Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRA Minta MK Putuskan Kuota Caleg Parlok-Parnas Sama

Selasa, 13 Juni 2023 | Juni 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-13T15:53:39Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik


Tamiang-News.com | Banda Aceh
- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu tetap terbuka atau diubah tertutup pada Kamis lusa (14/06/2023). Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Aceh Asrizal H. Asnawi meminta MK memberikan putusan tambahan terkait sistem pemilu di Tanah Rencong mengenai kuota calon legislatif (caleg) yang berbeda antara partai lokal (parlok) dan partai nasional (parnas).


"Karena pemilu di Aceh sistem pencalegan partai nasional itu 100 persen sedangkan sesuai Undang-Undang Pemerintah Aceh partai lokal itu kuotanya 120 persen," kata Asrizal kepada detikSumut, Selasa (13/6/2023).


Ketua DPD PAN Aceh Tamiang menyebutkan, parlok dapat mengusulkan bacaleg dengan maksimal 120 persen sedangkan partai lokal hanya 100 persen. Dia mencontohkan, bila di satu daerah pemilihan (dapil) terdapat 10 kursi, parlok dapat mendaftarkan 12 bacaleg sementara parnas hanya 10 orang.


Bagaimana kita sama bisa bertempur antara 10 orang dengan 12 orang," jelasnya.


Asrizal meminta MK memutuskan agar kuota Caleg di Aceh dapat disamakan untuk memberikan rasa keadilan. Bila kuota caleg ditetapkan 120 persen, semua partai harus mendapatkan kuota maksimal 120 persen.


"Untuk rasa keadilan kita memohon kepada MK untuk menyamakan antara partai lokal dan partai nasional yang ada di Aceh. Karena biar adil," ujarnya.


Diketahui, berdasarkan Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum DPR Aceh dan DPRK, daftar bakal calon disebut dapat diajukan paling banyak 120 persen dari jumlah kursi setiap daerah pemilihan.


Pengajuan caleg dengan kuota 120 persen pada setiap daerah pemilihan bagi parlok di Aceh sudah dilaksanakan sejak Pemilu 2009, 2014 dan 2019.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan kapan waktu sidang putusan terkait Pemilu 2024. Rencananya sidang putusan itu akan digelar pada Kamis (15/6) besok.


Melansir detikNews, Keputusan yang diambil ini akan menentukan sistem pemilu terbuka saat ini atau diubah menjadi tertutup, atau alternatif lain.


"Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK yang dilansir websitenya, Senin (12/6).[] detik

×
Berita Terbaru Update