belum genap 20 tahun.


Pernikahan anak usia dini juga menjadi faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian yang dilakukan Plan Indonesia menyebut, 44% anak perempuan yang menikah dini mangalami KDRT dengan tingkat frekuensi tinggi.


Orang yang masih menormalkan pernikahan dini di Indonesia perlu menyadari bahwa pernikahan dini memiliki dampak negatif yang signifikan pada kehidupan sosial, psikologis, dan kesehatan anak. Pernikahan dini dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik, komplikasi pada kehamilan dan melahirkan, dan penurunan pendidikan pada anak. Selain itu, pernikahan dini juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun seksual.


Oleh karena itu, mari bersama-sama mengubah pandangan dan perilaku terkait pernikahan dini. Edukasi, pemberdayaan perempuan, peningkatan akses terhaap pendidikan, serta penegakan hukum yang tegas perlu diutamakan untuk mencegah praktik pernikahan dini.


Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak, serta memastikan mereka memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.[]


Pengirim :

Naia Faradhilla, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang, email : naiafaradhilla123@gmail.com 

×
Berita Terbaru Update