Notification

×

Iklan

Iklan

Persidangan Penyiaran Langsung di Televisi dari Perspektif Hukum Acara Pidana Indonesia

Sabtu, 09 September 2023 | September 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-09T03:34:49Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Dewi Rahmawati (Foto : IST)

Proses persidangan penyiaran langsung (live) di televisi adalah perkembangan yang signifikan dalam sistem peradilan di Indonesia. Namun, perlu diperhatikan bahwa implementasi praktik ini harus seimbang antara prinsip-prinsip hukum acara pidana, khususnya independensi peradilan dan asas praduga tidak bersalah, dengan tuntutan akan keterbukaan dan transparansi dalam sistem peradilan.


Independensi peradilan adalah prinsip yang mendasar dalam hukum acara pidana. Independensi peradilan menjamin bahwa lembaga peradilan bebas dari intervensi dan tekanan pihak-pihak eksternal, termasuk media massa. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa hakim dapat mengambil keputusan secara objektif, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Namun, dengan adanya penyiaran langsung di televisi, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana independensi peradilan dapat dipertahankan.


Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah menjadi elemen penting dalam proses peradilan. Asas ini menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di pengadilan. Namun, dengan adanya trial by press yang mungkin terjadi melalui penyiaran langsung di televisi, terdapat risiko adanya penghakiman oleh publik sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Hal ini dapat melanggar asas praduga tidak bersalah dan mempengaruhi objektivitas persidangan.


Regulasi hukum yang mengatur penyiaran langsung di televisi dalam konteks persidangan perlu dipertimbangkan secara serius. Saat ini, asas terbuka untuk umum dalam hukum acara pidana Indonesia tidak secara tegas mengatur mengenai essensi keterbukaan itu dibatasi. Oleh karena itu, perlu ditemukan keseimbangan yang tepat antara keterbukaan dan perlindungan terhadap independensi peradilan melalui peraturan yang jelas. Media memainkan peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, tanggung jawab dan etika dalam melaporkan proses persidangan perlu ditekankan. Praktek courtroom television harus dihindari jika berpotensi mengarah kepada trial by the press dan contempt of court. Media perlu memastikan bahwa liputan mereka obyektif, akurat, dan adil, serta tidak memberikan penghakiman sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.


Dalam melaksanakan kajian terhadap proses persidangan penyiaran langsung di televisi, perlu juga melibatkan pemerintah dan lembaga peradilan. Pemerintah memiliki peran dalam mengatur kerangka kerja yang sesuai untuk melindungi independensi peradilan, menjaga keterbukaan, dan menghindari trial by press. Lembaga peradilan juga perlu terlibat dalam memberikan panduan dan pedoman kepada hakim terkait penyiaran langsung di televisi, serta mengawasi agar proses persidangan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana. 


Dalam analisis tersebut, juga perlu melibatkan perspektif masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan seimbang tentang perkembangan sidang yang berlangsung. Namun, perlu dilakukan pemahaman dan sosialisasi terhadap implikasi dari penyiaran langsung di televisi, agar masyarakat tidak membuat penghakiman sendiri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Belakangan ini, terjadi suatu insiden pembunuhan yang menarik perhatian publik karena disiarkan secara langsung di televisi. Kejadian tersebut melibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai korban dan Ferdy Sambo sebagai pelaku yang telah dihukum. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor putusan 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. yang dikeluarkan pada tanggal 10 Oktober 2022 menjadi sorotan dalam proses peradilan kasus ini. Kasus ini menggambarkan peran media dalam menyampaikan informasi secara real-time kepada masyarakat. Melalui siaran langsung tersebut, masyarakat dapat dengan jelas melihat perkembangan persidangan serta keputusan yang dihasilkan oleh pengadilan.


Dalam rangka memahami implikasi praktik ini terhadap prinsip-prinsip hukum acara pidana, analisis yang komprehensif harus dilakukan. Dengan melibatkan semua pihak yang terlibat, diharapkan dapat ditemukan solusi yang seimbang antara keterbukaan dan transparansi dalam sistem peradilan, serta perlindungan terhadap independensi peradilan dan hakim. Proses persidangan penyiaran langsung di televisi dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, asalkan diatur dan dilaksanakan dengan cermat dan bijaksana.[]


Pengirim :

Dewi Rahmawati, Mahasiswi Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung, email : dewirahmawati0430@gmail.com

×
Berita Terbaru Update