Entin Halimah Subekti (Foto : IST) |
Sebagai dasar ideologi negara Indonesia, Pancasila memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam menjaga keadilan, kesetaraan, dan persatuan. Dalam konteks marketplace guru, terdapat argumen yang dapat dikemukakan bahwa ada aspek-aspek dalam model ini yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pertama-tama, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila menekankan pentingnya pengakuan terhadap adanya Tuhan. Dalam konteks marketplace guru, model ini seringkali mengarah pada komersialisasi pendidikan dan mengutamakan tujuan finansial. Hal ini bisa melenceng dari nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan yang lebih mendasar dalam pendidikan. Pendidikan seharusnya bukanlah semata-mata bisnis, tetapi sebuah panggilan untuk membantu perkembangan manusia secara menyeluruh.
Kedua, prinsip Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam Pancasila menuntut adanya keadilan dan kesetaraan dalam perlakuan terhadap semua manusia. Dalam konteks marketplace guru, terdapat risiko bahwa akses pendidikan yang berkualitas akan menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu secara finansial. Siswa dari kelompok ekonomi yang lebih rendah mungkin akan kesulitan untuk memperoleh layanan pengajaran berkualitas, yang berpotensi memperdalam kesenjangan sosial dan ekonomi yang sudah ada.
Prinsip Persatuan Indonesia, sebagai prinsip ketiga Pancasila, menggarisbawahi pentingnya membangun persatuan dan kesatuan di antara berbagai kelompok dalam masyarakat. Dalam konteks marketplace guru, ada risiko bahwa model ini dapat mengarah pada fragmentasi dan individualisme. Dengan adanya banyak guru independen yang menawarkan layanan mereka secara online, interaksi sosial dan pengalaman belajar kolaboratif di antara siswa dapat terabaikan. Hal ini dapat berdampak negatif pada pembentukan rasa persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
Terakhir, prinsip Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menuntut agar pendidikan yang berkualitas harus tersedia bagi semua lapisan masyarakat, tanpa memandang status sosial atau kekayaan mereka. Namun, marketplace guru cenderung memberikan keuntungan kepada mereka yang mampu membayar harga layanan pengajaran yang ditawarkan. Hal ini dapat menciptakan kesenjangan dalam akses terhadap pendidikan yang berkualitas, yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi oleh Pancasila.
Dalam pandangan Pancasila, pendidikan seharusnya menjadi hak bagi semua warga negara, bukan barang dagangan yang hanya tersedia bagi mereka yang mampu membayarnya. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk memastikan bahwa pendidikan tetap diintegrasikan dalam lembaga-lembaga formal dan terjamin aksesnya bagi semua siswa, tanpa harus mengandalkan marketplace guru.
Dalam kesimpulannya, marketplace guru bisa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan keadilan, kesetaraan, persatuan, dan keadilan sosial dalam pendidikan. Oleh karena itu, dalam mempertimbangkan model pendidikan, penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila tetap terjaga dan tidak terkompromikan.[]
Pengirim :
Entin Halimah Subekti, mahasiswa Pendidikan Fisika Universitas Negeri Yogyakarta, email : entinhalimah.2022@student.uny.ac.id