Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Pemilu 2024, Panwaslih Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi Peraturan bagi Pengawas Pemilu

Sabtu, 17 Juni 2023 | Juni 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-17T11:12:29Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Jelang Pemilu 2024, Panwaslih Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi Peraturan bagi Pengawas Pemilu, Jumat (16/06/2023)

Tamiang-News.com | Karang Baru
- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Perundang-Undangan bagi Pengawas Pemilu, Jumat (16/06/2023).


Kegiatan yang berlangsung selama satu hari penuh itu dilaksanakan di Hotel Sederhana Karang Baru dengan mendatangkan narasumber utama dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (UNIMAL), Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP yang juga merupakan mantan Ketua Bawaslu Aceh periode 2013-2018.


Peningkatan pemahaman terhadap peraturan dan perundangn-undangan bagi aparatur pengawas pemilu dipandang penting karena hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilhan Umum, demikian dikatakan Ketua Panwaslih Aceh Tamiang Imran MH saat membuka kegiatan tersebut.


Imran menambahkan, di dalam Undang-Undang telah sangat jelas bahwa Bawaslu atau Panwaslih mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang telah melekat dan harus dilaksanakan dalam rangka pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti.


Sementara itu, dalam kegiatan sosialisasi dimaksud, Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP dihadapan peserta yang merupakan Ketua Panwascam dalam wilayah Aceh Tamiang dan Staf Panwaslih Aceh Tamiang itu memaparkan  berbagai ketentuan peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan tugas-tugas pengawas Pemilu.


Muklir juga mengungkapkan berbagai kerawanan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih. 


Menurutnya, ada banyak kerawanan dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih. Dia mencontohkan, masih terdapat data Pemilih Ganda termasuk pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih pindahan atau pemilih alih status yang belum dicermati dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.


Contoh lainnya adalah petugas pemuktahiran tidak mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan tidak mencatat pemilih yang memenuhi syarat untuk terdaftar di DPT, dan masih terdapat pemilih yang menolak untuk di coklit, ungkap Muklir. 


Dalam kesempatan itu, Muklir juga menjelaskan tentang potensi temuan serta tahapan-tahapan yang harus diawasi oleh pengawas Pemilu, mulai dari Pencocokan dan Penelitian hingga Analisis data DPT Terhadap pemilih ganda.[]*

×
Berita Terbaru Update