Foto : ILUSTRASI
Tamiang-News.com | Mataram - Tiga oknum polisi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mataram. Ketiganya terlibat dalam kasus narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap bersama seorang lainnya di sebuah rumah di kawasan Mayure, Cakranegara, Kota Mataram, Minggu (4/6/2023) yang lalu.
Dalam sepekan, aparat kepolisian Mataram Satresnarkoba menangkap 12 tersangka kasus narkoba "Ada 12 tersangka diamankan dari berbagai macam profesi. Termasuk ada 3 merupakan mantan pecatan anggota Polri yang kita amankan dan kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Selasa (6/6/2023) yang lalu.
Pemecatan tiga anggota Polri yang terlibat kasus narkoba di Mataram telah mencoreng citra Polri dan menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap polisi sebagai aparat penegak hukum yang berintegritas. Perbuatan tiga anggota Polri terkait kasus narkoba itu melanggar Pasal 2(1) Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan, memesan, memberikan, atau menjual narkoba. Selain itu, keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana narkoba juga melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Identitas ketiga polisi yang terlibat kasus narkoba tersebut adalah IBSP (40 tahun), IGWY (39 tahun) dan LSF (35 tahun). Sejak kasus narkoba yang melibatkan tiga penembakan polisi terungkap, 100,46 gram barang bukti telah dikumpulkan bersama dengan 12 tersangka di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama di komplek perumahan di kawasan Lingsar Lombok Barat 1 tersangka, kedua di Mayure kota Mataram dimana ditemukan 3 mantan oknum polisi dan satu orang lagi. Kemudian, lokasi terakhir di sebuah kos di kawasan Saptamarga Cakranegara, di mana pelakunya diyakini sebagai sumber barang jaminan bersama tiga orang lainnya.
Tiga polisi dipecat terkait kasus narkoba yang ditangkap di Mataram Mustofa menjelaskan, ketiganya dipecat dari Polri pada 2022 dan 2023 karena sering melanggar tugas pokok Polri. Tiga anggota Polri yang dipecat terakhir bertugas di Lombok Utara, Sumbawa Barat, dan Kabupaten Bima.
"Keterlibatannya dalam kasus narkoba ini masih sedang kita dalami, apakah hanya sebagai pengguna saja, pengedar atau terlibat jaringan antardaerah seperti yang terungkap berdasarkan pengembangan kasus yang sedang mereka alami," kata Mustofa.
Tiga polisi dipecat terkait kasus narkoba yang ditangkap di Mataram. Berdasarkan hasil interogasi, tiga anggota Polri yang dipecat mengaku mengambil sabu dari tersangka warga Amerika, perempuan asal Sulawesi, yang ditangkap pada hari yang sama di sebuah motel di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Tiga anggota Polri yang dipecat saat ini sedang menjalani proses hukum berbasis bukti yang digelar penyidik Polres Mataram di Satresnarkoba. Mereka dan satu orang lainnya dijerat Pasal 114, 112 atau 127 Undang-Undang Narkoba No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.[]
Pengirim :
Setya Dwi Waluyo mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, email : setyadwi.2022@student.uny.ac.id