Demokrasi adalah system pemerintahan Indonesia dimana keputusan berada di tangan rakyat melalui perantara wakilnya. Berbicara mengenai demokrasi, Indonesia sendiri dikenal sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara.
Ideologi pancasila yang melembaga menjadi karakter tersendiri bagi bangsa Indonesia, cita rasa nasional, dan pandangan hidup bangsa. Banyaknya perbedaan menjadikan Indonesia sebagai negara yang kaya akan keberagaman. Berbeda suku, agama, ras, bahasa, dan kepercayaan. Lahir dari ide-ide cemerlang para pendiri bangsa.
Namun, demokrasi yang dijunjung tinggi kini dihadapkan pada tantangan dan hambatan yang mengancam. Berbagai masalah bermunculan. Sebut saja seperti masalah politik uang, korupsi, ketidakadilan, dan masih banyak lagi. Serangkaian aksi protes dilakukan mahasiswa dan pelajar terkait perubahan UU KPK, RKUH Perdata, dan Rancangan Revisi UU.
Demonstrasi dimana-mana. Pertumpahan darah tak dapat dihindari. Demokrasi kita yang dulunya diharapkan berjalan baik sejak awal dan bahkan dijadikan acuan oleh negara lain. Namun sayang situasi ini tidak dapat berlangsung lama. Kini telah melalui beberapa implementasi demokrasi di indonesia. Puluhan tahun belakangan mengalami penurunan yang signifikan seiring dengan persoalan yang dialami.
Pada tahun 2021 terjadi penurunan demokrasi Indonesia terkait kebebasan sipil, pluralisme, dan fungsi pemerintahan. Hal ini berarti bahwa demokrasi yang dilaksanakaan melalui pemilu tidak dapat melahirkan pemimpin yang mampu mensejahterakan rakyat.
Kasus korupsi yang seakan tidak ada habisnya. Penipuan semakin menjadi-jadi, karena maraknya pemerintahan di era post-truth. Bagaimana bisa ada aksi terselubung terkait keterwakilan rakyat. Perwakilan rakyat yang dielu-elukan mampu memberikan perubahan terhadap rakyat, kini terlibat kasus suap dan korupsi.
Tidak hanya itu, demokrasi yang dulunya menjamin hak asasi manusia kini sudah mulai terkikis. Sebut saja masyarakat miskin kota yang tidak terpenuhi hak asasinya. Banyak suara dari kelompok lemah yang tidak didengarkan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Mereka yang seharusnya mendapat penghidupan yang layak dan terlindungi, namun nyatanya kini harus menelan pahitnya kehidupan. Banyak yang tinggal dibawah kolong jembatan.
Belum lagi ketegangan publik terkait pemilu 2019. Istilah cebong dan kampret yang seharusnya dikubur hidup-hidup ternyata masih terus berlanjut.
Adanya partisipasi masyarakat yang tidak diberikan platform gratis contohnya penindakan terhadap RUU perubahan, UU KPK, RUU KUHP, dan RUU.
Partisipasi masyarakat tampaknya sudah tidak penting lagi. Karena sudah ada pemilu yang memberikan suara publik kepada parlemen. Akan tetapi demokrasi yang semestinya tidaklah seperti itu. Masyarakat dapat berpartisipasi dari sebelum maupun sesudah pemilu. Besarnya biaya yang dikeluarkan untuk pemilu memicu terjadinya korupsi di kalangan tokoh tokoh politik.
Tidak hanya itu, hukum juga kehilangan esensinya. Hukum yang seharusnya menciptakan keadilan kini terlibat praktik pemotongan selektif terhadap penegakan hukum. Bak istilah tumpul ke atas runcing ke bawah. Hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat dan menegakkan keadilan kini tak lagi dapat diharapkan.
Contohnya saja kasus nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara hanya karena di tuduh mencuri 7 batang kayu yang ia ambil dari perhutani Situbondo,Jawa Timur. Seharusnya kasus ini tidak perlu diproses sampai ke pengadilan. Dia hanya seorang rakyat kecil yang tak mempunyai kuasa untuk menentang.
Kualitas penegak hukum di indonesia sangatlah lemah. Banyak aparat penegak hukum yang dengan seenaknya menerima suap dari kalangan atas. Bukan hukum yang salah, melainkan aparat penegak hukumnya.
Demokrasi yang digarap dan lahir dari pemikiran pendiri bangsa. Diharapkan mampu mensejahterakan rakyat, kini dirusak oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Mereka yang dipercayakan membawa Indonesia kearah yang lebih baik, nyatanya malah membuat rakyat indonesia semakin menderita.
Mari tingkatkan demokrasi Indonesia. Semua pihak berhak ikut serta mengembalikan demokrasi ke sediakala. Masyarakat berpartisipasi aktif dalam memantau setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Jangan biarkan para petinggi berbuat semena-mena. Citra hukum harus kembali ditegakkan, yaitu hukum yang memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang latar belakang. Rakyat diberi kebebasan berpendapat dan penghidupan yang layak. Korupsi dan politik uang harus dihapuskan sampai ke akar-akarnya.
Harapannya pada pemilu 2024 ini dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar dapat bertanggung jawab dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.[]
*Penulis adalah Mahasiswi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unand, email : tari250805@gmail.com