Notification

×

Iklan

Iklan

Hukuman Mati di Indonesia yang Menuai Pro dan Kontra

Minggu, 12 November 2023 | November 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-12T10:02:35Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto : ILUSTRASI

Hukuman mati merupakan salah satu bagian dari jenis-jenis pidana yang berlaku berdasarkan hukum pidana positif di Indonesia, hukuman tersebut merupakan hukuman yang dilaksanakan terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang. Berdasarkan sejarahnya, hukuman mati  merupakan salah satu pidana tertua didunia. 


Namun, pada saat memasuki abad ke-20 banyak negara yang memutuskan untuk menghapuskan pidana mati sebagai hukuman, Indonesia menjadi salah satu negara yang masih mempertahankan hukuman mati ini. Di Indonesia pidana mati bukanlah bentuk hukuman yang baru, pidana ini telah dikenal sejak zaman Kerajaan-kerajaan di Indonesia.


Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia tidak hanya terjadi pada suatu daerah tertentu saja, tetapi hampir disetiap daerah mempunyai cara tersendiri untuk melakukan hukuman mati tersebut. Contohnya seperti di Aceh eksekusi mati dapat dilaksanakan dengan menggunakan lembing, di Bali dapat dilaksanakan dengan cara ditenggelamkan kelaut. 


Sedangkan pada suku Batak dilaksanakan dengan sistem alternatif, dimana jika seseorang tersebut telah melakukan pelanggaran dan ia tidak tidak bisa atau tidak dapat membayar uang salah, maka eksekusi dapat dilaksanakan. Dengan demikian, kita bisa memperhatikan kebiasaan (Adat) dan Hukum Adat dari Aceh sampai Papua. Memperlihatkan kepada kita bahwa hukuman mati sudah dikenali oleh semua suku di Indonesia.


Namun dengan adanya hukuman mati di Indonesia  banyak menuai pro dan kontra bagi masyarakat, ada masyarakat yang setuju apabila hukuman mati tersebut berlaku di Indonesia, tetapi ada juga yang tidak setuju jika hukuman mati dilakukan di Indonesia. Dari kedua kelompok masyarakat tersebut terdapat berbagai macam alasan yang menyebabkan mereka setuju dan tidak setuju terhadap hukuman mati di Indonesia ini. 


Sekelompok orang atau masyarakat yang setuju (pro) jika hukuman mati di Indonesia harus tetap ada menganggap bahwa hukuman atau pidana mati masih perlu dipertahankan di Indonesia dengan alasan demi perlindungan terhadap masyarakat dari pelaku kejahatan yang berbahaya, untuk mencegah kejahatan berat, mengulangi resiko kejahatan berulang, Demi keadilan persatuan di Indonesia. Penerapan hukuman mati juga diharapkan dapat mencegah pelaku kejahatan, melakukan tindakan kejahatan yang serupa dimasa depan atau sebagai efek jera.


Akan tetapi, ada juga sekelompok orang atau masyarakat yang tidak setuju (kontra) dengan hukuman mati tersebut jika diberlakukan di Indonesia mereka menganggap jika hukuman atau pidana mati tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan UUD tahun 1945 Pasal 28I ayat 1 tentang hak untuk hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, serta mereka menganggap bahwa hak ini adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun termasuk negara. Selain itu, hukuman mati juga dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, yakni menghalangi orang dari perbuatan kejahatan dan bukan balas dendam. Hukuman mati dianggap tidak bisa menghilangkan kejahatan di masyarakat dan menciptakan masyarakat yang berbahagia.


Kesimpulan


Hukuman mati merupakan hukuman atau pidana yang sudah ada sejak lama dan biasa dipakai oleh masyarakat di Indonesia dengan caranya tersendiri, hukuman mati juga dianggap sebagai salah satu cara yang bisa dipakai untuk menekan jumlah tindak pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, terorisme dan lain-lain yang mengancam hak hidup masyarakat. 


Hukuman mati di Indonesia banyak menuai pro dan kontra akan tetapi banyak masyarakat yang setuju (pro) jika hukuman mati di Indonesia ini masih diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan tersebut, tetapi tak sedikit pula masyarakat yang tidak setuju (kontra) jika hukuman atau pidana mati tersebut dilakukan di Indonesia karna melanggar hak untuk hidup yang sesuai dengan UUD Tahun 1945 Pasal 28I Ayat 1 dan mereka juga menganggap hukuman mati tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).


Saran


Hukuman mati sebagai salah satu instrument atau alat penghukuman di Indonesia yang masih perlu dipertahankan terutama dalam tindak pidana berat. Aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) diwajibkan atau dipersilahkan untuk bekerja sebagai independent, tanpa tekanan dari masyarakat atau organisasi manapun dalam penerapan pidana mati. Dan pelaksanaan serta penerapan hukuman mati harus dirancang atau dibuat sedemikian rupa agar tidak dilaksanakan secara berlebihan dan menghindari hambatan-hambatan yang serius dengan menjalin kerja sama dengan instansi terkait.[] 


Pengirim :

Bela Dewanti Junaedi, Kader DPC PERMAHI BABEL, email : beladwnt@gmail.com

×
Berita Terbaru Update