Tawuran pelajar (Foto : ILUSTRASI) |
Seperti yang kita ketahui tawuran dapat kita artikan suatu perkelaian atau tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok pelajar. Tawuran antar kelompok siswa di sekolah merupakan masalah serius yang dapat menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun non-materiil. Kerugian materiil berupa kerusakan pada properti publik atau pribadi seperti kendaraan atau fasilitas umum, biaya perawatan dan perbaikan properti yang rusak, biaya pengobatan dan perawatan korban yang terluka.
Kerugian non-materiil berupa trauma dan ketakutan di kalangan masyarakat terutama orang tua siswa, kekhawatiran akan keselamatan dan keamanan di lingkungan sekolah, serta kerusakan psiologis pada remaja yang terlibat. Tawuran antar pelajar biasanya di karenakan dari hal-hal sepele, seperti saling mengejek nama orang tua, tidak pintar dalam pelajaran, memang ada pula pelajar yang senang bikin ulah di sekolah dan bisa jadi sekolah tersebut terkenal rivalitasnya.
Pendidikan yang selalu merasa gerah terhadap para pelajar, dan pihak sekolah sudah melakukan banyak cara untuk mencegah hal ini, seperti memberikan sanksi, tetapi hal tersebut tidak mempan bagi para pelajar sekarang. Pola asuh orang tua menjadi kunci utama dalam merubah perilaku anak. Oleh karena itu perlu adanya coaching terkait ilmu parenting yang bisa diberikan melalui Pusat pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang bernaung dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak.
Selain itu, berdasarkan pasal 310 KUHP menjelaskan dan mengatur tentang pencemaran nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum. Pasal 310 KUHP juga terdiri 3 ayat yang berbunyi:
1. Ayat 1 Pasal 310 KUHP: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Ayat 2 Pasal 310 KUHP: Barang siapa melakukan perbuatan penghinaan atau tuduhan yang dilakukan melalui sarana tertulis maupun gambar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Ayat 3 Pasal 310 KUHP: Pengecualian atau penghapusan pidana pencemaran nama baik atau penghinaan (yang diatur di pasal 310 KUHP ayat 1 dan 2) jika perbuatan itu dilakukan demi kepentingan umum atau untuk membela diri.
Dalam konteks tawuran antar pelajar, Pasal 310 KUHP dapat diterapkan jika terdapat tindakan penistaan atau pencemaran nama baik seseorang yang dilakukan dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum. Tindakan tersebut dapat berupa penghinaan secara lisan atau tertulis yang dilakukan di tempat umum atau melalui media sosial. Pelaku yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 310 KUHP dan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 59 tentang perlindungan anak, UU No. 23 Tahun 2002 bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
UU ini juga menegaskan bahwa negara dan pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Para remaja pelaku tawuran termasuk dalam golongan anak korban perlakuan salah yang seharusnya mendapat perhatian khusus seperti:
1. Perhatian khusus kepada anak nakal atau anak dengan tingkat kecerdasan rendah seharusnya lebih menjadi perhatian guru
2. Perhatian siswa adalah kegiatan yang dilakukan seseorang dalam hubungannya dengan pemilihan rangsangan. Contoh, dia sedang memperhatiakan contoh yang diberikan oleh gurunya
3. Tingkah laku anak yang membutuhkan perhatian khusus, seperti anak yang sering merasa kesepian, cemas, atau sulit berkonsentrasi
4. Menjadi orang yang penuh perhatian dengan cara selalu mendengar, mencintai diri sendiri, percaya diri, melihat dua sisi, selalu tersenyum, dan memberikan kekuatan pelukan
5. Perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia yang meliputi hak atas kelangsungan hidup, hak atas tumbuh kembang, hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan hak atas partisipasi
6. Perhatian khusus dalam pembelajaran, seperti perhatian terpusat yang tertuju kepada lingkup objek yang sangat terbatas dan perhatian terpancar yang pada suatu saat tertuju kepada lingkup objek yang luas atau tertuju kepada bermacam-macam objek.
Pelaku tawuran yang masih di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku tawuran yang masih di bawah umur:
1. Hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila mengakibatkan luka berat
2. Diproses secara hukum dan dikenakan Pasal 358 KUHP, yang mengancam perbuatan yang ikut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, setiap orangnya bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan olehnya. Jika tawuran menimbulkan korban luka berat atau mati, baru dapat dituntut berdasarkan Pasal 358 KUHP.
3. Dipenjara hingga 2 tahun jika menyebabkan luka berat, dan hingga 4 tahun jika menyebabkan kematian
Namun, dalam perspektif perlindungan hukum terhadap anak, pelaku tawuran yang masih di bawah umur juga harus dilindungi dan diberikan pendidikan serta rehabilitasi agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dari pihak pemerintah sendiri telah memberikan instruksi pada lembaga Kepolisian bahwa jika memang terjadi tawuran pelajar yang sudah melanggar dan bertindak anarkis, segera untuk ditangkap dan diamankan di pihak kepolisian setempat. Dinas Pendidikan juga sudah mengeluarkan himbauan kepada sekolah yang pelajar nya mengikuti tawuran Akreditasi Sekolah mereka tidak di akui oleh pemerintah dalam mengatasi tawuran antar pelajar, perlu adanya kerjasama antara orang tua, sekolah, dan pihak keamanan untuk mencegah terjadinya tawuran.
Selain itu, perlu adanya edukasi dan pembinaan yang tepat bagi para pelajar agar mereka memahami dampak buruk dari tawuran dan mampu mengontrol emosi dan perilaku mereka. Dengan demikian, diharapkan tawuran antar pelajar dapat diminimalisir dan lingkungan sekolah menjadi lebih aman dan nyaman bagi para siswa.
Dapat disimpulkan bahwa tawuran antar pelajar adalah tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Penyelesaian tawuran antar pelajar dimulai dengan musyawarah dan melibatkan pihak berwajib agar memberikan efek jera yang lebih besar. Perlu tindakan yang bersumber dari peranti hukum pidana berupa sanksi yang adil dan efektif. Masyarakat perlu menghindari hal-hal yang akan mendatangkan kekacauan seperti mengkonsumsi minuman keras. Pihak pemerintah daerah setempat, khususnya penegak hukum, perlu bertindak lebih tegas lagi terhadap pelaku tawuran antar pelajar.[]
Pengirim :
Faris Okta Wardhana, Kader DPC Permahi BABEL, email : farisssa74gb@gmail.com