Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Teguh Santoso. (Foto : IST)
Tamiang-News.com | Baubau - Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kurun waktu ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau melakukan Tindakan dalam memperketat proses penerbitan paspor.
Hal ini di lakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut di kota baubau, dalam hal ini Kantor Imigrasi Baubau telah meningkatkan pemahaman mengenai modus-modus yang dilakukan operandi dalam melakukan pengajuan permohonan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Teguh Santoso Ketika di temui di ruangannya menuturkan, bahwa hingga pertengahan tahun 2023, pihaknya telah berhasil menolak permohonan penerbitan paspor kepada 66 pemohon diantaranya 51 pria dan 15 wanita dengan rentang usia rata-rata 18-56 tahun yang di curigai sebagai pekerja migran NON Prosedural, paling banyak di usia produktif. Teguh juga menuturkan Bahwa seluruh pegawai telah diberikan arahan untuk lebih selektif dalam melakukan pemeriksaan terhadap berkas serta tujuan pemohon untuk membuat sebuah paspor.
“Petugas wawancara melakukan profiling yang ketat pada pemohon paspor yang diduga akan bekerja secara ilegal, khususnya wanita yang masih dalam usia produktif,” jelas dia dalam keterangannya, Selasa (13/7/2023).
“Hal ini kami lakukan sebagai Upaya kami dalam mencegah terjadinya tindak perdagangan orang. Terlebih saat ini banyak sekali modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yang mencoba mengelabui petugas imigrasi,” tegas Teguh.
Secara umum banyak faktor yang dapat menyebabkan adanya TPPO, diantaranya adalah kurangnya literasi masyakarat akan praktek perdagangan orang, serta kondisi ekonomi yang membuat mereka seakan terbuai dengan bujuk rayu akan pendapatan yang besar setelah bekerja khususnya Sebagai TKI di luar negri.
Untuk itu, sebagai salah satu garda terdepan dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Tersebut Kantor Imigrasi Baubau secara rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kota Baubau, baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait bahaya TPPO.
Indra Kusuma Atmaja Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Baubau Menuturkan bahwa untuk melakukan penyebaran informasi mengenai edukasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, pihaknya telah mengupload berita repost dari DITJEN Imigrasi mengenai edukasi pencegahan dan bahaya TPPO serta sosialisasi secara intens kepada masyarakat maupun kolabolarasi dengan intansi terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau.
“Oleh karena itu Mari kita berkomitmen dan bergerak bersama agar masyarakat Indonesia terbebas dari bahaya pedagangan orang,” tutup Kepala Kantor.[]***